Home » , , » BUKTI SIAP, KEJARI SIDOARJO CARI BUKTI LAIN

BUKTI SIAP, KEJARI SIDOARJO CARI BUKTI LAIN

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 17 Januari 2015 | 22.38

BUKTI SIAP, KEJARI SIDOARJO CARI BUKTI LAIN USUT KADES GEMPOLSARI

Sidoarjo, AWDIonline.com - Gempolsari salah satu Desa yang terkena dampak Lumpur Sidoarjo yang Ganti Ruginya sudah dibayar oleh Pemerintah / BPLS dengan menggunakan Dana APBN.
Proses Ganti Rugi terhadap Warga Gempolsari ini bisa dibilang Lancar dan tidak ada kendala meskipun banyak ditemukan kejanggalan hingga ditemukan adanya Penyelewengan dan Pemalsuan beberapa data yang dibuat oleh Team Verifikasi bentukan Kepala Desa Gempolsari untuk diajukan Ganti Rugi kepada Badan Penanggulangan Lumpur sidoarjo ( BPLS ).

Adalah berkas Tanah Kas Desa ( TKD ) Persil 69 seluas 3,134 m2, Persil 74 seluas 700 m2 dan Tanah( Wakaf ) Persil 69 seluas ± 700 m2, Letter C Nomer 10 yang berada di Desa Gempolsari, kec. Tanggulangin, Kabb Sidoarjo Jawa Timur.

Sempai berita ini diturunkan dan hampir Satu Tahun lamanya, proses hukum Kades Gempolsari ABDUL HARIS dkk yang diduga telah melakukan Penyelewengan, Pemalsuan dan Penggelapan beberapa TKD tersebut masih dalam proses penyelidikan bidang Pidana Khusus ( Pidsus ) kejari Sidoarjo.

Lambannya Proses Hukum Gempolsari Gate disebabkan Bidang Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Sidoarjo masih mengembangkan dan mengurai lagi hasil temuan Bidang Intelijen.  Sebenarnya, bagi kejari Sidoarjo tidaklah sulit untuk mencari Aturan Main dan Tata Cara bagaimana Prosedur Penyelesaian Pembayaran Ganti Rugi TKD Gempolsari yang Statusnya telah dipalsukan oleh Kepala Desa ABDUL HARIS.  Bahkan, sewaktu Wartawan Media ini menemui NUSRIM diruang Kerjanya untuk komfirmasi sejauh mana proses Hukum Gempolsari Gate selama 9 Bulan Bulan berjalan, dijawab yang intinya masih dalam proses Penyelidikan.  Setelah mendengar beberapa keterangan langsung dar NUSRIM selaku Kasi Pidsus, muncul suatu Asumsi dari awak Media bahwa Bukti bukti yang sudah ada selama ini yang Layak dan Siap untuk dinaikkan Status hukumnya ternyata belum cukup.  Padahal bukti dan keterangan bahkan pengakuan para saksi dan beberapa pelaku sudah memenuhi unsur Tindakan Melawan Hukum.  Demikian juga dengan hasil keterangan maupun Bukti yang ditemukan oleh Bidang Intelijen dalam melakukan Operasi Intelijen Yustisial terkait dugaan Kejahatan Kepala Desa ABDUL HARIS yang sudah jelas terbukti melakukan Serangkaian Kejahatan, Juga Belum Cukup.

NUSRIM, yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kasi Piidana Khusus Kejari Sidoarjo, mengakui pihaknya masih mencari dasar hukum yang mengatur berdasarkan Mekanisme / Tata Cara dan Aturan Main BISA dan TIDAK-nya TKD dibayar.  Kemudian, bagaimana proses dan Prosedur Pembayaran TKD yang diajukan kepada BPLS untuk mendapatkan pembayaran.
Kasi Pidana Khusus yang baru ini mengatakan pada akhir pembicaraannya kepada Wartawan Media ini bahwa, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan( sampai kapan ? ) Guna mencari Aturan Main dan Prosedur terkait pembayaran Ganti Rugi TKD yang telah disengaja dilanggar oleh Kepala Desa Gempolsari ABDUL HARIS.  Gempolsari Gate, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara MILYARAN RUPIAH.  ***BERLANJUT,,,,,,,,,,,,
( Aria )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger