Polsek Gunung Kencana Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Lebak, Awdionline.com - Polsek Gunung Kencana amankan pelaku dugaan perbuatan pencabulan anak dibawah umur, hal ini mengingat pelaku tersebut masih dalam proses penyelidikan belum penyidikan karena pihak Polsek masih dalam pengumpulan berkas. Dikatakan Kanit Reskrim Aiptu Samsu Riyanto saat di temui di ruangannya Kantor Polsek Gunung Kencana Kab.Lebak,Banten Kamis (2/4/2015).
" kami belum membuat surat apapun dan selanjutnya kami akan membuat surat berita acara tentang penangkapan karena saat ini masih berstatus terperiksa dalam waktu 24 jam " Ujarnya
ia juga menyampaikan kalau sudah terkumpul semua bukti dan pelaku sudah berstatus tersangka bisa dikenakan sanksi pasal 76 huruf d jo pasal 81 dan atau pasal 76 huruf e jo pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jelasnya
Samsu menambahkan kejadiannya sekitar kemarin malam saat itu pelaku berinisial Dedi Setiadi yang kebetulan sebagai Kepsek sudah dikepung massa dirumahnya sehingga ia mengambil langkah dengan cara mengamankannya ke Polsek Gunung Kencana karena kwatir terjadi hal-hal yang tidak di harapkan. Adapun mengenai korbannya berjumlah 5 orang dan yang sudah dapat hasil visum berinisial AN berumur 6 tahunan. Pungkasnya.(Handa)
Posting Komentar