Home » , » DIDUGA MENYALAHGUNAKAN PAD APBDES TAHUN 2013

DIDUGA MENYALAHGUNAKAN PAD APBDES TAHUN 2013

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 09 September 2015 | 22.18

DIDUGA MENYALAHGUNAKAN PAD  APBDES TAHUN 2013

Sidoarjo, AWDI online – Persidangan   Pengadilan Negri  Tipikor Surabaya di jalan Juanda Sidoarjo dalam ruang sidang Candra dilaksanakan sidang yang dipimpin seorang hakim ketua di bantu dua orang Hakim  anggota, selasa ( 08/09 )  mengelar sidang tuntutan  atas terdakwa Sudahyati mantan kepala Desa Sawotratap Kabupaten Sidoarjo, Persidangan di buka pada jam 13.15 bbwi sampai jam 15.45 bbwi.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan  tiga orang saksi  saksi, yaitu Sugiarto Ketua BPD  Desa Sawotratap, H. Nari anggota BPD Desa Sawotratap dan M. Andi S Kasubag Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, di persidangan Jaksa Penuntut Umum meminta pada Majelis Hakin dalam memberikan kesaksiannya para saksi di hadirkan satu persatu dari tiga saksi saksi yang ada di hadapan sidang dan oleh Ketua Hakim di kabulkan.
Kesaksian pertama di hadirkan Sugiarto ketua BPD Desa Sawotratap, dalam pertanyaannya Jaksa  peuntut umum pada saksi pertama tentang sumber PAD Desa Sawotratap dan kegiatan kegiatan desa masa pemerintahan Sundahyati di tahun 2013 lalu yang menonjol. Sugiarto menjelaskan PAD Desa Sawotratap 115.000.000 ( seratus lima belas juta  rupiah ) plus 6.000.000 (enam juta rupiah ) di peruntukkan honor perangkat Desa Sawotratap  dan kegiatan pembangunan yang menonjol adalah Pembangunan kios Desa yang berjumlah 20 kios dengan menelan anggaran Desa sejumlah 30.600.000 ( tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah ). Jaksa penuntut umum juga menanyakan letak bangunan kios dan keabsahan tanah yang di tempati  untuk pembangunan kios tersebut. Sugiarto menjelaskan pembangunan kios desa itu ada di RW 12 RT 02 Dusun Pager Desa Sawotratap Kabupaten Sidoarjo sedangkan untuk keabsahan tanah yang di buat bangunan kios saksi tidak bisa menjawab hanya kata kepala desa dan hanya melihat buku kretek tanah aja dianggap itu tanah desa , dan yang saksi ketahui tanah itu tanah Hansip yang dulunya adalah tanah bengkok lurah terdahulu.
Kesaksian ke dua H Nari  anggota BDP Desa Sawotratap dan  M. Andi S Kasubag Pertanahan Kabupaten Sidoarjo hampir sama dengan kesaksian saksi pertama pertanyaan Jaksa Penuntut Umum pada saksi ke dua tentang sumber penghasilan Desa dan penggunaan anggaran Desa dan kegiatan menonjol pemerintaha di era Sudahyati, berikut di tanyakan pada saksi ketiga tentang keberadaan tanah tempat kios di bangun.Persidangan di Pengadilan Negri  Tipikor Surabaya di jalan Juanda Sidoarjo ini selesai pada jam 15.45 bbwi  yang akan menghadirkan saksi saksi berikut di persidangan pada hari selasa ( 15/09 ) mendatang.
Selesai persidangan , wartawan AWDI online  mengadakan penelusuran  mengenai kebenaran yang disampaikan oleh saksi saksi, yang pertama di jumpai di kantor Desa Sawotratap ada pernyataan 9 ( Sembilan ) surat pernyataan perangkat Desa Sawotratap di era Sundahyati bahwa mereka sudah ada yang 4 ( empat ) dan 5 ( lima ) bulan tidak menerima honor  di era kepemimpinan Sundahyati, padahal saksi mengnyatakan PAD yang bernilai 115 juta plus 6( enam ) juta tuk gaji/ honor perangkat desa.  Masing masing perangkat desa di era Sundahyati yang belum menerima honor sampai Sundahyati selesai tugas kepemimpinannya di tanggal 05 September 2013,adalah Indar Subiharti  umur 44 tahun belum mendapat honor bulan September s/d Desember 2013, Aljupri umur 46 tahun belum mendapat honor bulan September s/d Desember 2013, Echwan Suhariyono 34 tahun belum mendapat honor bulan September s/d Desember 2013, Ummu Habibah umur 31 tahun belum mendapat honor bulan November dan Desember 2013, Soewarto umur 33 tahun belim mendapat honor bulan September s/d Desember 2013, M Kamsin belum mendapat honor di bulan Agustus s/d Desember 2013, Ismail belum mendapat honor bulan September s/d Desember 2013, Sanuri belum mendapat honor bulan Agustus s/d Desember 2013, H Imam Chambali belum mendapat honor bulan Agustus s/d 2013, total keseluruhan dana honor perangkat Desa Sawotratap senilai + 26.000.000 ( dua puluh enam juta rupiah ) menjadikan tanggungan pemerintahan desa di masa depan.
Menurut sumber yang di dapat honor perangkat desa yang belum terbayarkan di masa era pemerintahan Sundahyati, sudah di selesaikan di masa pemerintahan baru Sanuri di pinjamkan dari pelepasan tanah gumuk untuk perluasan  tanah makam desa di pinjamkan senilai  26.000.000 ( dua puluh enam ) juta dan sudah di kembalikan ke panitia perluasan tanah  makam desa. Kemudian juga wartawan AWDI online  mendapat informasi dari salah satu perangkat desa Sawotratap bahwa pembangunan kios desa  senilai 30.600.000 ( tiga puluh juta enam ratus rupiah ) itu tidak melalui tender, panitia pelaksana langsung di tunjuk saat itu ketua panitia pembangunan di serahkan pada Andik Ananda dan kepengawasannya di serahkan ke H Nari bahkan pelaksana proyek di serahkan ke Suhadi suami  Sundahyati yang saat itu menjalankan roda pemerintahan Desa Sawotratap, berlanjut….  (Bbh)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger