SK Bupati Banyuwangi Terkait Perijinan BSI Patut Dipertanyakan ?
Ketua LSM Format dan Anggota DPRD Komisi IV Banyuwangi |
Banyuwangi AWDI Online.com Pada hari kamis (15/01) Ketua LSM Format (Forum 5 Maret) Mas Soeroso, SE mengundang semua LSM, Ormas, Praktisi Hukum, FORPIMDA (Polres Banyuwangi,Kodim 0825 dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi) untuk Diskusi Publik yang bertempat LEE SUKHI Cafe Jln. Karimun Jawa No. 15 Banyuwangi (Depan Kelurahan Lateng). Acara Diskusi Publik dimulai sekira pukul 09.30 wib dengan dibuka oleh ketua LSM Format Mas Soeroso, SE dan dipandu moderator saudara Irwan Kurniawan mulai dari awal acara Diskusi Publik hingga selesai.
Dalam penyampaian Diskusi Publik oleh Mas Soeroso selaku ketua LSM Format yang pada intinya Surat Keputusan Bupati Banyuwangi No: 188/547/Kep/429.011/2012 Kepada PT.Bumi Suksesindo (BSI) patut dipertanyakan Legalitasnya dan Diduga ilegal. Mas Soeroso menambahkan Dasar pertimbangan terkait pernyataan mantan Menteri Kehutanan saudara Bpk. Zulkifli Hasan, pada tanggal 05 Januari tahun 2015 di depan pengadilan TIPIKOR dalam keterangannya sebagai saksi bahwa : sampai akhir masa jabatannya belum pernah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) terkait alih fungsi hutan. Bahkan dalam kesaksiannya di pengadilan TIPIKOR untk tersangka Annas Makmun Gubernur Riau, Pak Zulkifli Hasan mengakui hanya mengeluarkan SK No : 637 / Menhut / 2014 tentang perubahan peruntukan kawasan, menjadi bukan kawasan hutan, untuk memberikan kesempatan warga yang akan melakukan revisi dan ditegaskan juga Pak Zulkifli Hasan tidak pernah menandatangani SK apapun terkait Izin Pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Dan dipertegas oleh ketua DPC PAN Kab. Banyuwangi ketika menemui P. Zulkifli Hasan di Jakarta, disampaikan bahwa P. Zulkifli tidak pernah mengeluarkan SK terkait IPPKH termasuk untuk hutan lindung Gunung Tumpang Pitu Kab. Banyuwangi kepada PT IMN maupun PT. BSI.
Atas dasar surat Direktur Utama PT. Indo Multi Niaga (IMN) tanggal 2 Juli 2012 Perihal permohonan pengalihan IUP kepada PT. Bumi Suksesindo (BSI) Nomor : 188 / 10 / kep / 429.011 / 2010. Surat keputusan Bupati Banyuwangi tentang persetujuan ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Indo Multi Niaga sebagaimana telah diubah dengan surat keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188 / 532 / kep / 429.011 / 2012 tentang perubahan atas keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 100 / 10 / kep /429.011 / 2010 tentang persetujuan pemberian ijin usaha pertambangan operasi kepada PT.IMN. Bupati Banyuwangi Bapak Abdullah Azwar Anas dalam keputusan Bupati Nomor : 188 / 547 / kep / 429.011 / 2012 tanggal 9 Juli 2012 “Diktum Kedelapan” : kegiatan operasi produksi dapat dilaksanakan apabila sudah mendapatkan ijin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana diatur dalam perundang – undangan.
Untuk itu LSM Format mengadakan Diskusi antar LSM dan Ormas, membuat kajian untuk membedah perijinan yang dibuat oleh Bupati Banyuwangi termasuk regulasinya, membuat surat rekomendasi untuk diteruskan kepada : instansi pemerintah terkait pertambangan, jika ada kerugian Negara diteruskan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Aparat Penegak Hukum.
Acara Diskusi Publik juga dihadiri oleh anggota DPRD Komisi IV Banyuwangi saudara Salimik menyampaikan pesan pada semua LSM dan Ormas untuk datang ke kantor DPRD Banyuwangi apabila permasalahan ini akan diajukan ke komisi IV DPRD dan saudara Salimik bersama Tim Komisi IV DPRD Siap menerima temuan LSM Format bersama LSM dan Ormas Banyuwangi.
Acara Diskusi Publik ini sampai selesai Pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak hadir, dan di Sinyalir Instansi / Dinas terkait seperti Dinas Perijinan, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan, Badan Lingkungan Hidup, pihak IMN dan pihak BSI belum bisa di konfirmasi oleh wartawan AWDI Online terkait permasalahan ini.
Hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi Jakarta Barat, Tim wartawan AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) belum bisa mengkorfirmasi Bupati Banyuwangi H. Abdullah Azwar Anas dan Tim AWDI DPC Banyuwangi masih memantau perkembangan permasalahan ini lebih lanjut. (TIM)
Posting Komentar