Home » » Aktivis Sosial

Aktivis Sosial

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 14 Maret 2016 | 22.31

Aktivis Sosial dan Fungsionaris AWDI Kabupaten Serdang Bedagai Berperan Penting Sebagai Pelaksanan Ketentuan Hak Masyarakat Dalam UU Desa

Serdang Bedagai (AWDI News) - Aktivis sosial kemasyarakatan/LSM bekerjasama dengan fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Kabupaten Serdang Bedagai Bung Solahuddin saat dikomfirmasi oleh rekan wartawan media cetak terbitan Medan dan media cetak terbitan Jakarta(12/3)di kediamanya seputar prihal Pelaksanaan kegiatan program kerja Jajaran AWDI Kabupaten  Serdang Bedagai  bersama  masyarakat  turut serta secara aktif berupaya mendaya gunakan Sumber Daya Manusia (SDM)di 237 desa yang tersebar di 17 Kecamatan se-Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara untuk secara bersama-sama melakukan kegiatan  Pemantauan/Pengawasan sistim kinerja para perangkat desa dalam mengelola  keuangan  dana desa untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan,pembinaan ekonomi kreatif kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dengan transparan dan terbuka  guna untuk menghindari asumsi negatif dari unsur elemen masyarakat awam yang ingin mengetahui/ mendapatkan informasi Khusus pengelolaan dana desa, dan menanggapi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa (pasal 82 UU Desa  desa didukung dengan kewajiban bagi desa untuk memiliki Sistem Informasi Desa sebagai pelaksanaan ketentuan hak masyarakat untuk(pasal 26, 55, 82 UU Desa)yang bukan menjadi rahasia umum/publik berjalanya pengelolaan dana desa.selanjutnya Jajaran AWDI diwilayah Toritorial desa mendorong masyarakat desa untuk berperan penting dalam setiap agenda dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah desa membentuk Pelaksana Kegiatan Desa (PKD) dengan musyawarah bersama warga desa.

Sesuai Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa yang disahkan pada 28 Januari 2015.melibatkan pekerjanya dari golongan masyarakat yang kurang mampu hal tersebut untuk memberdayakan warga agar mendapatkan peluang pekerja di desanya imbuh Solahuddin.

Menurut Solahuddin menjelaskan bahwa Sumber Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi menyebutkan bahwa upaya Menteri Marwan Jafar dalam waktu dekat ini segera merealisasikan pencairan dana desa Pada tanggal 16 Maret 2016 ,karena menurut beliau banyak manfaat yang bisa di gunakan dari dana desa dalam percepatan pembangunan di desa-desa se-Indonesia.adanya dana desa dapat digunakan membuat sarana dan prasarana fisik yaitu membanggun infrastruktur desa,sarana sosial seperti PAUD, Posyandu, Mebuat Sarana Ekonomi : seperti BUMDES, UBK, Membangun Energi terbarukan pelestarian lingkungan.dan untuk warga desa juga harus terlibat dalam penggunaan dana desa, seperti ikut membantu membangun Infrastruktur, sarana dan prasaran, dan ikut dalam ekonomi kreatif. melestarikan lingkungan dan mendukung segala kegiatan ekonomi desa. menjadi warga desa yang aktif,membuat desa menjadi maju dan mandiri.

Masih Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun menurur Sumber dari Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi menyebutkan bahwa Pengelolaan anggaran program Dana Desa kali ini Marwan Jafar sangat yakin dana desa 2016  akan terlaksana dan tepat sasaran nya. Mendes tidak hanya diam dan memantau laporan saja dalam penggunaan dana desa tahun 2016 . Pemerintah Pusat perlu melakukan pemantauan dan evaluasi. Matriks berikut menggambarkan adanya tugas terkait pemantauan dan evaluasi pembangunan desa yang diemban oleh Kementerian Marwan Jafar akan meninjau langsung ke desa-desa di Indonesia, dalam realisasi penggunaan dana desa. Apabila nantinya ada dugaan penyimpangan/penyalahgunaan dana desa tidak tepat sasaran pengunaanya sesuai yang diatur dalam PP No. 22 tahun 2015, disebutkan adanya sanksi bagi daerah dan desa yang tidak mengelola dana desa dengan baik di desa tempat kediaman Undang-undang Desa mengamanatkan pembentukan peraturan yang lebih terperinci mengenai tata cara pelaksanaan pengelolaan dana desa dari APBN pemerintah pusat tandas Solahuddin Mengahiri.(TIM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger