Home » , » INGAT! WARTAWAN/LSM APABILA DATANG KE KANTOR BANDAR UDARA

INGAT! WARTAWAN/LSM APABILA DATANG KE KANTOR BANDAR UDARA

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 28 Oktober 2015 | 23.05

INGAT! WARTAWAN/LSM APABILA DATANG KE KANTOR  BANDAR UDARA BLIMBINGSARI BANYUWANGI HARUS LENGKAP IDENTITASNYA

Banyuwangi, AWDI Online.com tahun 2015 ini di kantor Bandar udara Blimbingsari Banyuwangi menerapkan undang-undang No.14 Tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik. Penerapan UU No.14 Tahun 2010 di kantor Bandar Udara Blimbingsari dibenarkan oleh Sigit Widodo selaku kepala Bandar Udara Blimbingsari, dan tepatnya hari selasa (27/10/2015) wartawan AWDI Online juga wartawan koran BIDIK Nasional saat mendatangi dikantor Bandar Udara Blimbingsari maksud dan tujuan untuk mengkonfirmasi pelaksanaan proyek Runway / Landasan Kapal Terbang dari Kementerian Perhubungan RI, anggarannya APBN 2015.
Wartawan AWDI Online juga wartawan koran BIDIK Nasional saat masuk ke kantor Bandar Udara Blimbingsari ditemui oleh staf resepsionis dan menurut keterangannya wartawan / tamu harus mengisi blanko yang sudah disediakan dari kantor Bandar Blimbingsari Banyuwangi. Blanko berupa mengisi identitas wartawan / tamu seperti nama, alamat, pekerjaan, NPWP, nomor telepon / Hp / email, rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi, cara mendapatkan salinan informasi, serta tanda tangan dari petugas pelayanan informasi dan permohonan informasi.
Dari pengamatan Wartawan ini, penerapan UU No.14 tahun 2010 tentang “Keterbukaan Informasi Publik” bertentangan dengan UU No.40 tahun 1999 tentang PERS. Sedangkan bunyi UU No.40 tahun 1999 yaitu Bab II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers, (pasal 2) “Kemerdekaan PERS adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum” dan Bab VIII Ketentuan Pidana, (pasal 18) ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Sedangkan dari pengamatan Wartawan ini, saudara Sigit terkesan kurang keterbukaan informasi publik, terbukti saat dikonfirmasi adanya proyek di Bandar Udara Blimbingsari, saudara Sigit menjelaskan “untuk proyek Runway / Landasan Kapal Terbang di Bandar Udara Blimbingsari, lebih jelasnya saudara menghubungi di Kementerian Perhubungan Pusat di Jakarta” jelasnya di ruang tamu. (27/10/2015).
Hingga berita ini diterima ke meja Redaksi Jakarta Barat, Tim Wartawan AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) masih memantau perkembangan proyek di Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi. (Djoni/Tim)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger