Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Bagi Pemilik Kendaraan Roda Dua, Roda Tiga & Roda Empat
Banyuwangi, Awdionline.com - Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor. 53 Tahun 2015 dan sebagai upaya Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat di tengah krisis ekonomi saat ini. Maka mulai 1 Oktober s.d. 23 Desember 2015 Pemprov Jatim mengadakan Insentif dan Keringanan Pajak atau Pemutihan untuk kendaraan bermotor. Pemutihan kendaraan bermotor tahun ini meliputi :
1).Pembebasan sanksi administrasi atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan roda 2, roda 3, dan roda 4 atau lebih serta kendaraan plat kuning.
2).Pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan kepemilikan kedua bagi roda 2, roda 3, dan plat kuning.
Program ini berlaku untuk semua plat nomor kendaraan Jawa Timur dan berlaku di seluruh SAMSAT di Jawa Timur.
Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Banyuwangi dibenarkan oleh Kasat Lantas AKP.Samirin,SH dan dibenarkan juga melalui Kanit Regident IPTU Sumaji, saat dikonfirmasi oleh wartawan AWDI online, Beliau menjelaskan “Kami menghimbau pada masyarakat yang mempunyai kendaraan roda dua , roda tiga , dan roda empat dan segera memperpanjang kendaraannya terutama masa pajaknya sudah mati,dikarenakan mumpung ada waktu sampai bulan Desember untuk pemutihan pajak kendaraan yang mati pajaknya tidak dikenakan denda pajak dan denda BBN ( Bebas Denda Pajak )” Jelasnya diruang kerja (15/10).
IPTU. Sumaji menambahkan kegunaan pemutihan pajak untuk pemilik kendaraan bermotor apabila kendaraannya mau dijual dalam kondisi pajaknya hidup maka nilai jual kendaraannya bisa bermanfaat dan lebih tinggi harga kendaraannya. (Djoni)
Posting Komentar