Home » , » Tim Gabungan BPOM-Ditreskoba Polda Jatim Sita Ribuan Kosmetik Bermercuri

Tim Gabungan BPOM-Ditreskoba Polda Jatim Sita Ribuan Kosmetik Bermercuri

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 01 November 2015 | 11.00

Tim Gabungan BPOM-Ditreskoba Polda Jatim Sita Ribuan Kosmetik Bermercuri

BANYUWANGI AWDI Online.com - ‎Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim turun lagi ke Banyuwangi. Kali ini wilayah Muncar dan Rogojampi menjadi target operasi penertiban peredaran obat. Petugas gabungan menggerebek toko, rumah dan gudang penyimpanan kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tak berijin edar, Kamis (29/10/2015).
Sasaran pertama adalah rumah dan gudang di Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. ‎Di rumah dan gudang itu ditemukan sejumlah 111 item kosmetik dan alat kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan total 25.902 kemasan.
"Tersangkanya IS. Kita sudah amankan 111 item dengan 25 ribu kemasan produk ilegal mengandung bahan berbahaya berupa mercury. Totalnya sekitar 200 juta lebih," ujar Kepala Seksi Penyidikan BPOM Surabaya, Siti Amanah.
Selanjutnya, penggerebekan juga dilakukan ‎di Toko Mutiara di Pasar Rogojampi. Petugas mendapatkan 103 item produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
"Macam-macam produknya‎, mulai dari cream malam dan siang, sabun, pensil alis, serta bedak. Ini totalnya hampir sama sekitar 200 jutaan, " tambahnya.
Kegiatan ini, kata Siti Amanah, merupakan kegiatan operasi terpadu pemberantasan obat dan makanan ilegal di wilayah Jawa Timur. ‎Kosmetik tersebut selain mengandung bahan berbahaya, juga tak memiliki ijin edar.
Sementara untuk tersangka, tambah Siti Amanah, akan diperiksa terlebih dahulu di BPOM dan Ditreskoba Polda Jatim. Pemeriksaan akan dilakukan di Surabaya minggu depan.
"Kita akan minta keterangan. Kita proses sesuai dengan ‎UU nomer 36 tahun 2009 pasal 197 tentang kesediaan farmasi. Untuk ancaman 15 tahun penjara dan denda 500 juta," pungkasnya.
Sementara itu, ‎Andik Tri Bakti (32), pemilik Toko Mutiara Rogojampi mengaku pasrah saat barang-barang miliknya disita oleh BPOM dan Ditreskoba Polda Jatim. Dirinya mengaku tak tahu jika kosmetik yang dijual merupakan barang ilegal. Terkait darimana mendapatkan barang itu, Andik mengaku dapat kiriman dari sales-sales yang datang ke tokonya.
"Saya tidak tahu kalau kosmetik ini ilegal. Kalau disita ya tidak apa-apa. Sebenarnya saya tidak menjual kosmetik. Tapi karena banyak pesanan saya cari dari sales. Kemudian mereka yang drop barang ke toko," ujarnya.  ( HUMAS POLRES / D@J )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger