Distributor - Pemilik Kios Tolong Permudah Petani Mencari Pupuk
BANYUWANGI, AWDI Online.com Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama melarang distributor dan pemilik kios pupuk di seluruh Banyuwangi mengoplos urea. Bagi pelaku yang terungkap melanggar bisa ditindak pidana.
“Jualah pupuk sesuai kemasan pabrik. Jangan dicampur-campur lagi atau dikurangi. Mengoplos dan mengurangi takaran pupuk adalah tindakan melawan hukum,” tegasnya saat menghadiri Sosialisasi Penyaluran Pupuk Urea di obyek wisata Alam Indah Lestari Rogojampi, Rabu (6/1/2015).
Para distributor dan pemilik kios diminta tidak mempersulit distribusi pupuk ke petani. Keduanya diminta kapolres untuk menjual sesuai harga pasar yang berlaku.
“Jangan terlalu mahal melebihi harga yang telah ditentukan. Permudah petani dalam mendapatkan pupuk agar tanamannya subur dan membuahkan hasil. Ingat, Banyuwangi ini merupakan salah satu lumbung padi di Jawa Timur,” pesannya.
Semakin cepat pupuk sampai ke tangan petani akan menjaga stok padi dan beras di Bumi Blambangan stabil. Sebaliknya, apabila pupuk urea langka di pasaran akan menyulitkan petani dan berimbas fatal bagi publik.
“Beras bisa terkerek naik padahal sumber makanan pokok warga. Apa jadinya jika beras melambung, tentu barang yang lain akan terkerek naik juga,” tukasnya.
Sebab itu, para distributor dan pemilik kios juga dilarang menimbun pupuk sehingga memicu kelangkaan. Selain memperkeruh pasar pupuk dan membuat panik petani juga bisa diancam pidana.
“Petani sangat bergantung dengan pupuk. Pemegang jual pupuk adalah distributor yang disebarkan lewat kios resmi. Mari kita jaga penyaluran pupuk urea di Banyuwangi tetap lancar dan tidak mengalami kelangkaan,” harap AKBP Bastoni Purnama.
Sosialisasi yang dihadiri Ketua Asosiasi Pupuk Banyuwangi Sunarko Wijaya, Dandim 0825 Letkol Robby Bulan, Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama, serta Sekda Slamet Karyono melibatkan 12 distributor dan 657 pemilik kios. Menurut Sunarko Wijaya, kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti SK Menteri Perdagangan dan Pertanian terkait surat perjanjian jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara distributor dan kios.
“Pertemuan ini untuk menyatukan visi antara distributor dan kios agar dalam penyaluran pupuk urea serta yang lain tidak menyalahi aturan. Harapannya suplai pupuk ke petani tidak terganggu sehingga stok beras maupun padi di Banyuwangi tetap aman,” ungkapnya.(HUMAS POLRES / Djoni)
Posting Komentar