Garden City Residence Rampas Tanah Warga
Tangerang, AWDI - Nasib Ayub warga Jalan Villa Tangerang Regency Rt 004/01Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Jaya Kotamadya Tangerang Banten sangat mengenaskan .Tanah Yang Besertifikat atas namanya dengan luas lebih Kutang 5000 ( lima ribu) m2. Secara semena mena dibuat Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) oleh pihak PT Sangiang Alam Permai t(SAP) t dengan nama perumahan Garden City Residence tanpa ada Komitmen dan Kordinasi kepada Ayub. Rohman salah satu Keluarga dari Ayub mengatakan " PT SAP selama ini tidak pernah Membeli tanah milik Ayub, seenaknya saja PT SAP mengakui tanah tersebut miliknya lalu di buatkan SHGB"
Ketika dikonfirmasi, Edy, Kasubsi Sengketa dan Konflik Pertanahan .Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Tangerang ketika di konfirmasi .mengatakan " BPN dalam hal ini bersifat mencatat saja, Ketika ada seseorang atau badan usaha yang membutuhkan jasa BPN tentunya akan kami layani dengan catatan pemberkasannya lengkap.Adapun mengenai SHGB yang telah kami keluarkan kemudian ada pihak lain yang mengakui tanah tersebut,maka pihak BPN akan memediasi pihak-pihak yang terkaiit sambil melihat bukti dan data-data dari masing-masing Pihak. lebih lanjut Edy mengatakan " pada saat diajukan SHGB oleh PT SAP melalui Dikdik, ditanyakan,Semua tanah apakah sudah dibayar ?? Didik menjawab " Beres, gak ada masalah...".(Sony72/Aan)
Posting Komentar