Sidang Kasus Traficking Yang Berlangsung Di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Dengan Melibatkan Dua Oknum Anggota Kepolisian
Awdionline.com – Atambua NTT, Sidang kasus traficking yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, dengan melibatkan dua oknum anggota.
Polisi yakni Brigpol Dema Siaan Fuah dan Brigpol Davidson Anin yang telah di sidangkan beberapa kali dari sidang dengan agenda keterangan saksi sampai dengan agenda pembelaan keduanya mengelak dan membela diri dalam persidangan tidak bersalah sebab hanya membantu berdasarkan unsur kemanusiaan.
Sidang yang di pimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Soesilo,SH,MH dan hakim anggota Theodora Usfunan,SH dan Bukti Firmansyah,SH,MH dengan agenda pembelaan terdakwa,dengan jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Sukrawan,SH dan pengacara pendamping Martinus Sobe,SH disamping itu tedakwa Jonias Stefanus killa juga di sidangkan tetap sama dengan agenda pembelaan dan Jaksa Penuntut Umumm tetap pada tuntutannya 6 tahun penjara sesuai dengan subsidier Pasal 4 Jo pasal 10 UUD No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan penasehat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri melakukan pembelaan namun jaksa penuntut umum menanggapi ppleedooi tersebut secara lisan dengan.
Menyatakan sikap tetap pada tuntutannya dengan agenda selanjutnya putusan pada rabu 17 juni mendatang bagi kedua terdakwa Dema siaan Fuah dan davidson anin sedangkan jonias S killa di sidangkan tanggal 18 juni mendatang dengan agenda putusan (maria bere laka/Alexander kali)
Posting Komentar