Home » » Kementrian Perhubungan memperpanjang masa operasi

Kementrian Perhubungan memperpanjang masa operasi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 03 Januari 2016 | 10.48

Kementrian Perhubungan akhirnya kembali memperpanjang masa operasi kapal Landing Craft Tank (LCT)

Banyuwangi AWDI online.com – Kementrian Perhubungan akhirnya kembali memperpanjang masa operasi kapal Landing Craft Tank (LCT) di Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk. Dispensasi itu berlaku hingga September 2016.
Kabar baik bagi karyawan dan perusahaan kapal jenis LCT itu tertuang dalam surat tertanggal 28 Desember 2015 Dirjenhubdar Kementrian Perhubungan. Perpanjangan tersebut karena Kementrian Perhubungan menilai perusahaan pelayaran belum mengganti seluruh kapal barangnya dengan kapal motor penumpang (KMP).
Untuk saat ini, di Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk dari 12 KMP yang dibutuhkan untuk melayani angkutan barang, hingga Selasa (29/12/2015) baru tersedia 6 KMP.
“Masih kurang enam KMP lagi. Alasan kami membatalkan hingga September agar tidak ada kemacetan karena kapalnya kurang pada libur Natal dan Tahun Baru, ” kata Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan pada Kementerian Perhubungan, Eddy Gunawan, Kantor PT ASDP Pelabuhan Ketapang, Selasa (29/12/2015).
Dengan perpanjangan tersebut, Eddy berharap, perusahaan pelayaran memiliki waktu untuk pengadaan kapal. Sebab pembelian maupun renovasi kapal membutuhkan biaya besar.
"Kita beri toleransi. Agar mereka segera beli atau renovasi kapal," pungkasnya.
Sekretaris Gabungan Pengusaha Sungai Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) Banyuwangi, Putu Widiana menerima kebijakan baru itu. Menurutnya, batas waktu hingga September 2016, dianggap cukup untuk mengganti kapal barang dengan KMP.
“Kami lega dengan keputusan baru tersebut, saat ini memang hanya 6 yang ada. Sisanya masih LCT,” katanya.
Putu menjelaskan, lambannya pengadaan kapal KMP di pelabuhan ini lantaran pengusaha pelayaran belum mampu mengadakan KMP karena butuh investasi besar. Awalnya Gapasdap meminta toleransi hingga 2017. Namun kemudian Kementerian Perhubungan mempercepat pelarangan operasional kapal barang pada 2015.
“Kalau tahun ini kami memang tak siap,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) mengeluarkan Surat Keputusan No SK.885/AP.005/DRJD/2015 pada 19 Maret 2015 yang melarang kapal barang beroperasi mulai 9 Mei 2015. Aturan ini turun karena kapal barang dianggap tak layak untuk mengangkut penumpang. Padahal kenyataannya kapal jenis ini juga mengangkut supir dan kernet truk.
Sebagai bentuk protes, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), menghentikan operasional 14 kapal LCT pada April 2015. Akibatnya, terjadi antrian panjang truk selama dua hari.
Atas protes tersebut, Kementerian Perhubungan kemudian memberikan toleransi hingga 10 Agustus 2015. Seluruh kapal LCT kembali tidak bisa beroperasi dan hanya tersedia dua KMP untuk mengangkut barang. Padahal dalam sehari ada 1.500 – 2000 truk yang menyeberang ke Selat Bali.
Pengajuan dispensasi perpanjangan operasi kapal LCT itu juga sempat dilontarkan Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama jelang libur Natal dan Tahun Baru 2016. Langkah itu diambil untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan yang bisa mengancam kelancaran arus transportasi saat libur pergantian tahun. Tak tahunnya justru dispensasi panjang yang diberikan.[ HUMAS POLRES / djoni]
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger