Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Bangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bangunan. Tampilkan semua postingan

Diduga Pemalsuan Izin

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 16 April 2025 | 12.21

Diduga Pemalsuan Izin Bangunan Di Jakarta Barat Beredar Di Segel Pemkot

Jakarta, awdionline.com - Praktik Ilegal kembali mencoreng wajah tata kota Jakarta. Beberapa bangunan ruko di jalan Kamal Raya, RT. 02 RW. 06, Kelurahan Tegal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, disegel Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, Senin (14/4/2025).

Setelah diketahui menggunakan dugaan dokumen perizinan palsu, bangunan-bangunan tersebut, dengan berani memasang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) diduga palsu tercatat nomor : 105/C.37b/31.73.06.1003.17R-1/2/TM.15.33/e/2023, tertanggal 12 Mei 2023.

Fakta itu terungkap setelah adanya klarifikasi dari Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu(UP-PTSP) Jakarta Barat pada tanggal 25 Febuari 2025, menyusul laporan dari salah satu LSM. Penyegelan ini pun menguak dugaan.praktik mafia perizinan yang melibatkan oknum aparat pemerintah di tingkat Kelurahan.

Dengan kejadian pemalsuan izin bangunan, kami dari AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) DKI Jakarta,.meminta kepada Gubernur DKI yang baru harus segera turun tangan langsung.

Ini saatnya ,membersihkan aparat yang bermain proyek juga menghambat pembangunan kota,
Ucap Bung Ginting, Ketua AWDI DKI Jakarta.

Kasus ini menjadi bumerang keras bagi sistim pengawasan di tingkat daerah. Tak hanya merugikan Tata Kota dan estetika Lingkungan, tambahnya.

Penulis : Hardi
Editor : OK. R

Dugaan Jual Beli

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 20 Februari 2025 | 15.30

Dugaan Jual Beli Fasus Fasom Tersiar Tiang Internet Myret Tetap Berdiri Meski Jadi Polemik
 
Jakarta, Awdionline.com - Pemasangan Tiang provider di lokasi RW 010 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat tercium aroma jual beli lahan fasus/fasum oleh pihak Kelurahan. dugaan tersebut dikatakan Hardi Ginting, Ketua DPW AWDI DKI Jakarta, Kamis (20/02/25).

“Logika saja kegiatan itu tidak akan berjalan jika tidak diketahui instansi Pemerintah terkait terutama Kelurahan Tegal Alur, patut diduga ada konsolidasi dalam proses pemasangan tiang internet di wilayah tersebut.

Masa iya, RT RW Mengetahui dan tidak melarang tanpa ada diketahui pihak Kelurahan yang mengijinkan, jadi pantas saja saya memiliki dugaan ke arah sana”, tegas Hardi Ginting.

Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi.

“Dan perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel”, ucap Ginting

‎Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Jakarta Barat. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon masyarakat dan media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tersebut.

Inspektorat DKI Jakarta saya meminta untuk melakukan pemeriksaan terkait polemik tiang internet Myret yang sudah membuat gaduh wilayah Tegal Alur, sejauh mana keterlibatan pihak Kelurahan Tegal Alur.

Penulis : HG
Editor : OK

Banyak Bangunan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 19 September 2024 | 10.23

Banyak Bangunan Gedung, Gudang Wilayah Kecamatan Kalideres
Diduga Tanpa Pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG)

Jakarta, AWDIonline.com - Proyek bangunan gudang yang pengerjaannya sudah 70% berlokasi di jalan raya Prepedan Kecamatan Kalideres Kelurahan Tegal Alur, yang diduga kuat berdiri tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (PBG).
Namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari instansi terkait. Baik dari Petugas Citata kecamatan ataupun Citata Suku dinas Jakarta barat belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atau memberikan sangsi tegas dugaan pelanggaran tersebut.

Berdasarkan pantuan anggota AWDI, Selasa 18/09/24 di lapangan ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran pada proyek gudang tersebut, yakni berdiri tanpa mengantongi PBG. Yang seharusnya pembangunan tersebut wajib ditertibkan.

Menanggapi adanya bangunan gudang yang menyalahi aturan ini, sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan tupoksinya.
Menurut Hardi S Ginting, Ketua  Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DKI mengatakan, bahwa banyak bangunan yang melanggar di Kecamatan Kalideres yang menyalahi izin ataupun tanpa Izin, namun petugas seolah-olah tidak terusik dengan hal tersebut, saya minta kepada pihak terkait perijinan PBG Walikota Jakbar harus bertindak tegas terhadap bangunan gudang yang bodong tanpa ijin jelas dari pihak dinas terkait.

“Kalau kita mau kontrol semua bangunan di wilayah Jakarta Barat, banyak sekali yang menyalahi Izin dan tidak memiliki izin. Namun saya heran kok pejabat terkait tidak berbuat apa-apa, diam saja, apa mungkin ada sesuatu dibalik itu,” ujarnya lebih lanjut.

Diharapkan agar pejabat terkait menjalankan tupoksinya, jangan hanya cukup tau saja tanpa ada tindakan apa-apa.

Di jelaskan pada undangan-undang Cipta Kerja Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa: peringatan tertulis;

Pembatasan Kegiatan Pembangunan;
Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.

Penulis : Hardi S
Editor : RED

Marak Pemasangan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 25 November 2023 | 12.38

Marak Pemasangan Tiang Kabel Internet Tak Berizin

Jakarta, Awdionline.com - Keberadaan tiang, Kabel internet Fiber Obtik (FO) yang semeraut, baik yang melintas di pinggir jalan raya maupun di pemukiman warga maupun kawasan perumahan banyak sekali ditemukan untuk saat ini.

Hasil pantauan Awak Media Awdionline, Sabtu (24/11/23), pemasangan Tiang, kabel Internet semeraut (Sliweran) yang berada di RW 03, 09 Kelurahan Tegal Alur jalan Lingkungan III Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, terkadang Tanah Fasum digunakan menancapkan tiang internet, salah satu vendor pelaksana PT. Mayret .diduga belum mengantongi perizinan.

panorama semerautnya kabel Tiang internet tersebut membuat warga masyarakat terganggu pemasangan tiang maupun kabel internet diduga tanpa perizinan yang resmi dari instansi tekait yang berwenang.

Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu acapkali tidak diduga tidak berizin. Dan ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kota maupun Pemerintah Daerah.

Hardi Ginting Ketua DPW AWDI DKI Jakarta, mengatakan, “perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel”, ucap Ginting di sela-sela kesibukannya, Sabtu, (25/11/23).

Lanjutnya, “kebanyakan para provider melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT dan RW saja.

“Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi”, pungkas Hardi Sahat Ginting


“Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Jakarta Barat. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tetsebut”, ungkap Hardi Sahat Ginting Tegas.

Penulis : Team AWDI
Editor : Ok. Rizal

Bangunan Gedung

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 18 Agustus 2023 | 13.31

Bangunan Gedung Diduga Langgar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kalideres

Jakarta, AwdiOnline.com - Semangkin mudahnya mengurus prosudur Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagian masyarakat tidak menghindakan ketentuan peraturan Daerah maupun ketentuan yang diatur Pergub Nomer 31 Tahun 2022 Tantang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Beberapa banguanan pantaun awak media pada 08/08/23, dijalan Prima 1 Rt. 09 Rw. 011 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Bangunan secara terang terangan langgar diduga belum mendapatkan persetuajuan PBG Dinas Perizinan maupun dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI (DCKTRP) pemilik bangunan berani membangun, lolos dari pengawasan Citata kecamatan Kalideres .Pelaksanaan proyek Bangunan Gedung sekolah leluasa tanpa ada peneguran maupun penghentian sementara sebelum diiterbitkannya PBG.

Penyelusuranan kedua yang dilakukan tim media Awdionline pada Kamis, 10/08/23 di jalan Kamal Raya Rt. 03 Rw. 06 terlihat bangunan gedung komersial menjulang tinggi dengan perizinan IMB kelas C sedang kan IMB sudah diubah menjadi PBG tahun 2023, bahkanan telah ditetapkan Pemerinntah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilannya. Pengalihan opini Bangunan rumah tinggal ternyata bangunan komersil diduga melangggar ketentuan Keterangan Rencana Kota (KRK) maupun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Dari hasil kontrol sosial yang dilakukan tim media, temuan banguanan yang menyalahi prosudur melanggar ketentuan PERGUB Nomor 31 Tahun 2022 sudah jelas kurangnya pengawasan yang dilakukan pihak Citata Kalideres sebagai pengawasan bangunan rumah tinggal tapak.

Menurut keterangan yang diambil dari pemerhati perizinan bangunan gedung, Ade Amor selaku senior Pewarta menyatakan kepada awak media Rabu 16/08/23 dikantor, “seharusnya kenerja petugas Citata Kecamatan Kalideres bisa beredukasi memberi penyuluhan atau informasi untuk Pengurusan PBG, jangan asal menerima laporan kinerja saja”, pungkas Ade Amor.

Humas, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (Awdi ) OK. Rizal juga menyebutkan, Rabu 16/08/23 pihak petugas Citata, Perizinan Kecamatan Kalideres bisa meningkatkan Profesional kinerja bisa memberikan pemahaman apa itu PBG kepada pemilik banguanan agar mengurus PBG dan memberikan peneguran, jangan melakukan pembiaran bangunan sampai selesai. Untuk bisa mendapatkan serfitikasi layak Fungsi (SLF) pemilik bangunan harus memiliki PBG”, tutur OK. Rizal.


Penulis: OK. Rizal
Editor: OK. Rizal

Tindak Tegas

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 24 November 2022 | 14.02

Tindak Tegas Satpol PP Tegal Alur Tutup aktivitas Urukan Tanah Diduga Tanpa Perizinan
 
Jakarta , Awdionline.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Tegal alur  menutup lahan urugan di Jalan kamal Raya Rt.06/02 kelurahan Tegal alur kecamatan kalideres Jakarta barat,Rabu (23/11/2022) Pasalnya, aktivitas  urugan dilahan tersebut tidak berizin bahkan membahayakan pengguna jalan akibat cercahan tanah merah yang ditinggalkan di jalan raya oleh roda truk yang keluar masuk dari lokasi tersebut.

Dari pantauan awak media dilokasi tersebut, progres urugan tanah merah tersebut sudah hampir 50 persen terselesaikan diduga tanpa Perizinan.

Kepada awak media awdionline Dan Satgas Pol PP Kelurahan Tegal alur adanya aktivitas urugan tanah ini tanpa diketahui dirinya selaku Petugas Penegak Perda ,dirinya mempersilahkan kepada siapa saja para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas urugan,namun harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak tahu adanya aktivitas urugan ini ,saya pun mengetahui informasi ini dari awak media, silahkan saja jika ingin melakukan aktivitas ,namun harus mengantongi izin dari wilayah setempat serta patuhi jam operasionalnya”. Jelas Dede R saat dilokasi Urugkan

“Berdasarkan adanya laporan warga selaku pengguna jalan pengurukan ini menyebabkan jal
an menjadi licin, dan ini sangat membahayakan masyarakat. Jadi kita tutup (aktivitas) pengurukan tanah ini”, ucap KaSatpol PP Tegal Alur, Dede Rukman.

Penutupan Penyegelan lokakasi Urugan sesuai penegakan Penegakan Perda nomer 8 Tahun 2007, Tentang ketertiban Umum Pasal 5 hurup (c) berbunyi, Setiap orang atau badan dilarang melakukan  galian, Urugan dan penyelenggaraan  angkutan Tanah tanpa Izin”, imbuhnya lagi.

Siapapun yang ingin melaksanakan aktivitas baik urugan tanah dan sebagainya yang dinilai harus diketahui oleh Pemangku Wilayah setempat di wilayah Tegal alur, harus memperhatikan Syarat Adminitrasi serta Ketentuannya, jika tidak saya akan ambil upaya tegas.lanjut Dede. R.

Senada dengan DanSatgas Pol PP Tegal alur Ipda.Saepudin selaku Kapolsubsektor Kalideres Wilayah Tegal alur mengatakan, mereka (pelaku usaha) urugan tidak pernah menganggap keberadaan nya diwilayahnya.

Sargas tegal Alur sebagai pengayom masyarakat kelurahan Tegal alur menyatakan “Pengusaha setiap mumbuka usaha harus bisa mengikuti aturan yang berlaku dan harus menganggap keberadaan pemangku Wilayah”, ucap Saepudin.

Kridiantoro selaku ketua RW 02 menambahkan tanpa sepengetahuan dirinya selaku kepala rukun warga 02 (RW) tidak tau menahu adanya aktivitas urugan tersebut,dan mendukung langkah tegas dari petugas Pol PP melakukan penutupan aktivitas urugan tersebut,kepada awak media dian menuturkan bahwa urugan tersebut berjalan tanpa memberi laporan kepada kami sebagai ketua RW 02 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres.
“urugan itu menurut koordinator dilapangan sudah berjalan kurang lebih 5 bulan”, tutur Krisdiantoro.

Spink Selaku koordinator urugan tersebut bersedia jika mau ditindak.”Oh tidak masalah jika mau ditindak”, ucap Spink.

Ketua DPW. AWDI DKI, Hardi S. Ginting) menyatakan, “mendukung tindakan  penyegelan yang dilakukan time Satgas Sat-Pol PP Kelurahan Tegal Alur dan sangat disayangkan pengusaha diduga tidak mengikuti aturan yang dianjurkan Pemerintah  DKI Jakarta”, pungkas Hardi S. Ginting.

Penulis :  OK. Rizal
Editor  :  OK. Awdi

Marak Bangunan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 25 Mei 2022 | 12.27

Marak Bangunan Jakarta Barat menyalahi Prosedur Perizinan Dan Ajang Back up!
 

Jakarta, Awdionline.com - Pelaku usaha membutuhkan tempat seperti gudang untuk menyimpan barang dagangannya, pelaku usaha sekaligus pemilik gudang harusy mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Lantas, apa sih TDG itu?

Mengenal Tanda Daftar Gudang TDG.

Adapun pengaturan secara hukumnya adalah melalui Permendag No. 90 Tahun 2014 yang saat ini sudah diperbaharui melalui Permendag No. 16 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Bukan merupakan izin usaha, melainkan sebagai bukti pendaftaran yang memberikan legalitas penggunaan gudang yang ditemukan gudang di Jalan Mangga Ubi No. 15 A Kel Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat disinyalir tidak ada TDG dan masa waktu IMB sudah lewat jatuh tempo, selasa 24/05/22.

Disinyalir izin IMB udah masa waktu pengerjaanya seharusya ada perpajangan IMB, info Dari pekerja proyek Gudang tersebut sudah kena denda sebesar 150 jt tetap penerbitan izin yang baru tidak di pampang diduga adanya permainan dengan oknum Petugas perizinan, penelusuran investivgasi awak media akan mempertanyakan ke Pihak perizinan karena bila bayar denda harus masuk KAS Daerah atau Pajak Pendapatan Daerah, papar Zefferi sapa Feri dari FWJI (Forum Wartawan Jakarta Indonesia).

Zefferi Dari FWJI investigasi Langsung wawancara pelaksana di TKP ditanyakan hanya bilang tidak tahu. Sama ditanyakan pihak pemilik melalui sambungan telpon tidak ada respon, seperti di duga ada yang ditutupi, Sama aja Sudah melanggar Undang Undang KIP Tidak keterbukaan dalam informasi, ungkap Feri.

Info pagi ini (25/05/22) setelah awak Media dari Ungkap News papan IMB yang lama diturunkan ditanyakan pekerja tidak tahu, tegasnya.

Nara sumber: Zeffri (FWJI)
Penulis.  :  oka. R

Ramai Bangunan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 11 April 2022 | 15.36

Ramai Bangunan Di Wilayah Kecamatan Setia Budi Diduga Tidak Mengantongi IMB/PBG
 
Jakarta, Awdionline.com - Ramai Bangunan yang berdiri diduga tanpa mengantongi IMB, makin ramai di wilayah Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan. Seperti bangunan yang terletak di Jalan Pariaman No. 13 Rt 04 Rw 010 Kelurahan Pasar Manggis Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan.

Ketika awak media mendatangin proyek tersebut, yang memang tidak ada papan mading IMB-nya, menanyakan kepada pekerja proyek mengenai Izin IMB pekerja menjawab, “sudah diurus Ibu Minenti pemilik bangunan”, ucap Makmur, mandor bangunan.
“Kalau memang sudah diurus, izin IMB-nya, mana? Kenapa papan madingnya tidak dipasang?”
“belum keluar pak IMB-nya”, tutur mandor.

“Budi Ketua LMK Pasar Manggis, saat ditemui awak media Pada Hari Sabtu (09/04/22) di kediamannya, menjelaskan, “Pemilik bangunan Ibu Minenti, tidak lapor ke RT dan RW setempat saat ingin membangun, dan sampai saat ini bangunan sudah berdiri, diduga tanpa mengantongi IMB, pada saat beli rumah tersebut pun, ibu Menenti tidak lapor”, ungkap Budi.

Menurut keterangan warga setempat dan juga Wakil Ketua Rw 10, dampak dari bangunan milik ibu Minenti, mengakibat Masjid Al Mushanifiyah di Jln Menteng Wadas 1 Rt 09/10 dan juga rumah warga bocor dan rembes akibat dari pembangunan proyek tersebut , kebetulan posisi masjid Al Mushanifiyah berada di belakang bangunan tersebut. “Saya sudah lapor ke pemilik bangunan dan juga ke kelurahan akibat dampak bangunan tersebut, tapi belum ada tindakan sama sekali”, ucap Huri wakil Ketua Rw 10.

Dari hasil investigasi ini, kami konfirmasi ke Kecamatan Setiabudi, khususnya Citata yang membidangi pengawasan setiap bangunan rumah tinggal di wilayah Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. Tanpa Ada Perizinan Bangunan Gedung (PBG) ataupun IMB menjadi tanggung jawab pihak Citata untuk mentertibkan Bangunan tanpa ijin berdasarkan pasal 24 Angka 34 Undang Undang Cipta Kerja pasal 36A ayat 1 Undang Undang Bangunan Gedung.

Ketetapan UU Cipta Kerja berbunyi: 1. Bahwa pelaksanaan kontruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapat kan Perizinanan Bangunan Gedung (PBG) maupun IMB. PBG adalah Perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun Gedung membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan gedung.

Peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan, UU No.28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun dan rumah sementara, untuk hunian termasuk dalam katagori, Bangunan Gedung.

Pasal 7 ayat (1) UUBG
Ketika hendak mendirikan rumah, sama seperti bangunan lainnya, harus memenuhi jumlah Persyaratan Administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Pasal 7 ayat (2) UUBG
Persyaratan Administratif bangunan gedung, meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung serta Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) PP 36/ 2005.
Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung, harus memiliki, Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) bangunan yang di berikan oleh pemerintah daerah ( Pemda ) melalui proses permohonan izin.

Pasal 15 ayat (1)  PP 36/2005. Permohonan IMB harus di lengkapi dengan tanda bukti, status kepemilikan hak atas tanah, atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah, data pemilik bangunan gedung, rencana teknis bangunan gedung, hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup, bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Pasal - pasal seputar IMB di atas, sepertinya tidak di lakukan oleh pihak - pihak terkait ( ASN ) yang  memang sudah di atur, dalam Undang - Undang adanya dari peringatan Administrasi, hingga Penyegelan.

Begitu juga bangunan Rumah 2 Lantai lokasi berbeda dijalan makmur Raya No. 9 Rt 01 Rw 08 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, diduga tidak memiliki Ijin IMB/PBG.

Ada apa, sebenarnya antara Pemilik Bangunan di atas dengan pihak-pihak terkait oknum Satpol PP dan Citata, hingga bangunan ini masih tetap dibangun?

Penulis : OK. Awdi

Penertiban Bangunan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 25 Februari 2022 | 10.41

Penertiban Bangunan Tak Sesuai Ijin PBG/IMB dibongkar Unsur Citata dan Sat-Pol PP Sudin Walikota Jakarta Pusat
 
Jakarta, Awdionline.com - Dalam mendirikan bangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta telah jelas diatur didalam Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Perda 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), namun pada pelaksanaannya dilapangan masih ada pembangunan gedung yang terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.

Bangunan setinggi 3 lantai beralamat di Jalan Batu Tulis XIV RT 08, RW 02 Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, pemilik mengantongi ijin IMB hanya 2 Lantai, kenyataan pelaksana pekerjaan proyek berjalan 3 lantai. Disitu terindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pemilik bangunan dan dibongkar paksa pihak Citata dan Sat-Pol PP sebagai penegak PERGUB maupun Perda.

Sebelum pembongkaran paksa oleh Dinas Citata dan Sat-Pol PP Sudin Jakarta Pusat, pemilik bangunan telah dilayangkan surat teguran dengan Nomor 451/1758.1 tanggal 23/12/2021 tetapi pelaksanaan proyek masih dikerjakan.
Lalu penyegelan segera dilanjut 29/12/21
Pembongkaran yang dilaksanakan oleh Dinas Citata dan Satpol PP Jakarta pusat kamis 24/02/2022 didampingi beberapa Unsur TNI (Garnisun), POLRI, Bidang Hukum PTSP, Citata, Sat-Pol PP dan Time Tenis penertiban keseluruhan 60 porsenil.
Awak media langsung menyambangi Kepala Seksi Ketentraman Umum Jakarta Pusat Aji Kumala menyatakan “kami selaku unsur penegak Perda dan Pergub pembongkaran lantai atas yang sedang ditertibkan sudah sesuai dengan Rekom-tex maupun SOP merujuk pada surat teguran dan penyegelan sudah dikirimkan pada pemilik bangunan”, pungkasnya.

Pemilik bangunan, sebut saja Sujono, mengungkapkan bahwa “kami menerima dengan pembokaran dan keputusan yang diambil oleh Pihak Citata maupun Sat-Pol PP sudin Jakarta pusat membongkar sebagian lantai yang tidak termasuk mengikuti Keterangan Rencana Kota (KRK)”, ujarnya.

Penulis    : OKa
Editor    :Ok. Rzl

PROYEK SILUMAN

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 21 April 2021 | 11.50

PROYEK SILUMAN TANPA PLANG di TEMUKAN di KUTABARU
 
Tangerang, Awdionline.com - Proyek tak bertuan karena tanpa plang nama proyek ditemukan di Jalan Gelatik III RT 04/09 Kelurahan Kutabaru Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Proyek pengecoran tersebut jelas menggunakan anggaran negara, namun tidak diketahui jelas berapa nilainya dan dikerjakan oleh siapa dan anggaran bersumber dari mana.

Salah satu Warga Kutabaru kepada media Senin malam (19/04/2021) di lokasi pengecoran, mengaku dirinya tak tahu soal proyek tersebut dan tidak tahu siapa kontraktornya, dan berapa anggarannya. Sepertinya ini proyek siluman.

Menurutnya, kalau keterangan dari tukang kepada warga, anggaran itu dari APBD dari Aspirasi Dewan. “Namun siapa kontraktor pelaksananya, dan berapa nilai anggaran saya tidak tahu serta berapa nilai anggaran kegiatan tersebut”, jelasnya.

Padahal kata dia, untuk lebih transparan terkait proyek tersebut seharusnya dipasang plang nama papan proyek, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. Kemudian, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah”, tuturnya.

Dijelaskan, tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan. Sampai berita ini di turunkan pihak terkait belum memberikan keterangan.

(Alexander Salembun/Alex)

Disinyalir Kecamatan Setiabudi Marak Bangunan Tanpa IMB

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 06 Januari 2021 | 14.40

Disinyalir Kecamatan Setiabudi Marak Bangunan Tanpa IMB, Tidak Mengikuti ZONE Yang Ditentukan


Jakarta, AWDIOnline.com - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Banyak rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan dijual kembali. Bukan cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat hingga akhirnya bangunan pun dirobohkan oleh pemerintah setempat karena pemilik rumah tak mengantongi izin tersebut.

Seperti bangunan berlantai dua yang sebenarnya peruntukan Rumah tinggal  ternyata Komersil untuk Kost kost san dua belas Kamar disinyalir tanpa adanya mengantongin Ijin Mendirikan Bangunan  IMB , yang memang tidak ada papan Mading di proyek tersebut.

Bangunan dua lantai ini yang terletak di Jln. Menteng Wadas RT.06 RW. 09 Kelurahan Pasar Manggis Kecamatan Setiabudi. Ketika  awak media mendatangi proyek tersebut yang memang tidak ada papan mading IMB nya, mandor proyek bernana Suparno berkata, “sudah diurus pak, untuk perijinannya dengan Pa Ali, mengaku dari kecamatan , loh kalo memang sudah di urus ijin IMB nya, mana, ko Papan Mading IMB nya tidak di pasang”, ujar awak media.

Dari hasil Investigasi ini kami Konfirmasi ke kecamatan Setiabudi , Khusunya Citata pada Rabu, (16/12/20) tapi ruangan Bambang, Ka Citata kecamatan Setiabudi tidak ada di tempat. Sangat ironis bangunan yang besar berlantai dan diduga tanpa memiliki IMB tidak tersentuh pihak terkait Citata atau Satpol PP untuk menindaknya sebagai penegakan PERGUB Dan Perda Prov. DKI Jakarta.

Sebagaimana kita ketahui bahwa bangunan yang jika tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan tertera dalam Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005. Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan/gedung.

Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005 yang berbunyi, “Pemilik bangunan/ gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran”. Pasal 45 ayat (2) UUBG Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Sanksi yang didapatkan jika bangunan yang terlanjur berdiri tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Pasal 48 ayat (3) UUBG, Bangunan yang telah berdiri namun tak memiliki IMB, harus memperoleh IMB dengan cara mendapatkan sertifikat layak fungsi terlebih dahulu.

Peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan menurut ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.


Pasal 7 ayat (1) UUBG

Ketika hendak didirikan, rumah, sama seperti bangunan lainnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, sesuai dengan fungsi dan bangunan gedung.

Pasal 7 ayat (2) UUBG
Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, serta izin mendirikan bangunan.
 

Pasal 40 ayat (2) huruf b UUBG
Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.
PP 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
 

Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 36/2005

Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB. Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.
 

Pasal 15 ayat (1) PP 36/2005
Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan: Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah, data pemilik bangunan gedung, Rencana teknis bangunan gedung, hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Pasal-pasal seputar IMB di atas seperti nya tidak dilakukan oleh pihak pihak terkait (ASN) yang dimana memang sudah diatur dalam undang-undang adanya dari peringatan administrasi  hingga penyegelan.

Ada apa sebenarnya antara pemilik bagunan di atas dengan pihak pihak oknum Satpol PP dan Citata hingga bangunan ini tetap masih berjalan?

(OK. Rizal AWDI)

STAF SATPOL PP

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 06 November 2020 | 16.50

SALAH SATU SDM STAF SATPOL  PP KEC. CENGKARENG DIPERTANNYAKAN??

Jakarta, AWDIOnline.com - Sehubungan dengan pelayanan publik kemasyarakatan menjadi sorotan utama ditengah era Covid-19 ini terutama di birokrasi, setiap staf atau pegawai yang akan ditugaskan telah mendapat pendidikan, bimbingan, maupun diklat yang cukup untuk menghadapi masyarakat ataupun publik. Semua sudah dipersiapkan Sumber Daya Manusianya (SDM) sebelum kegiatan melayani masyarakat Indonesia sesuai kinerja yang ditugaskan oleh atasan.

Tetapi masih ada saja staf pegawai menunjukan sifat prilaku dan bahasa yang tidak sesuai apa yang mereka dapatkan dari diklat, bimbingan sebelum ditempatkan  di instansi pemerintah ataupun swasta. Ternyata masih ada staf pegawai yang tidak bisa mengendalikan diri menangapi publik.
 
Kami dari awak media AWDI, Kamis (05/11/20) menyambangi Kecamatan Cengkareng untuk mempertanyakan salah satu bangunan di Jalan Palem Lestari Blok A11 nomor 27 yang sudah di segel oleh pihak Kecamatan Cengkareng, ternyata bangunan masih dikerjakan oleh para tukang di lokasi bangunan.

Salah satu tukang yang tidak mau disebutkan namanya, “kami disuruh oleh pemilik untuk melanjutkan pekerjaan supaya cepat rampung”, ujarnya. Sedangkan pemilik bangunan maupun pemborong tidak ada di lokasi. Kami tidak dapat keterangan lebih lanjut.

Hasil kedatangan kami di kantor kecamatan Cengkareng untuk menemui Asromadian AB Kasie Satpol PP untuk menanyakan mengapa bangunan yang sudah disegel msih dikerjakan pembangunanya, karena Satpol PP adalah salah satu komponen penegak  SK PERGUB DKI PERDA NO 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Malah kami disambut oleh salah satu staf Satpol PP, saudari (SHT), “Pa Asro tidak ada di kantor, kalau menanyakan tentang bangunan, tanya saja pada pihak Kelurahan”, ucapnya dengan nada tinggi.
Semoga Camat Cengkareng bisa menghimbau kepada bawahannya agar bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Penulis. Ok. Rizal AWDI.

Proyek Jembatan Senang Hati Diduga Bermasalah

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 06 Januari 2020 | 15.31

Proyek Jembatan Senang Hati Diduga Bermasalah

Lebak, Awdionline -  Dengan lokasi 20km dari Kecamatan Malingping terletak di desa senang hati kecamatan malingping proyek pembangunan Jembatan kampung cilangkap desa senang hati dengan nilai kontrak Rp.1.023.840.000 dengan nomer kontrak 630/21/ppk/5-PJEEM/DisPUPR-APBDII/2019 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender yang dilaksanakan oleh CV. JILLAN CONTRAKTOR diduga kuat dikerjakan dengan asal asalan panta ini terungkap ketika tim divisi dan investigasi Aktivis Pemuda Peduli Pembangunan Banten melihat lokasi tersebut.

Dari awal pelaksanaan pekerjaannya di duga sudah tidak benar ini terbukti dari bahan cor sayap jembatan tidak memakai batu split dengan material pasir  yang kurang sesuai yakni pasir urug karena di mixing secara manual sehingga proses pengadukan material kurang maksimal.

Aktivis  bernama Yudis yang juga Ketua DPC AWDI Lebak (Aliansi Wartawan Demokrasi Indonsia)mengatakan dilokasi saat ini (6/01/20) pekerjaan jembatan tersebut masih mangkrak sementara dihitung dari 120 hari kalender seharusnya pekerjaan tersebut sudah rampung dan tidak menutup kemungkinan Pelaksana kegiatan tersebut di duga kuat di sub con lagi kepada pihak lain karena pigak C. JILLIAN tersebut tidak pernah menunjukan batang hidungnya kelokasi, ini menurut pekerja yang kebetulan ada dilokasi.
Masih menurut Yudis, anggaran milyaran ini dengan dugaan di sub con kepada pihak lain maka jelas sudah menyalahi aturan dan otomatis ada pengurangan anggaran untuk pembangunan fisik jembatan tersebut yang berimbas kepada pengurangan volume tandasnya.

Ditempat terpisah pihak dinas PUPR Kabupaten Lebak yang diwakili Kabid Jalan dan Jembatan Irfan menjawab via seluler mengatakan bahwa pihak PUPR  yang diwakili oleh PPK baru akan menuju lokasi untuk melakukan Opname untuk proses proses PHO.

Atas masyarakat Kab. Lebak aktivis Pemuda Peduli Pembangunan Banten akan terus memantau dan melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib dugaan ketidakberesan dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan Cilangkap senang hati yang beranggaran milyaran rupiah untuk segera ditindaklanjuti secara serius.
Sampai berita ini diturunkan  pria berkepala plontos selaku direktur CV JILLIAN CONTRAKTOTR dihubungi via seluler mengakui salah sambung.
(yudistira/red)

EKSEKUSI 31 UNIT BANGUNAN RICUH

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 07 Juni 2016 | 04.23

EKSEKUSI 31 UNIT BANGUNAN RICUH, DITONGKRONGI PULUHAN PREMAN & JAWARA
JAKARTA, AWDIonline.com - Dinas Penataan Kota (DPK) tingkat kecamatan ciut atau tidak punya nyali saat Pelaksanaan Eksekusi pembongkaran 31 unit bangunan bermasalah milik  seorang pengembang H. Fahmi di jalan Pinding Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, kamis ( 02/06/2016 ).

Pasalnya sang pengembang telah mengerahkan dan menyewa preman bayaran/ ormas serta paguyuban golok sliwa dari salah satu  perguruan silat betawi saat proses eksekusi akan dilaksanakan, alhasil DPK hanya melakukan pembongkaran pada 1unit bangunan dari 31unit bangunan yang disegel, entah adanya kucuran dana atau memang pihak DPK nggak punya nyali ketika pelanggar melakukan perlawanan??

Proses berjalannya eksekusi sempat diwarnai kericuhan, terlihat ketika para awak media hendak mengawasi pembongkaran dihadang sejumlah anggota ormas yang membackup bangunan milik H. Fahmi, sangat disayangkan pengawalan yang dikerahkan dari DPK bisa dihitung dengan jari.

Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harusnya menindak tegas para pelanggar bangunan agar memberikan efek jera sesuai dengan perda no.26 tahun 2012.

( Zecky - M.Zakaria/euis.H/Jamal/jenal)

DIDUGA BANGUNAN JADI AJANG BISNIS, DI KEC KEMBANGAN DIJADIKAN KOMERSIL

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 06 Maret 2016 | 02.01

DIDUGA BANGUNAN JADI AJANG BISNIS, DI KEC KEMBANGAN DIJADIKAN KOMERSIL

Jakarta, Awdinews - Tidak bergeming nya pemberitaan SKU AWDINEWS edisi 7 yang nota bene di dekingi oleh oknum (raja kecil) yang tidak bertanggung jawab, seperti adanya pembagian jatah bulanan yang di berikan kepada yang di takuti alias yang berpengaruh di wilayah keamatan kembangan tersebut,

 Dilihat begitu banyak bangunan yang berdiri tidak sesuai ijin dan peruntukan nya, diantaranya ijin 3 lantai di bangun 4lantai. Dan kedua segel yang telah terpasang masih saja ada kuli bekerja. Seakan segel yang di pasang hanya untuk menakuti pemilik bangunan untuk dapat di loby, para oknum yang punya kekuasaan di wilayah. Kalau mengacu kepada peraturan no 7 tahun 1999 tidak boleh ada lagi manusia yang bekerja yang telah di segel. Namun kenyataan nya kasie kecamatan kembangan sudah pada tidak melihat seperti orang buta. Disini dapat di lihat DPK kembangan tidak punya kemampuan atau takut kepada oknum yang telah berkuasa. Apa memang pegawai DPK kembangan sudah di suap oleh uang Haram, yang tinggal  duduk manis  di kantor nya. Seandai nya ini terus berjalan,banyak yang di rugikan seperti hilang nya pendapatan daerah (skrd), dan kedua rusak nya tata ruang pembangunan, dan ketiga ada nya oknum yang ingin memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan akibat dan dampak nya. Ini seperti ibarat sudah lingkaran setan

Dari konfirmasi anggota DPRD (HJ RUSLAN) mengatakan melalui via telepon, kalau memang begitu ada nya, anda bersurat kepada kami.
Supaya kami dapat memanggil para pejabat yang ada disana. Disambung nya.buat laporan saja kepada pihak kepolisian buat pemilik bangunan, supaya dapat di panggil dan diproses. Tuturnya, Sekalian ia menunggu berkirim surat dari Awdi yang di layangkan kepada  DPRD DKI JAKARTA Bagian pembangunan di jakarta barat.

Masyarakat juga sudah mengetahui tentang adanya permainan bangunan yang di lapangan, namun mereka tidak berani dan takut untuk mengadukan kepada pihak dpk kembangan sebab ada oknum yang mengancam bila buat pengaduan. Pungkas salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya, di wilayah  kembangan.

Berharap GUBERNUR DKI JAKARTA BASUKI TJAHYA PURNAMA. yang akrab di panggil AHOK dapat bertindak kepada anggota nya yang telah menyimpang dari tugas dan jabatan yang telah di percayakan, supaya tidak ada lagi pejabat yang bermain mata.(Robert)

PemKot Tangerang Membangun...

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 18 Januari 2016 | 22.02

Pemerintah Kota Tangerang Membangun Ribuan Rumah Tinggal dan Jamban Bersih Sehat

TANGERANG -AWDI NEWS- Pemkot Tangerang membangun Program Tangerang Berbenah yang telah direncanahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sejak tahun 2015 lalu, dan sampai awal tahun 2016 ini, telah berhasil membangun 1.040 rumah sehat dan 1.632 jamban sehat.

Satu hal yang menarik dari Program Tangerang Berbenah tersebut adalah keterlibatan aktif dari masyarakat terutama melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang berada di setiap kelurahan yang berada di wilaya Kota Tangerang.

"Ini menjadi bagian dari komitmen ( pemkot ) Pemerinta Kota Tangerang  untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat sekaligus komitmen untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih," Ungkap Wali Kota, Arief R. Wismansyah

Konsep pembangunan di Kota Tangerang yang melibatkan elmen masyarakat tersebut dinilai akan sangat menghemat biaya pembangunan yang dibebankan ke APBD Kota Tangerang. Selain itu tentunya dianggap lebih cepat pengerjaannya karena prosesnya yang sederhana, terutama dari sisi pengadaan barang dan jasanya.

Jadi kita hanya cukup mengeluarkan anggaran materialnya saja dan, dibantu tenaga swadaya dari masyarakat kita sendiri," ungkap Wali Kota, Arief R. Wismansyah ( zecky/M.zakaria/euis.H )

Masyarakat keluhkan Jembatan Ambles Kradenan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 28 Desember 2015 | 19.51

Masyarakat keluhkan Jembatan Ambles Kradenan

Banyuwangi- Sering terjdi kecelakaan kendaraan roda dua, saat melintas jembatan ambles ini, warga mengeluh yang ada jalan poros Desa Kradenan, kecamatan purwoharjo, kabupaten Banyuwangi. Senen (28/12).
Amblesnya jembatan ini memang di keluhakn warga sekitar dan pengguna kendaraan yang sering melintas. Pasalnya jembatan ini sering sekali memakan korban, apa lagi jembatan ini, ketika musim hujan, jembatan yang ambles tergenang air. “papar warga Hartono.
Hartono selaku tokoh masyarakat, mengharapkan kepada pemerintah Dinas Pu Bina marga banyuwangi, segera memperbaiki jembatan yang ambles tersebut. Karena jemabatan ini jalur Purwoharjo- jajag Gambiran. “padahal bangunan jembatan di baru di kerjakan pada tahun 2014.
Sedangkan jembatan yang ambles ini setiap hari harinya tidak ada sepinya kendaraan yang melintas. Apa lagi salah satu jalan Poros yang tidak sepi kendaraan melintas roda dua dan roda empat.setiap hari harinya untuk jalur perdagangan, anak-anak sekolah dan pertanian.”ungkap Hartono.
Saat dikonfirmasi Kades Desa Kradenen, kecamatan Purwoharjo, Hadi Suharno, mengatakan dengan tegas, jembatan yang ambles ini bukan domen saya mas. Dan jembatan yang embles ini yang berhak memperbaiki adalah dinas Pu bina marga, cipta karya dan tata Ruang Banyuwangi.”ujar Kades hadi Suharno.
Kepala Dinas pekerjaan umum bina marga, cipta karya dan tata ruang banyuwangi, ketika dikonfirmasi lewat ponsel, Ir Mujiono, belum ada jawaban. (din)

KASIE DPK KEC.KEMBANGAN TIDAK HIRAUKAN BANGUNAN YANG MELANGGAR

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 15 Desember 2015 | 21.19

KASIE DPK KEC.KEMBANGAN TIDAK HIRAUKAN BANGUNAN YANG MELANGGAR
Jakarta.awdionline, Dari pengamatan  wartawan awdi di lapangan,di temui bangunan yang melanggar yang tidak sesuai dengan peruntukan, sesuai dengan ijin yang di keluarkan, ijin rumah tinggal di bangun gudang, di jalan raya kembangan no 21 jakarta barat. kamis 10/12

dari pelanggaran yang tidak sesuai peruntukan, tidak ada nya penindakan atau segel. apa ini di sengaja atau memang sudah kondusif. dari informasi warga setempat (iwan) mengatakan, apa memang bisa  gudang di bangun di tengah kota. dan kalau pun ijin rumah tinggal, apa bisa di teruskan di bangun gudang. bagaimana petugas dpk kecamatan kembangan tidak bekerja dengan baik. tuturnya.

adapun dugaan di dapat di lapangan, bahwa ada yang mengaku wartawan yang mengkondisikan rekan-rekan lsm dan media, agar suapaya tidak ada yang mengganggu masalah peyimpangan masalah ijin dan pelanggaran  yang ada di lapangan, dengan jatah bulanan.

saat mau dikonfirmasi  ke dinas penataan kota (dpk) di kecamatan kembangan untuk  menanyakan bangunan tersebut, kasie Dpk tidak ada di ruangan.salah satu staf yang ada di ruangan dpk  mengatakan lagi "keluar dan rapat". katanya

sungguh ironis apabila ini di biarkan berkepanjangan, dapat merusak tata ruang yang ada di wilayah kembangan. belum lagi jumlah retribusi yang berkurang. diminta Gubernur DKI jakarta ( Basuki Djahya purnama) atau sering akrab di panggil  AHOK Dapat menindak anak buah nya yang nakal, yang ingin memperkaya diri  sendiri. dan tidak bekerja dengan tupoksi nya.
sampai berita ini di terbitkan belum ada juga tindakan yang di lakukan seperti eksekusi atau penyegelan. (ROBERT)

Bongkar Gubuk Yang Berdiri Di Tanah Perhutani Oleh Petugas Gabungan Kecamatan Teluk Naga

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 09 Desember 2015 | 21.43

Bongkar Gubuk Yang Berdiri Di Tanah Perhutani Oleh Petugas Gabungan Kecamatan Teluk Naga

Tangerang awdionline, berdasarkan informasi yang di dapat dari salah satu korban gubuk yang di bongkar menuturkan,bahwa pihak kecamatan teluk naga sangat kejam untuk berkerja menertibkan gubuk/warung makan yang berada di tepi pantai tanjung pasir,tangerang.
Dari konfirmasi salah satu mantan RW (misan) kepada wartawan awdi menuturkan, bahwa saya manfaatkan tanah kosong milik perhutani untuk menghidupi keluarga saya, dengan cara meminjam modal kepada keluarga dan kreditur.dengan modal Rp.15 juta baru teciptalah warung makan sederhana.namun baru beberapa bulan didirikan terjadilah yang tidak di inginkan yaitu pembongkaran paksa dari gabungan kecamatan teluk naga, untuk merubuhkan warung tersebut. ditambahkan adapun warung yang di bongkar sebanyak 24 gubuk yang rubuh. Ditempat terpisah juga saat ditanya salah satu nelayan(kuming)warga RT009/003 Kp.garapan desa muara kecamatan teluk naga,tangerang menjelaskan, saya bigung pak harus kemana  untuk mengadu sedangkan lahan ini kan masih belum digunakan dan apabila nantinya bila diminta saya akan pergi mohon lah diberikan waktu untuk mencari rezeki di sini. tempat terpisah mandor (limin) bagang ini akan saya pertahankan biar banjir darah tetap saya pertahankan sebab dari tahun1993 saya sudah disini bagang ini juga gunanya untuk memancing tuturnya jum’at  6/12.
Lebih lanjut tetang kejelasan yang akurat langsung kita berangkat ke kantor kecamatan teluk naga untuk konfirmasi, namun saat sampai di tempat camat tidak ada di kantor nya. salah satu staf kecamatan mengatakan lagi keluar.dan setelah beberapa hari kita hendak ketemu camat kita disambut oleh seketaris camat (sekcam) H.ASMAWI di ruang kerja nya.
Menurut, dari sekcam dia menjelaskan dengan rinci apa yang telah terjadi saat itu, adalah laporan warga sekitar bahwa gubuk yang berdiri itu disinyalir tempat esek-esek atau prostitusi sebab banyak pemilk warung  bukan warga setempat melainkan dari daerah lain yang buka usaha disitu. kalau kita tidak bertindak, apa pandangan masyarakat kepada kecamatan. untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan kita koordinasi kapada bupati,sekda dan perhutani untuk menertibkan.dan disingung masalah buka usaha warung dia akan menyampaikan kepada camat supaya dapat mengundang para pedagang untuk diberikan sosialisai tetang penataan warung tersebut. dan ditanya masalah pembakaran warung sebenarnya kita tidak ada membakar namun pada saat itu angin sangat kencang dan warung terbuat dari bahan yang mudah terbakar jadi mungkin diduga korseleting listrik.mengenai pedangang kita akan berikan untuk berjualan asalkan tidak ada lagi tempat maksiat nya selama itu dingunakan untuk berdagang kita akan  pertimbangkan ungkapnya selasa 8/12 (ROBERT/TIM)

PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KRAMASAN

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 30 November 2015 | 23.05

PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KRAMASAN KECAMATAN WONGSOREJO, DIPERTANYAKAN PEKERJAANNYA?

 “Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Diminta ikut Mengecek Proyek ini”

Banyuwangi, AWDI Online.com Tahun 2015 ini, Departemen Pekerjaan Umum (DPU), Dirjen Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Propinsi Jatim. DPU melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Propinsi Jatim melaksakan kegiatan pembangunan jembatan Kramasan di Kecamatan Wongsorejo Kab. Banyuwangi yang didanai dari APBN Tahun 2015 sebesar Rp. 9.591.612.000,00, Nomor Kontrak : KU.08.09/1303/498623.05/2015, waktu pelaksanaan : 240 Hari Kalender, Kontraktor : PT. Galory Jasa Sarana, Konsultan Supervisi : PT. Adiyasa Decicon, sedangkan Volume di papan nama proyek tidak tercantum, mengapa ??
Dari pantauan di lapangan oleh Tim wartawan AWDI Online, di DUGA Kuat proyek pembangunan jembatan Kramasan Wongsorejo yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Galory Jasa Sarana dengan konsultan supervise PT. Adiyasa Decicon di Sinyalir tidak sesuai Spek/Bestek (SNI) dan patut dipertanyakan cara pekerjaannya seperti pengecoran semen dibuat sendiri untuk mengolah semen, pasir, batu kecil menjadi Cor semen dengan menggunakan mesin molen kecil, mengapa begini ??
Hingga berita ini diterima dimeja redaksi Jakarta Barat, Dirjen Bina Marga dan Kepala Dinas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V belum bisa dikonfirmasi serta Kontraktor maupun Konsultan Supervisi dan PPK belum bisa dikonfirmasi juga dan Tim wartawan AWDI Online masih memantau perkembangan sampai selesai pekerjaan proyek pembengunan jembatan Kramasan Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi. Untuk Kementerian PU (Pekerjaan Umum) diminta segera mengecek keberadaan proyek ini. (Djoni/Tim)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger