Home » , » Diduga Polres Tangerang "MAIN" Mata Dengan Pengusaha Pemalsuan Oli

Diduga Polres Tangerang "MAIN" Mata Dengan Pengusaha Pemalsuan Oli

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 12 November 2015 | 23.05

Diduga Polres Tangerang "MAIN" Mata Dengan Pengusaha Pemalsuan Oli


TANGERANG-AWDI NEWS-Sebuah Gudang Untuk Melakukan Praktek pemalsuan oli yang berada diwilaya hukum kota Tangerang dianggap masih kebal terhadap hukum yang berlaku di  NKRI Ini.

Hal ini dibuktikan oleh media saat menemukan informasi bahwa terdapat sebuah gudang yang berproduksi melakukan pemalsuan prodak oli, walau pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota sudah melakukan penggerebekan, namun tetap masih ada oprasonal di apbrik tersebut

Sangat terlihat dengan jelas tidak terdapat garis Police Line didepan gudang yang diduga mengemas prodak oli palsu tersebut. Menurut pengakuan dari beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya sebut aja (L),sekitar jam 14:30 WIB ada 2 mobil dan 8 orang dari kepolisian yang datang ke dalam gudang dan membawa 2 dus serta pegawai gudang tersebut  untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut kanip Reskrim Metro Tangerang Kota,pak jajuli mebenarkan menyebutkan memang Tim telah masuk ke gudang tersebut dan membawa beberapa bukti sempel oli tersebut.

"Namun perkara ini baru sebatas delik aduan,makanya kami tidak berikan garis police line",unkap kanip Reskrim kepada wartawan beberapa hari lalu.

Kanip Reskrim,menambahkan ini bukan perkara pidana murni,melainkan hanya delik aduan,walau yang mereka kerjakan sangsinya sangat berat dan ada pasalnya juga.ungkap kanip Reskrim Polres metro Tangerang pak  jajuli
Menurut kitap Undang-undang hukum pidana,tindakan memalsukan suatu barang dengan merek tertentu sudah dikatakan delik pidana sesuai UUD NO 8 TAHUN 1999 Tentang Pelindungan Konsumen.,yang mana tindakan tersebut telah merugikan masyarakat banyak sebagai konsumen .
Jadi pernyataan kanip Reskrim metro tangerang kota,jelas-jelas tidakan yang dianggap telah melindungi pengusaha pengemasan oli palsu yang berada di pergudangan Arcadia Blok G 17 NO.8/9 dengan tindak diberikannya garis larangan melintas dari kepolisian sehingga tidak akan ada aktifitas setelah penggerebakan tersebut .
Sampa berita ini diterbitkan aktifitas dilokasi pergudangan Arcadia Blok G 17 NO.8/9 tersebut masih tetep berjalan dengan normal seperti biasa.
Seharusnya pihak aparat terkait atau BPH MIGAS dan PERTAMINA PUSAT harus bertidak tegas dengan adanya pemalsuan merek oli tersebet yang sangan merugikan masyarakat sebagai konsumen dan pihak PERTAMINA PUSAT. (Zecky/abidin/andani suryadi)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger