Home » » Sidang Paripurna DPRD Trenggalek

Sidang Paripurna DPRD Trenggalek

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 24 Juli 2015 | 13.02

Sidang Paripurna DPRD Trenggalek

Trenggalek, Awdionline.com - DPRD Kabupaten Trenggalek pada hari selasa tanggal 14 juli 2015 bertempat diruang sidang paripurna menggelar sidang paripurna DPRD dengan agenda acara penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi dan pengesahan / persetujuan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 menjadi peraturan daerah.

Moch Nur Effendy SH Mhum juru bicara fraksi persatuan indonesia sejahtera ( PAS) dalam sidang paripurna kali ini memaparkan tentang perkembangan pembahasan demi pembahasan mulai tingkat fraksi, komisi maupun diBadan Anggaran, fraksi Persatuan Indonesia Sejahtera menyetujui rancangan peraturan daerah untuk disyahkan menjadi peraturan daerah namun ditemukan beberapa hal ditemukan dilapangan yang menjadi catatan kedepan bagi pemerintah daerah utamanya ekskutif untuk melanjutkan pembangunan.

Dengan disyahkannya Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA ) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2014 yang merupakan dasar pembahasan APBD induk 2015 harap dipercepat namun tetap cermat sehingga tidak seperti tahun kemarin yang pelaksanaannya sangat mepet diakhir tahun anggaran.

Agar segera dilakukan sensus aset yang dalam pelaksanaannya harus melibatkan DPRD serta tim propesional karena selama ini permasalahan aset yang dijadikan kambing hitam adalah permasalahan aset tahun tahun sebelumnya, padahal dalam mutasi aset tahun tahun sebelumnya padahal dalam mutasi aset tahun 2014 pun ada yang menjadi temuan BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan).
Untuk itu permasalahan aset perlu melibatkan team eksekutif dan legeslatif secara bersama sama dan bersungguh sungguh.

Selain daripada itu terkait rekapitulasi belanja modal tahun anggatan 2015 agar disampaikan kepada DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dilakukan pengawalan bersama sama agar tidak menjadi temuan BPK Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun berikutnya, ujarnya.

Dalam sidang pada hari ini, Selasa tgl 14 juli 2015 dalam paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Dprd Samsul Anam dan dihadiri oleh sepertiga anggota dewan , Bupati dan wakil bupati serta pegawai perangkat kerja daerah yang ada dilingkup pemerentah daerah kabupaten Trenggalek.

Statemen partai kebangkitan bangsa dengan jurubicara Drs . M.Hadi dalam paparannya mengatakan bahwa, berpijak pada hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh  Badan Pemeriksa Keuangan yang telah menyatakan wajar dengan pengecualian dapat disimpulkan bagian bagian tertentu telah dilaksanakan dengan baik tetapi dibeberapa bagian lainnya belum dan sangat jauh dari harapan namun itu semua wajib dijadikan bahan untuk perbaikan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan terutama terkait aset dan investasi daerah harus segera dilakukan revitalisasi aset sehingga kedepan diharapkan ada kejelasan jumlah aset.

Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun tahun yang akan harap segera dipersiapkan terkait daya perangka lunaknya. Karena kesalahan hasil dari perangkat lunak yang ada di satuan perangkat kerja daerah maka hasil akrir dari program pembangunan akan berantakan juga dan lebih akuntabel.

Selain daripada itu Rumah Sakit Umum Daerah dr Soedomo tldalam memberikan pelayan, harus dan harus lebih ditingkatkan.

Sukadji BSc Spd juru bicara fraksi partai golongan karya mengatakan bahwa dengan adanya surplus anggaran, target APBD jangan semata mata berorientasi pada output tetapi juga pada outcome dan imfact sehingga menegement disemua kegiatan harus ditingkatkan mulai dari pungsi perencanaan , pengorganisasian, pelaksanaan , pengawasan dan pengendalian serta evaluasi pada setiap tahapannya.
Selain daripada itu dipandang perlu segera menyelesaikan regulasi ( perda ) sebagai tindak lanjut Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang desa, disertai optimalisasi tugas camat sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan pemerintah desa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang Undang Nomer 23 tahun 2014 dengan melimpahkan sebagian wewenang bupati kepada camat.( rudi )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger