Home » , » Kades Dan Perangkat Desa Demo Tuntut ADD Sesuai Amanat Undang-Undang Desa

Kades Dan Perangkat Desa Demo Tuntut ADD Sesuai Amanat Undang-Undang Desa

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 19 Februari 2016 | 01.41

Kades Dan Perangkat Desa Demo Tuntut ADD Sesuai Amanat Undang-Undang Desa

Banyuwangi, AWDI Online.com, Tahun 2016 ini Ratusan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa se Kabupaten Banyuwangi menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, di tahun 2016 menganggarkan Alokasi  Dana Desa (ADD) sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, minimal sepuluh persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), Kamis (4/02/2016).
Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) , Agus Tarmidzi dalam orasinya menyampaikan, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 secara jelas dan detail mengatur bahwa Penmerintah Daerah wajib menganggarakan ADD sebesar 10 persen, namun dalam kenyataannya pada tahun 2015, desa hanya menerima sebesar Rp. 61 Milyar atau setara 6 persen dari total nilai Dana Alokasi Umum (DAU). Namun setelah desa mendesak kepada DPRD untuk memperjuangkan melalui Perubahan APBD 2015, baru mendapatkan tambahan sebesar Rp. 8 Milyar. Sehingga akibat dari kebijakan Pemerintah daerah tersebut, desa merasa dirugikan,karena hak desa tidak terpenuhi  berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu beban keuangan Pemerintahan Desa saat ini semakin berat,ketika Bupati Banyuwangi meminta insentiv RT dan RW dinaikan,yang semula sebesar Rp. 50 Ribu per Bulan menjadi Rp.100 Ribu, yang saat ini menjadi tanggungjawab Pemerintahan Desa.
“Pemerintah Daerah wajib menganggarakan ADD sebesar 10 persen dari  total dana Alokasi Umum yang diterima Kabupaten” tegas Agus Tarmidzi dalam orasinya.
Selanjutnya usai berorasi,  Komisi I yang membidangi Pemerintahan Dan Hukum menerima perwakilan ASKAB guna mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh para Kepala Desa. Agus Tarmidzi menyampaikan bahwa minimnya ADD yang diterima saat ini telah membuat kelimpungan Pemerintahan Desa atau kades untuk memenuhi kebutuhan desa. Dalam regulasi , 40 persen ADD dipergunakan untuk penghasilan tetap Kepala Desa ,perangkat desa serta RT dan RW yang sekarang menjadi tanggung jawab desa. Maka dari itu kami mendesak DPRD untuk memperjuangkan ADD sesuai amanat Undang-Undang,agar kinerja dan pembangunan di desa menjadi optimal.
“Coba bayangkan anggaran sebesar Rp. 69 Milyar dibagi untuk 189 Desa,hasilnya desa menerima rata-rata sekitar Rp. 300 hingga Rp. 400 juta yang kemudian dibagi sesuai dengan aturan,maka gaji yang semestinya diterima Kades sebesar Rp. 3 Juta perbulan ,akhirnya menjadi kurang karena dibagi untuk kebutuhan perangakat desa” jelas Agus Tarmidzi dihadapan anggota Komisi I
Ketua Komisi I, Ficky Septalinda menegaskan,setiap tahun anggota DPRD yang masuk dalam anggota Badan Anggaran selalu memperjuangkan kenaikan anggaran ADD,meski belum maksimal sesuai dengan Undang-Undang. Namun pihaknya berjanji akan tetap memperjuangkan apa yang menjadi harapan para Kepala Desa,dalam perubahan APBD tahun 2016 yang diperkirakan pembahasanya dilaksanakan sekitar Bulan Juli mendatang.
“hasil resume rapat hari ini akan kita sampaikan kepada Pimpinan,dengan harapan ketiak Pembahasan Perubahan APBD 2016 mendatang,tuntutan para Kepala Desa bisa diperjuangkan dengan maksimal” ucap Ficky yang kemudian menutup dialog antara Komisi I dengan Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.  (Humas DPRD / Djoni)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger