Home » , , » PNS Dibolehkan Berpoligami !!!

PNS Dibolehkan Berpoligami !!!

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 16 April 2015 | 21.56

PNS Dibolehkan Berpoligami !!!

“Inspektor (Iskandar Azis) : PNS Boleh Berpoligami Asalkan Sudah Ada Ijin Khusus Dari Bupati Dan Pihak Istri Pertama”

Banyuwangi, AWDI Online.com - Kabar gembira buat PNS (Pegawai Negeri Sipil) bilamana PNS mau berpoligami di perbolehkan akan tetapi harus punya alasan yang tepat dan memenuhi persyaratan yang sudah disetujui bersama dari pihak keluarga (pihak istri pertama) dan sudah diberi  ijin khusus oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
PNS diperbolehkan berpoligami dan dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Bapak Iskandar Azis (Inspektor), saat dikonfirmasi oleh wartawan AWDI Online,beliau menjelaskan “Prinsipnya PNS bukan dilarang berpoligami akan tetapi dibolehkan berpoligami dengan alasan-alasanya yang tepat dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan PNS yang berpoligami harus ada ijin dari pihak keluarga ( pihak istri pertama ) juga harus ada ijin khusus dari Bupati Banyuwangi “ Jelasnya lewat HP seluler. (14/04)
Inspektor  Iskandar Azis menambahkan untuk BAPERJAKAT (Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan)
tidak ada kepentingan masalah poligami, akan tetapi PNS yang tidak memenuhi persyaratan berpoligami dan tugas BAPERJAKAT akan mempertimbangkan lebih lanjut bilamana alasan-alasanya tidak kuat dan BAPERJAKAT akan menolak permintaan dari PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Perlu diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),salah satunya tugas dari PNS yaitu” Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi Hukuman Disiplin”.
Harapan wartawan AWDI Online juga wartawan Koran BIDIK NASIONAL, semoga semua PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa mentaati Peraturan Pemerintah yang sudah di tetapkan serta  mempertimbangkan betul bilamana PNS mau berpoligami. Hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi Jakarta Barat, dan wartawan AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) berharap untuk PNS apabila dalam menjalankan tugasnya sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. (Djoni/TIM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger