Home » » Bareskrim Mabes Polri Dan KPK

Bareskrim Mabes Polri Dan KPK

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 26 Januari 2016 | 22.39

Bareskrim Mabes Polri Dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Diminta Segera Mengecek Sengketa Tanah Di Kab. Banyuwangi

“Hakim Di Pengadilan Negeri Banyuwangi & Hakim Di Pengadilan Tinggi Jatim Dipertanyakan Kinerjanya?”

Banyuwangi, AWDI Online.com Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 kemarin, masih ada sengketa tanah di Kab.Banyuwangi yang di Sinyalir belum ada hasil yang pasti dan masih ada Pejabat Tinggi Negara (Hakim) bersama rekan-rekanya dan Dugaan sementara kinerja Hakim dengan cara Berkongkalikong / Bersekongkol dengan pihak-pihak tertentu.
Informasi diterima oleh wartawan AWDI Online dan wartawan BIDIK Nasional juga LSM FORMAT (Forum 5 Maret) Divisi Humas Banyuwangi mendapatkan pengaduan/informasi dari sumber berita warga Kelurahan Kebalenan bernama H.Abdillah beralamat Jl.Tunggul Ametung No.48 E Kec.Banyuwangi Kab.Banyuwangi. Saudara H.Abdillah saat dikonfirmasi oleh wartawan ini menjelaskan “Kami merasa di Dholimi oleh Oknum Hakim pada saat Kami meminta pertolongan serta mengajukan gugatan terkait sengketa tanah di kelurahan Sobo kecamatan Banyuwangi, yang pada saat itu surat permohonan gugatan sengketa tanah milik Kami sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan ke Pengadilan Tinggi Surabaya sehingga sampai tahun 2015 kemarin tidak ada penyelesaian yang pasti secara Hukum dan Terkesan Sepihak dari pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan Kami sudah membuat surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA), MenKumHam, Komisi Yudisial serta Pejabat Tinggi Negara” jelasnya pada wartawan ini. (25/01/2016)
Saudara H.Abdillah menambahkan untuk bukti-bukti berupa Petok Tanah (Tanda Perdaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia) dan para Saksi serta Surat Peryataan dari saudaranya bernama Mohamad Usrik yang isinya dari Surat Peryataan tersebut menyatakan untuk H.Abdillah dkk adalah anak dari H.Asmuni dan Hj.Supiyah, untuk tanah di kelurahan Sobo Banyuwangi yang menjadi Obyek sengketa I dan II adalah Harta Warisan orang tua yakni Alm.H.Asmuni dan Hj.Supiyah, sedangkan saudara Mohamad Usrik tidak pernah jual bebas tanah sengketa I kepada Satrawi tetapi hanya sewa selama 15 garapan senilai Rp.150.000,- , saudara Mohamad Usrik pernah diperiksa Polres Banyuwangi terkait masalah tanah tersebut dengan Tersangka Satrawi dkk atas Dugaan pemalsuan surat, dan saudara Mohamad Usrik tidak pernah tanda tangan kwitansi Jual Beli tanah sengketa, karena kalau ada bukti Kwitansi berarti tanda tangan saudara Mohamad Usrik dipalsukan dan akan saya tuntut sesuai Hukum. Sedangkan Surat Pernyataan ber meterai 6000 dibuat dikelurahan Melayu Barito Utara karena alamat saudara Mohamad Usrik Jl. Ronggolawe RT.02/RW.VIII, Kelurahan Melayu, Kec. Teweh Tengah, Barito Utara, dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Melayu Radiansyah.SE.MP pada saat membuat Surat Pernyataan dikantor Kelurahan Melayu, Barito Utara.
Kami Pemerhati selaku Waset DPC AWDI Banyuwangi dan LSM FORMAT Banyuwangi meminta segera untuk Bareskrim Mabes Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk ikut Berempati membantu serta mengecek kebenaranya di Kabupaten Banyuwangi. Hingga berita ini diterima kemeja redaksi Jakarta Barat, wartawan ini belum bisa mengkonfirmasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Surabaya Jatim, dan TIM wartawan AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) masih memantau perkembangan lebih lanjut. (Djoni/TIM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger