“Perusahaan Pelayaran Kapal & Nahkoda Kapal Dihimbau Utamakan Keselamatan Penumpang & Kondisi Kapal Sudah Siap/Ready”
“UNDANG-UNDANG NO.17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN”
![]() |
Kapal Patroli KN.P.467 dan Situasi Penyeberangan Kapal LCT di Pelabuhan LCM Ketapang |
Himbauan dan Penegasan Pada Pemilik Perusahaan Pelayaran Kapal dan Nahkoda Kapal dibenarkan oleh Satuan Petugas Syahbandar (KUPP) Ketapang Banyuwangi. Wartawan AWDI Online mengkonfirmasi pada Syahbandar Kepala UPP pelabuhan LCM Ketapang bapak Ispriyanto, SH,MH melalui saudara Widodo,SH, beliau menjelaskan “kami menghimbau dan menegaskan agar semua nahkoda kapal dan anak buah kapal harus memberitahu terlebih dahulu pada pejabat pemeriksa keselamatan kapal apabila mengetahui kondisi /bagian dari kapal dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal “jelasnya diruang kerja . (12/05)
Saudara Widodo menambahkan untuk Syahbandar sebagai Pengawas Pelayaran selalu memberikan peringatan/warning pada semua kapal untuk tidak belayar bila mengetahui kapal tidak laik laut. Sedangkan Otner/ Operator kapal sudah diundang dikantor KUPP pelabuhan LCM Ketapang beberapa hari kemarin yang pada intinya petugas syahbandar sudah memberikan penegasan dan penekanan pada Pemilik Pelayaran Kapal serta Nahkoda Kapal untuk mengutamakan Keselamatan/Safety.
Dipertegas lagi oleh saudara Widodo untuk Nahkoda Kapal selalu mengadakan pemeriksaan alat-alat navigasi dan harus sudah dalam Kondisi Siap/Ready terutama dibagian Mesin, Radar dan AIS. Petugas Syahbandar bertekat untuk menekan angka kecelakaan dilaut dan selalu Siap pengawasan pada kapal-kapal saat berlayar dari pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju pelabuhan Gilimanuk Bali.
Harapan dari wartawan AWDI Online dan wartawan Koran BIDIK Nasional, semoga Perusahaan Pelayaran Kapal dan Nahkoda Kapal mengerti dan menjalankan tugasnya sesuai UNDANG-UNDANG NO.17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN. ( Djoni/TIM)
Posting Komentar