Warga Abaikan Larangan Papan Nama
Banyuwangi, Awdionline.com - Warga mengabekan larangan papan nama bangunan sepanjang sepadan sungai yang ada di Desa Lemahbangdewo,kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. (10/1).
Terbukti bangunan permanen yang berdiri dengan kokoh di sepadan sungai di Desa Lemahbangdewo, Kecamatan Rogojampi.
Menurut warga mengutarakan bahwa sepanjang sungai itu sudah ada papan nama larangan mendirikan bangunan. Tetpai papan nama di abaikan oleh pemilik bangunann itu.”ujarnya.
Ketika dikonfirmasi Koordinator exploitasi Air Irigasi Wilayah Rogojampi, Suwadi, mengatakan sering memberi peringatan terhadap warga yang membangun ruko di sepadan sungai itu. “tetapi tetap di abaikan oleh pemilik ruko tersebut.
Sedangkan pemilik bangunan mulai awal sudah di beri surat tembusan, namun pemilik bangunan tetap saja membangun cara permanen.”paprnya.
Suwadi menambahkan terkait bangunan pelengsengan milik warga yang baru membangun itu, sudah kami berhentikan secara paksa. Agar tidak boleh membangun ruko atau bangunan lainya yang ada di Sepadan sungai itu.
Sebab permasalahan ini, sudah kami ajukan ke Dinas pengairan banyuwangi. Supaya pihak dinas pengairan bias mengecek lokasi bangunan ruko dan bangunan plengsengan milik warga itu. “ujarnya. Suwadi (jaenudin)
Posting Komentar