Home » , , » Dua Oknum Dokter Hewan Perdagangkan Satwa Dilindungi

Dua Oknum Dokter Hewan Perdagangkan Satwa Dilindungi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 19 Februari 2016 | 01.43

Dua Oknum Dokter Hewan Perdagangkan Satwa Dilindungi

Banyuwangi, AWDI Online.com - GENTENG–Kediaman dokter hewan Risa di Perum Mahogani Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng,didatangi aparat gabungan Satreskrim Polres Banyuwangi bersama penyidik PPNS Balai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati (BKSDA) Jawa Timur. Likuran hewan yang beberapa diantaranya termasuk satwa dilindungi ditemukan petugas di kediaman sang dokter.
Setidaknya ada 11 ekor anak burung merak, 7 ekor ular phyton morulus atau sanca bodo dan 9 ekor biawak disita dari kediaman drh Risa. Namun saat penyitaan berlangsung sang dokter sedang tidak berada di rumah. Tim gabungan hanya ditemui istrinya, Devita yang juga berprofesi sebagai dokter hewan.
Penjelasan Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Stevie Arnold Rampengan Rabu (17/2/2016) siang, kasus ini terungkap setelah aparat pidana ekonomi mengendus adanya transaksi satwa melalui media online. Aparat kemudian berkordinasi dengan BKSDA Jatim untuk melakukan pengungkapan.
“Kita terima informasi barang bukti ada Situbondo. Setelah dilakukan pendalaman ternyata hewan – hewan itu ada di Genteng,” ungkapnya.
Dokter Risa diduga menjalankan bisnis satwa dilindungi bersama istrinya, drh Devita. Transaksi itu kabarnya merambah hingga ke luar negeri. Hanya saja saat kediamannya didatangi aparat drh Risa tidak ada di kediamannya.
“Hewan-hewan itu sebagian dibeli pelaku dari sejumlah warga dan pemburu yang tinggal di seputaran Banyuwangi. Ada juga satwa yang dibeli dari Bali,” tambah AKP Stevie.
Menurutnya, transaksi satwa itu di pasaran gelap sangat menggiurkan. Angkanya bisa tembus hingga jutaan rupiah. Ulah dua oknum dokter hewan ini melanggar pasal 40 junto pasal 21 ayat 2 UU No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
“Kasus ini sedang didalami tim penyidik PPNS BKSDA Jatim bersama tim Pidek Satreskrim Polres Banyuwangi,” tambahnya.Penyitaan satwa ini menyita perhatian penghuni Perum Mahogani Genteng. Sejumlah tetangga drh Risa tak menyangka bila perbuatan sang dokter termasuk melawan hukum. (HUMAS POLRES / Djoni)
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

21 Februari 2016 pukul 09.24

CV MUFAKAT JAYA, membantu pendirian PT, CV, UD, dan Koperasi. Membantu pengurusan perizinan SIUP, TDP, TDG, NPWP, Kemenhunkam, PMDN, IUI, SBU, SIUJK, UUG/HO, SPPL, UPL-UKL, Izin Reklame, IMB, dll. Pengurusan khusus wilayah Kota Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Segera hubungi 021-95818686 / 081226789055 / 081285833108. PIN BB: 230A2A4A.

KORANMETRO.com

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger