Home » , , » Guna Hindari Multi Tafsir, Komunitas Aspiratif Lebak Minta UU Pilkades Tidak Dipaksakan

Guna Hindari Multi Tafsir, Komunitas Aspiratif Lebak Minta UU Pilkades Tidak Dipaksakan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 22 Februari 2015 | 19.50

Guna Hindari Multi Tafsir, Komunitas Aspiratif Lebak Minta UU Pilkades Tidak Dipaksakan

LEBAK Awdi Online - Soal jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serempak di wil Kab.Lebak untuk 266 desa yang rencananya digelar pada bulan Mei 2015 mendatang, Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Lebak-Banten pesimistis akan tepat waktu. Dari rasa pesimistis para legislator tersebut ternyata mendapat tanggapan dari Komonitas Aspiratif Kabupaten Lebak.

Ahmad Syarif selaku Ketua Komunitas Aspiratif Kabupaten Lebak berharap Pilkades jangan dipaksakan jika belum ada payung hukum yang jelas. Karena bila dipaksakan terkesan terburu-buru dalam pelaksanaannya, sementara payung hukumnya berupa Perda belum ada, maka dikhawatirkan akan berdampak buruk pada tahapan pelaksanaan.

"Payung hukumnya harus disusun dengan cermat. Apalagi ini menyangkut kompetisi Pilkades yang merupakan event politik tingkat desa. Jangan sampai karena terburu-buru dan tidak cermat dalam membuat aturan, akhirnya terjadi celah gugatan dari pihak yang merasa dirugikan karena dianggap Perda dan Perbupnya bertentangan dengan aturan" katanya.

Ia menambahkan, karena Perda Pilkades merupakan Perda usulan eksekutif, maka mekanisme penyusunan dan penetapannya harus memberi ruang waktu yang cukup bagi eksekutif dalam pembuatan draf Peraturan Daerah sehingga tidak ada celah multi tafsir (banyak penafsiran).

Selain itu, menurut Syarif  celah uji publik juga harus ada rentang waktu untuk mengakomodir berbagai tanggapan masyarakat. "Setelah masuk ke Badan Legislasi DPRD pun, harus ada rentang waktu bagi anggota DPRD untuk mengkaji rancangan Perda tersebut," imbuh dia.

Syarif menegaskan, pada dasarnya bagi masyarakat umum, tak ada masalah meski Pilkades tak berlangsung pada bulan Mei mendatang. Karena pelayanan di desa secara umum bisa dijalankan oleh pejabat sementara dengan dibantu Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkatnya. Pungkasnya. (Handa)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger