Home » » Oknum Anggota POL PP Kota Tangerang, Nyambi Calo Perijinan

Oknum Anggota POL PP Kota Tangerang, Nyambi Calo Perijinan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 18 Oktober 2015 | 23.20

Oknum Anggota POL PP Kota Tangerang, Nyambi Calo Perijinan

Tangerang. Awdionline.com - Dalam pemberitaan edisi 183 yang lalu telah di beritakan oknum pop PP tertangkap camera saat mengurus perijinan di kantor BP2T kota tangerang rupa nya tidak ada tanggapan khusus dari pada pihak Kasad Pol PP kota tangerang, dari pemberitaan tersebut di tuangkan bahwa oknum dari anggota kesatuan polisi pamong praja kota Tangerang sangat jelas sedang mengurus perijinan di dinas BP2T kota Tangerang, dengan tergesa gesa oknum tersebut mengeluarkan sebuah map uang di duga berkas untuk kepengurusan suatu ijin, namun dari pihak Pol PP kota Tangerang satu pun tidak ada yg dapat di komfirmasi prihal oknum anggota nya yang sudah di Duga menjadi Calo perijinan itu.

Red.ARFN oknum anggota pol PP kota tangerang yang tanpa di sengaja tertangkap camera rupa nya bukan pertama kali nya oknum tersebut mengurus sebuah ijin menurut keterangan dari para pekerja di kantor dinas BP2T kota Tangerang bahwa san nya oknum tersebut kerap kali datang dan mengurus perijinan untuk orang lain bukan urusan pribadi nya,jelas sudah bahwa oknum tersebut sudah menabrak daripada peraturan yang sudah di buat oleh pemerintah pusat yaitu PP 53 tahun 2010.

Dan perlu di ketahui bahwa Sejak  ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, membawa konsekuensi banyaknya PNS yang dijatuhkan hukuman disiplin, karena melanggar kewajiban dan larangan. Sebagai gambaran pada Tahun 2011, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 36 (tiga puluh enam) PNS, diantaranya : 5 (lima) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan 7 (tujuh) PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa ada 17 (tujuh belas) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang PNS sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Demikian juga berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa seorang PNS harus menghindari 15 (lima belas) larangan.
Sebagai konsekuensi akibat dilanggarnya Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhkan hukuman disiplin, sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu : hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Hukuman Disiplin Ringan terdiri dari : teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Adapun Hukuman Disiplin Sedang meliputi : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Sedangkan Hukuman Disiplin Berat terdiri dari : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Berkaitan dengan penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,  mengatur masalah Upaya Administratif.
Proses Upaya Administratif yang dapat di tempuh oleh seorang PNS yang telah dijatuhkan hukuman disiplin, dalam prakteknya masih banyak PNS yang belum paham dan mengerti tata cara dan prosedurnya bagaimana.
Beranjak dari permasalahan tersebut di atas, dalam tulisan ini akan di bahas bagaimana prosedur dan tata cara Upaya Administratif.

Dan dalam hal ini, kepada kasat pol PP kota tangerang H. MuMung agar bertindak tegas terhadap bawahan nya yang dengan sengaja memperkaya diri dengan menabrak aturan yang di buat oleh pemeritah pada tahun 2010,agar mendapat efek jera bagi oknum oknum yang lain nya, hingga berita ini di turun kan Kasad Pol PP kota Tangerang sulit di jumpai untuk di minta stidmen nya mengenai oknum anggota nya yang sudah menabrak dari pada peraturan pemerintah No 53 tahun 2010. (Budi.H)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger