Pelaku dan Penadah Curanmor di RTH Maron Terungkap
BANYUWANGI AWDI Online.com – Dua orang yang terkait dengan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap aparat Resmob Polres Banyuwangi. Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Genteng menjadi salah satu titik aksi sindikat ini.
Tersangka utamanya adalah Slamet Hariadi (22), warga Desa/Kecamatan Singojuruh. Lelaki ini dibekuk tim resmob karena menggasak sepeda motor Susuki Satria FU warna hitam rakitan tahun 2015 bernomer polisi P 2059 YZ milik Aldi Yuda Pratama (19), pelajar asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Tegalsari.
Saat itu motor korban tengah diparkir di RTH Maron. Pelaku menjalankan aksi disaat korban lengah karena meninggalkan motor agak jauh dari lokasi nongkrongnya. Kasus ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (29/10/2015).
Keterangan Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Mohammad Wahyudin Latif, tersangka Slamet tidak hanya beraksi di RTH Maron. Parkiran Pasar Malam Desa Bomo, Kecamatan Rogojampi, juga disatroni.
“Di sana dia berhasil mengasak sepeda motor Honda Verza warna hitam. Naman korbannya masih kita cari karena pengakuan tersangka baru kita dengar,” katanya.
Ranmor hasil curian itu lantas dijual kepada seorang penadah asal Desa Sidoasri, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, bernama Eko Juariyanto (38). Pria kelahiran 27 Oktober 1977 ini juga dibekuk aparat karena sangkaan menjadi penadah motor curian.
“Keduanya sudah kita amankan. Barang bukti motor Susuki Satria milik pelajar asal Tegalsari berhasil kita temukan. Saat ini BB sudah di Mapolres Banyuwangi,” ulasnya.
Pengungkapan kasus curanmor di RTH Genteng dan Pasar Malam Desa Bomo, Kecamatan Rogojampi ini menjadi kabar bahagia bagi warga. Setidaknya satu sindikat kasus curanmor telah terungkap sehingga mengurangi keresahan warga atas peristiwa pencurian kendaraan bermotor. ( HUMAS POLRES / D@J )
Posting Komentar