Home » , , » Untuk Perusak Lingkungan Jangan Ragu Jatuhkan Sanksi

Untuk Perusak Lingkungan Jangan Ragu Jatuhkan Sanksi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 26 Desember 2014 | 20.18

Untuk Perusak Lingkungan Jangan Ragu Jatuhkan Sanksi

Tangerang, Awdionline.com - Kepala daerah masing -masing kabupaten dan kota yaitu  Walikota  / Bupati  serta Gubenur  harus memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berupa pembatalan hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tetap melakukan pelanggaran peraturan tentang pelestarian lingkungan hidup. Demi penegakan hukum, kewenangan itu seharusnya dijalankan secara optimal.

"Kewenangan Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali kota itu dijamin undang-undang. Karena itu, jangan ragu untuk menjatuhkan sanksi kalau memang perusahaan melanggar lingkungan dari kegiatan produksinya," kata pakar hukum dari Asosiasi Wartawan  Demokrasi Indonesia  , Redi Darmana , Rabu ( 24 /12).

Redi Darmana ,SH  mengatakan, peraturan petundangan yang melindungi kewenangan Kepala Daerah dalam menjatuhkan sanksi adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut tentang pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan.

"Penegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif dan represif. Penegakan hukum lingkungan dapat diterapkan terhadap kegiatan yang melanggar persyaratan perizinan dan peraturan perundangan," paparnya.

Dijelaskan Redi Darmana , SH  sesuai UU No. 32/2009 , jenis sanksi administrasi yang dapat dijalankan Kepala Daerah, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintahan, pembekuan izin, pencabutan izin, pembatalan izin, denda administrasi, dan audit lingkungan.

Jika hasil pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi administrasi bisa dijalankan. Ia menambahkan, jika perusahaan bersangkutan tidak mengindahkan teguran, pemerintah bisa melakukan sanksi paksaan seperti penghentian sementara produksi.

"Jika sanksi paksaan juga tidak dilaksanakan, perusahaan dapat dikenai pembekuan atau pencabutan izin lingkungan, sesuai Pasal 79 UU No. 32/2009," tandas Redi Darmana .

Dikatakannya, penegakan hukum lingkungan bisa dilakukan melalui pengawasan, penerapan sanksi administrasi, pidana, dan gugatan keperdataan. Dikatakannya, sanksi administrasi dilakukan secara langsung oleh pemerintahan setempat tanpa melalui peradilan. Sedangkan sanksi pidana harus melalui proses peradilan.

"Sebagai aparat pemerintah yang lingkup tugasnya di bidang lingkungan, secara sah dapat melakukan tindakan administrasi tanpa harus ada dugaan pelanggaran lingkungan. Misalnya meminta laporan, memeriksa, dan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan terkait," katanya.
Saat ditemui diruang kerjanya , Sekretaris BPLH Kota Tangerang , Drs. Yudi mengatakan bahwa Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tangerang akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti belum memiliki izin lingkungan tetapi telah beroperasi / memiliki ijin tapi tidak dijalankan sesuai peruntukannya atas ijin tersebut.

Drs. Yudi , Sekretaris  Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, perusahaan yang diperiksa/  sidak ke perusahaannya, apabila adanya dugaan pelanggaran pengrusakaan lingkungan hidup maka akan dikenakan sanksi harus segera memperbaiki jenis kesalahan yang telah ditetapkan oleh pihaknya.“Tenggat waktu perbaikan di tiap perusahaan berbeda-beda, sesuai dengan tingkat pelanggaran. Selama pelanggaran belum diperbaiki maka berbagai surat izin tidak akan dikeluarkan oleh BPPMPT atas rekomendasi BPLH,” ujarnya kepada  “ LBH AWDI “ , Rabu Siang  ( 24 /12 ) .

Menambahkan kembali , Drs. Yudi mengatakan bahwa Selama dalam masa dikenakan sanksi, lanjutnya, perusahaan tidak bisa mendapatkan surat izin yang berkaitan dengan kelangsungan aktivitas usaha seperti izin ekspor-impor dan lainnya. Menurutnya, terdapat empat tahap sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup a.l teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.

Agus Prasetyo, Kepala Bidang Pengawasan di BPLH Kota Tangerang mengatakan sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan hal teknis dalam instalasi pengelolaan air limbah (Ipal) dan cerobong asap.

Adapun secara keseluruhan jumlah industri yang mengeluarkan limbah cair dan emisi gas cerobong di Kota Tangerang menurutnya mencapai ribuan unit industri di Kota Tangerang . Atas pertimbangan kemampuan, lanjutnya, BPLH Kota Tangerang baru mampu melakukan pengawasan kepada 100 unit perusahaan tiap tahun.
Bang  Yudi ( Pangilan Akrabnya saat menjadi Camat Ciledug )  menambahkan, setelah diteliti lebih lanjut, sejumlah perusahaan yang kedapatan melanggar izin lingkungan hidup, mayoritas belum mengetahui peraturan dan regulasi yang berlaku dari pemerintah pusat. Sehingga, dalam pembinaan, BPLH Kota Tangerang akan mendatang narasumber yang mampu meluruskan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan.

Kendati demikian, arahan dan perbaikan yang diberikan oleh BPLH menurutnya tidak serta merta dipatuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang tetap melakukan pelanggaran, BPLH akan membawanya ke ranah hukum.

“Pada tahun lalu sejumlah perusahaan telah kami pidanakan. Denda terberat yang diberikan oleh pengadilan kepada salah satu perusahaan senilai Rp2,4 miliar belum dengan ganti rugi perbaikan lingkungan yang dirusak, ganti rugi kepada masyarakat dan dana pembuatan Ipal,” ujar Bang Yudi .

Pencabutan izin usaha juga sudah diberikan kepada beberapa perusahaan yang dalam pengecekan lapangan terbukti menyalahgunakan peruntukan usaha, persyaratan perizinan tidak lengkap dan teknologi pengolahan limbah yang dimiliki dinilai tidak sesuai dengan kriteria yang seharusnya.

Bang Yudi menyarankan perusahaan yang tidak mampu membangun teknologi pengelolaan limbah ramah lingkungan harus bekerja sama dengan pihak ketiga yakni penyedia jasa pengelola limbah industri. Jika tidak, pemberlakuan sanksi akan terus berlangsung.

Sementara itu, Bos Iwan ( Pemilik  PT. Sutera Indah Utama  ) tidak dapat dihubungi ketika Tim Gabungan Wartawan Investigasi  & LBH . AWDI  akan meminta konfirmasi terkait hal ini , seolah menghidar  akan sorotan kamera . Berbagai alasan yang diutarakan pihak manajemen , tidak adanya janji sebelumnya .(Bhidone&tim)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger