Home » , » PT. KAI (KERETA API INDONESIA) Membongkar Ratusan Ruko

PT. KAI (KERETA API INDONESIA) Membongkar Ratusan Ruko

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 16 April 2015 | 15.53

PT. KAI (KERETA API INDONESIA) Membongkar Ratusan Ruko Disepanjang Pasar Anyar Dan Pasar Lama Di Jalur Kiasnawi & Kisamaun, Kel. Sukarasa, Kec. Tangerang


Tangerang, Awdionline.com - Sebanyak ratusan Rumah dan Toko (Ruko) dikawasan Pasar anyar dan pasar Lama dijalur kiasnawi & kisamaun kel. sukarasa, kec. tangerang, dibongkar pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI), Rabu (15/4/2015).
Agar tidak terjadi bentrokan Pembongkaran dijaga ketat dari pihak satuan gabungan, POLRI, TNI, SATPOL  PP dan Polisi Khusus PT. KAI dilakukan, terkait penataan serta perluasan kawasan Stasiun Tangerang untuk diperluarkan PT. KAI.

Proses pembongkaran yang dilakukan menggunakan dua alat berat ( BECO ) itu, berlangsung dibawah pengawalan ketat ratusan petugas gabungan dari kepolisia, TNI, Satpol dan Polisi Khusus KAI.

Senior Manager Humas PT KAI Daop I Jakarta, Bambang S Prayitno mengatakan, ruko dan rumah yang dibongkar berada di lahan milik PT KAI. Selama 20 tahun sejak tahun 1993, penghuni ruko menyewa kepada pihak ketiga yakni PT Hipwani Mitra.

"Dan pada tanggal 27 Desember 2013 lalu, sewa lahan tersebut sudah habis dan PT KAI pun tidak lagi memberikan  izin perpanjang sewa lahan lagi," ungkap Bambang.

Menurut bambang , sejak masa kontrak tersebut habis, PT KAI kemudian melakukan sosialisasi kepada pemilik-pemilik  ruko dan rumah untuk mengosongkannya lahan, karena lahan yang mereka tempati tersebut akan dipergunakan PT.KAI untuk memperluas stasiun Tangerang.

"Sebelumnya pun Kita sudah sosialisasi sejak setahun lalu pasca kontrak lahan yang mereka tempati tersebut habis. Artinya kita sudah tempuh jalur sesuai prosedur yang berlaku hingga akhirnya mulai hari ini dilakukan pembongkaran," ungkapnya.

Kendati demikian, dari total 135 ruko yang akan dibongkar, hanya ada 86 telah dikosongkan sisahnya belom dikosongkan. Sedangkan, sisanya sebanyak 49, masih tetap bertahan dengan alasan memiliki sertifikat tanah yang sah.

"PT. KAI memiliki berkas atas lahan tersebut dan pemilik ruko juga mengklaim. Kita tidak masalah karena kita tetap menghormati proses hukum yang berlaku," ujannya

Bambang menambahkan, "dalam proses pembongkaran ruko, pihaknya pun tidak memberikan uang ganti rugi ruko kepada pemilik ruko karena sistemnya sewa, ya kalo sewa sudah habis ya saya bongkar donk untuk dipergunakan peluasan setasiun tangerang PT. KAI", ungkap bambang.

"Seperti orang mengontrak. Setelah habis, mereka harus tinggalkan tempatnya. Dan kita tidak memberikan ganti rugi," pungkasnya, seraya mengurai bahwa pembongkaran ini juga dilakukan untuk tempat parkir stasiun dan taman stasiun Tangerang.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemkot Tangerang Sayeful Rohman yang ikut menyaksikan proses pembongkaran mengatakan, "bila kegiatan hari ini merupakan kewenangan PT. KAI,karna lahan yang mereka tempatin sudah habis kontrak ya PT.KAI berhak membongkarnya", ujar
Sayeful Rohman.

"Ya, semua ini kewenangannya KAI, bukan Pemkot," ujan Sayeful Rohman.

(M.zakaria/euis heryani/sri kresnawati/suhari.G)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger