Home » , , , » Polsek Cileles Amankan Dugaan Pelaku Pencabulan Anak

Polsek Cileles Amankan Dugaan Pelaku Pencabulan Anak

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 10 April 2015 | 20.26

Polsek Cileles Amankan Dugaan Pelaku Pencabulan Anak

Lebak awdionline - Polsek (Kepolisian Sektor) Cileles amankan dugaan pelaku pencabulan anak di bawah umur mengingat tepatnya pada hari kamis, 9 april 2015 jam 20.30 masyarakat selaku orang tua korban datang melapor ke Polsek mengenai dugaan yang melanggar uu no 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak.

" Dugaan pelaku pencabulan tersebut berinisial AI (28) selaku honorer di salah satu SDN wilayah Kec.Cileles, terhadap 4 orang siswi kelas 2 , kemudian saat ini terduga  di amankan di Polsek cileles ". Hal tersebut disampaikan Kapolsek (Kepala Kantor Kepolisian Sektor) Kec.Cileles Kab.Lebak,Banten Akp Septiono via BBM (Blackberry Massenger) Jum'at (10/4/2015).

Akp Septiono juga menegaskan kalau memang terbukti pelaku akan dikenakan sanksi tentang persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pasal 76 huruf d yo pasal 76 huruf e yo pasal 81 yo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun. Sambungnya via BBM.

Saat ditemui diruangannya Kanit Reskrim Iptu Sudedi yang baru beberapa hari bertugas di Polsek Cileles membenarkan akan hal itu, Ia mengatakan awalnya ada laporan dari masyarakat tentang dugaan pencabulan tersebut selanjutnya kami pihak Polsek lakukan penelusuran dan akhirnya pelaku (AI) telah diduga melakukan pencabulan terhadap 4 siswi berinisial : LAP (8), SUL (8), SA (8), serta SW (8) dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek. Ujarnya

Iptu Sudedi menambahkan tindakan dugaan pencabulan tersebut dilakukan hari jum'at saat kegiatan pramuka sekitar 3 bulan yang lalu AI terduga mengajak ke 4 siswi keruangan kelas 6 dan perintahkan untuk membuka CD para korban, selanjutnya terduga meraba-raba korban, karena ketauan sama guru yang lain terduga mengajak para korban keruangan lain yaitu kelas 2 untuk melanjutkan tindakannya dan ia juga (terduga-red) memperlihatkan kepada para korban gambar-gambar yang tidak senonoh. Terduga melarang kepada para korban agar tindakannya jangan sampai terbongkar. Pungkasnya.(HD)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger