Home » , , » PT. LUNDIN INDUSTRY INVEST Di Duga Melanggar Uu. No. 13 Tahun 2003 “Tentang Ketenagakerjaan”

PT. LUNDIN INDUSTRY INVEST Di Duga Melanggar Uu. No. 13 Tahun 2003 “Tentang Ketenagakerjaan”

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 20 Maret 2015 | 21.17

PT. LUNDIN INDUSTRY INVEST Di Duga Melanggar UU. No. 13 Tahun 2003 “Tentang Ketenagakerjaan”

“Kementerian Ketenagakerjaan Di Harapkan Segera Turun Di Lapangan Dan Mengecek Di Banyuwangi”

Kantor PT. Lundin Industry Invest di Banyuwangi
Banyuwangi,AWDI ONLINE.COM - Beberapa hari kemarin wartawan AWDI ONLINE mendapatkan sumber berita dari Lembaga Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No.71 Panderejo Banyuwangi Jawa Timur, No telfon. 0333-428865, HP: 082168335000, Email: pusaka@gmail.com , sedangkan ketua lembaga saudara Muhammad Helmi Rosyadi dengan Sekretaris saudara Joko Purnomo.
Saat di konfirmasi saudara Helmi menjelaskan pada wartawan AWDI ONLINE “Kami mendapatkan narasumber dari pekerja PT.Lundin Industry Invest atas nama saudara Darmawan Hadi dan saudara Darmawan Hadi merasa Kecewa atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)dari saudari Sriyana selaku Human Resources Manager (HRM)pada saudara Darmawan Hadi yang dikeluarkan dari PT.Lundin Industry Invest” Jelasnya pada wartawan AWDI ONLINE.
Kami dari Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja selaku kuasa dari Sdr. Darmawan Hadi pekerja tetap PT. Lundin Industry Invesr (North Sea Boats) Melalui Surat Pengangkatan tanggal 01 Juli 2002 dengan gaji terakhir yang diterima sebesar: RP. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada tanggal 12 november 2014, Sdr. Darmawan Hadi menerima surat pemberhentian Kerja (PHK) tidak sah dan PT. Ludin Industry Invest (north Sea Boat) Jelas Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige Daad) Dan bertentangan dengan Undang-Undangan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa Surat Pemberhentian Kerja (PHK) Sdr. Dermawan hadi yang dikeluarkan oleh PT. Lundin Industry Invest (North Sea Boat) tidak sag kareba tanpa adanya perundingan dengan pekerja/buruh dan tanpa adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bertentangan Dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 151 ayat (2), “Dalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi PHK tidak dapat dihindari maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha pengusaha dan Serikat Pekerja/buruh (SP/SB) atau dengan pekerja apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota SP/SB, pasal 151 ayat (3), dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan
persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”. Maka kami neuntut kepada PT. Lundin Industry Invest (North Sea Boat) memenuhi hak normative pekerja sesuai dengan psal 155 ayat (2) dan (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan wajib untuk membayar upah proses selama 4 bulan sejak bulan November 2014 sampai Maret 2015 sebesar Rp. 1.450.000- x 4 =  Rp. 5.800.000,- (Lima Juta Delapan Ratus Ribu rupiah).
Bahwa tidak ada bukti yang membuktikan Sdr. Darmawan Hadi pernah melakukan kesalahan dan menerima surat peringatan ke 1, 2, dan 3 maka dengan demikian apabila Sdr. Darmawan Hadi diputus hubungan kerja (PHK) maka berhak atas uang psangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali Sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dengan masa kerja 13 tahun (sejak April 2002) berjumlah Rp. 38.352.500,- ( Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Dengan Rincian sebagai berikut :

No.           KETERANGAN                     JUMLAH
1. Uang Pesangon        Rp. 1.450.000 x 9 x 2 =        Rp. 26.100.000,-
2. Uang Penghargaan   Rp. 1.450.000 x 5      =        Rp.  7.250.000,-
3. Uang Pengganti hak Rp. 33.350.000 x 15% =        Rp.  5.002.500,-
                                                           TOTAL     Rp. 38.352.500


Siaran pers (press release) ini disampaikan dengan harapan setiap perusahan di Kabupaten Banyuwangi memenuhi hak normative setiap pekerja/buruhnya  dan terwujudnya Penegakan Hukum Ketenagakerjaan.
Di lain terpisah wartawan AWDI ONLINE juga wartawan Koran BIDIK NASIONAL saat mendatangi kantor PT.Lundin Industry Invest beralaman Jalan Lundin No.1 Banyuwangi Jawa Indonesia dengan nomor Telfon. 0333-416791, dan tepatnya hari kamis (19/03) wartawan ini di temui oleh security PT.Lundin Industry Invest di luar pagar kantor, maksud dan tujuan wartawan ini untuk mengkonfirmasi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atas nama Darmwan Hadi  yang DIDUGA tindakan PT.Lundin Industry Invest, tidak sesuai UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Namun wartawan ini belum bisa menemui General Manager PT.Lundin Indurstry Invest saudara Dennis Maconaghie dengan Human Resources Manager saudari Sriyana terkait pemutusan hubungan kerja (PHK)  atas nama Darmawan Hadi beralamat kelurahan Kepatihan Banyuwangi.
Harapan wartawan ini yang juga selaku Wasek (wakil sekretaris) AWDI DPC Banyuwangi menghimbau untuk Kementerian Ketenagakerjaan  Pusat Jakarta Segera turun di lapangan dan mengecek di Banyuwangi terkait PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh PT.Lundin Industry Invest yang DI DUGA tidak sesuai UU No.13 Tahun 2003, dan TIM AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) masih memantau hasil perkembangan permasalahan ini di Kabupaten Banyuwangi. (TIM AWDI)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger