Home » , »

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 02 Oktober 2015 | 15.21

DI DALAM PASAL UU PERS TIDAK ADA  MENYATAKAN WARTAWAN “BODONG, ABAL ABAL ATAU BODREK”

MUNCUL ISTILAH ITU BUKTI LEMAHNYA PENGAWASAN DEWAN PERS

OK SAHYAN, KETUA UMUM ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA (AWDI)

Jakarta, Awdi news – Dalam Pasal demi pasal UU PERS  No 40 tahun 1999 tidak ada salah satu katapun menyebut istilah wartawan BODONG maupun wartawan abal abal  atau wartawan Bodrek, yang ada hanya perlindungan dan sangsi terhadap wartawan serta nara sumber dan juga mengatur hal hal lainya, namun kenapa saat ini bermunculan istilah tersebut di atas, ini di karenakan lemahnya pengawasan Dewan PERS terhadap perusaan media dan Wartawan ke lapangan, juga Dewan Pers kurang berkerja sama dengan organisasi Wartawan lainya,
Dewan Pers diduga  hanya mau berkerja sama dengan organisasi Wartawan yang besar desar seperti PWI, AJI. Dalam organisasi ini banyak beranggotakan Wartawan harian namun di organisasi lain seperti AWDI< KWRI dan lainya kebanyakan Wartawan surat kabar mingguan yang di anggap selama ini adalah biang dari kerecokan permasalahan yang terjadi di intansi pemerintah maupun swasta, karna sepak terjang mereka terkesan arogansi dan memiliki data yang akurat, dan di kasi tau sama pejabat yang bersangkutan yg melakukan penyimpangan,yang dilakukanya. 
Hal hasil nanti terjasi lobi lobi untuk kearah yang namaya 86,asal permasalahan tersebut tidak dimuat dan disebar luaskan, dalam hal ini memang sebenarnya melanggar etika Seorang Jurnalis akan tetapi demi kemanusiaan dan tuntutan ekonomi pribadi Wartawan tersebut akhirnya Norma norma dan  k ode etik Jurnalis di langgar.
Sehingga sering terjadi pemamfaatan dan pemerasan dan berujung ke tindak pidana.
Dalam penyelesaian kasus seperrti ini yang dikorbankan pastisebelah pihak yaitu Wartawan dan di kenai pasal pidana yang sedikitpun tidak mengacu kepada undang undang Pers, oleh pihak penegak Hukum serta diduga dalam hal ini jarang sekali Aparat penegak Hukum menyidik sipelapor dan juga tidak menanyakan kenapa terjadi pemerasan tersebut. Menyimak dari semua ini se harusnya Dewan Pers sudah perusaan pers  memikirkan juga  Perlindungan terhadap wartawan itu merupakan bagian dari HAM yang berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik yang meliputi hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.  Dimedia  masa .
Jika perlindungan HAM tidak saja bermakna sebagai jaminan terhadap Wartawan maka negara memproteksi HAM dalam berbagai kebijakan regulasi, tetapi juga reaktif melakukan tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran hukum.  suatu negara, HAM terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara tidak dapat disebut sebagai Negara Hukum dan Demokrasi dalam arti sesungguhnya.
sebab unsur 6M itu terkait dengan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan informasi, dan jaminan kepada Pers di dalam menjalankan fungsi-fungsi pers terutama fungsi sosial kontrol yang memang diperlukan untuk menopang bangunan demokrasi.  Di mata hukum seluruh insan pers sama kedudukaan nya, seperti tertuang uu pers no 40 tahun 1999. Dan UU Pers, Perlindungan Wartawan dan  Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah rumah kita. Panduan dan pedoman bagi wartawan di dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Pasal 7 UU Pers menegaskan, “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”.
Namun sangat di sayangkan bila ini terjadi insan  PERS yang di adu domba, hanya untuk kepentingan oknum yang ada di wilayah, demi kepentingan Media yang ingin menunjukan taji bahwa PERS tersebut yang di akui, atau yang ada peran dalam membantu pemerintah setempat. Padahal jelas pers adalah lembaga yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat umum masalah kegiatan dan pekerjaan yang ada di wilayah tersebut. Jangankan pers masyarakat sendiri saja dapat memberikan informasi kepada pemerintah, apalagi  PERS  sudah ada payung hukumm nya
Dan telah terdafar.  Inilah yang terjadi mengadu domba insan pers, supaya dapat pers mana dapat di akui di wilayah tersebut. Seperti muncul berita,, Polisi amankan Wartawan gadungan, Polisi amankan Pria ngaku Wartawan, awas Wartaawan MK gadungan . Sangat rendah nya dan belum mengetahui tentang pendidikan diklat  yang di ajarkan kepada calon Wartawan untuk menjadi penulis di Media. Sesama Insan Pers tidak saling menjatuhkan/memfitnah tetapi harus klarifikasi terlebih dahulu sesama insan Pers, sama dengan sejarah jajahan belanda yang di artikaan “MR DEMANG” yang arti nya dapat membela/membantu serta mendapatkan kontrubusi / upeti yang di janjikan dari tuan nya.  Seharus nya di pupuk rasa persatuan wartawan apapun dia, kalau telah memiliki kartu Pers. malah di beritakan tapi tidak di tanyakan seperti  5W+ 1H seperti tertuang di unsur Pers.
Dari pengalaman seorang Wartawan AWDI Santoso Wijaya SE yang telah di muat dan di publikasikan di Media lokal, kalimantan selatan seorang Wartawan bukan di bantu\di dampingi. Terkait laporan kepada kepolisian no: STPL/I/VIII/2015/SIPROPAM pada tanggal 31 agustus 2015 pukull 11.00wita Masalah  penambangan galian C dan penambaangan tanah urug tanpa ijin yang ada di wilayah tersebut, yang berdampak  pengerusakan terhadap lingkungan hidup dan menghilangkan aset negara.
 Jelas bila seoorang Jurnalis mempunyai mata melihat, telinga  mendengar, kulit merasakan itulah yang harus di nyatakan dalam tulisan, bukan malah di biarkan seperti orang buta, tuli dan penyakit kusta. Yang jelas jelas nyata Di hadapan kita. Jadi jangan ada jurnalis yang melacurkan diri demi membela oknum yang nakal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Seperti tertuang di uu pers soal  ’perlindungan hukum’’ ke dalam UU pers jelas semakin memperkokoh pelaksanaan tugas wartawan di dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan (6M) informasi kepada masyarakat, sebab unsur 6M itu terkait dengan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan informasi, dan jaminan kepada pers di dalam menjalankan fungsi-fungsi pers terutama fungsi sosial control yang memang diperlukan untuk menopang bangunan demokrasi. (Red)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger