Home » , » HUT Imigrasi ke 66,Penegakan Hukum Keimigrasian jadi perioritas

HUT Imigrasi ke 66,Penegakan Hukum Keimigrasian jadi perioritas

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 26 Januari 2016 | 22.48

HUT Imigrasi ke 66, Penegakan Hukum Keimigrasian jadi perioritas

Atambua - Awdioneline.com, Dalam Rangka merayakan Ulang Tahun Imigrasi yang ke 66 Kantor Imigrasi kelas II Atambua tanggal 26 Januari 2016, diminta untuk fokus pada 3 program kegiatan yang disampaikan oleh Kementri Hukum dan Ham Republik Indonesia.
3 Program itu diantaranya; melakukan penguatan dibidang penegakan hukum keimigrasian, melakukan pelayanan prima tentang keimigrasian terhadap masyarakat dan pihak Imigrasi harus siap menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) yang dimulai pada tahun ini, dan bekerja sesuai dengan visi dan misi,cetus Soeryo Tarto Kisdoyo di ruang kerjanya kepada wartawan, senin 26/01/16
Menurut Kepala Imigrasi Atambua, Soeryo Tarto Kisdoyo, SH, MH mengatakan bahwa dalam peningkatan kinerja dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah keimigrasian Atambua, pihaknya telah melakukan berbagai pembenahan terkait kinerja, sarana prasarana yang sudah mulai ada peningkatan.
Kemudian untuk pelanggaran yang terjadi seperti warga timor leste yang tertangkap tidak memiliki pasport, maka pihak imigrasi akan mengadakan kerjasama dengan pihak konsulat timor leste dalam hal pengurusan dokumen terkait beberapa warganya yang diberi sangsi akan segera di deportase untuk segera dipulangkan ke negara asalnya.
"Dalam hal ini, pembaharuan ruangan, juga sudah kami tindak beberapa pelanggaran dengan memberi sangsi keimigrasian melalui deportase warga negara Timor Leste dari Negara Republik Indonesia," Katanya.
Selain itu, menurutnya pihaknya juga telah bekerjasama dengan pihak RDTL melalui konsulatnya terkait arus lalu lintas keluar masuk perbatasan yang meningkat sebab ada beberapa  proyek besar di timor leste oleh kontraktor dari indonesia sehingga saat ini berpengaruh terhadap lintasan yang ada di atambua.
Lanjutnya, ada juga pengembangan pembangunan dari wilayah oekusi untuk Timor Leste menyebabkan adanya hilir mudik pelintasan yang dilakukan WNA Timor Leste dari Dili ke Oekusi sehingga ada peningkatan di RI-RDTL.
Data menunjukkan terdapat berbagai pelanggaran yang terjadi selama 5 tahun sejak 2011 hingga 2015 terdapat 136 pelanggaran keimigrasian menurut Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011, yakni pasal 75, 78, 113, 116, 199, 126, 130. Beberapa pasal ini adalah jenis pelanggaran yang terjadi di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II atambua dan belum ada pelanggaran perlintasan yang menjadi perhatian serius. (Mery Bere Laka)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger