Home » , » Pencuri Burung Cucak Ijo, Masuk Tahanan Mapolsek Gambiran

Pencuri Burung Cucak Ijo, Masuk Tahanan Mapolsek Gambiran

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 09 September 2015 | 22.15

Pencuri Burung Cucak Ijo, Masuk Tahanan Mapolsek Gambiran

Baju hitam tersangka maling burung cucak ijo
Banyuwangi, Tersangka pencurian Burung Cucak Ijo yang bernama Ulum malindo (20) warga Dusun Gembolo Rt 1 Rw 2, Desa Purwodadi, kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Tertangkap basah di kediamanya pada hari selasa jam 19.00 Wib malam. (9/9).
Saat dikonfirmasi Kapolres Kabupaten Banyuwangi, AKBP  Bastoni Purnama, melalui Kapolsek Gambiran AKP Drs. Suwanto Barri S.H, mengatakan bahwa jajaran kepulisian Polsek Gambiran, telah menangkap pencuri Burung Cucak Ijo pada hari selasa sekitar jam 19.00 wib.
Penangkapan Tersangka pencuri Burung Cucak Ijo yang bernama Ulum Malindo tersebut, berdasarakan laporan Korban yang bernama Anwar warga Desa Tamanagung, kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.”papar Kapolsek Gambiran AKP Drs Suwanto Barri S.H.
AKP Drs Suwanto Barri S.H, menambahakan kronolgisnya adalah Korban saat itu jalan-jalan diwilayah Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, kecamatan Gambiran. Setelah melihat Burung Cucak Ijo di rumah tersangka tersebut, Langsung Korban melaporkan Ke Polsek Gambiran  saat itu juga.
Seketika itu, pihak jajaran kepulisan Polsek Gambiran, langsung meluncur di Rumah tesangka. Setelah dirumah tesangka, jajaran polsek gambiran langsung meringkus tesangka dan barang bukti (BB)   burung Cucak Ijo ples  kurunganya dengan jumlah 8 ekor burung Cucak Ijo.”pangkasnya.
Kata dia lagi, tersangka saat disidik telah mengakui kalau kedelapan burung cucak ijo ples kurunganya itu memang hasil curian, namun hasil curain itu beberapa tempat. Kalau kedelapan burung cucak ijo di jual seharaga 30 juta rupiah. Sebeb burung cucak ijo udah siap jual.”pungkasnya.
Setelah ada kabar pencuri burung cucak ijo tertangkap oleh Polsek Gambiran, ada lagi korban telah melapor Joko warga Desa Purwoharjo yang merasa Burung Cucak Ijo nya Hilang itu telah melihat Burung Cucak ijo yang di amankan dipolsek gambiran itu ada salh satu burung miliknya.
Sekarang Tersangka Ulum malindo dan Barang Bukti Burung Cucak Ijo dan Keranjangnya sebanyak delapan itu diamankan ke mapolsek gambiran. Dan tesangka di jerat pasal 480 KUHP.”ucapnya kapolsek Gambiran AKP Suwanto Barri S.H. (din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger