Polres Sergai Ciduk Tersangka Pengedar Narkoba
Serdang Bedagai, AWDIonline.com - Tim Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar Narkoba diduga jenis sabu berlokasi di Dusun III Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/3/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua tersangka tersebut berinsial AW alias Riko (21) warga Dusun III Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban bersama temannya ST alias Gito (37) warga Dusun III Desa Sei Mulyo Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.(Sergai)
Selain menangkap kedua tersangka Petugas juga berhasil menyita barang bukti dari tersangka AW berupa sabu sabu dalam plastik klip transparan seberat 0,2 gram, satu buah HP jenis BB dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3078 NAD.
Sementara dari tangan tersangka ST petugas menyita sabu sabu seberat 3,2 gram , satu tas kecil berwarna putih berisikan puluhan plastik klip, dan satu buah timbangan elektronik, gunting kecil di almari yang ada kamar ST serta satu unit HP.
Keterangan yang dihimpun dari Kepolisian menyebutkan sore itu Tim Satuan Narkoba Polres Serdang bedagai mendapat informasi bahwa di Dusun III Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban adanya pengedar narkoba jenis sabu sabu. Atas informasi itu Petugas langsung turun ke lokasi (TKP) untuk melakukan penyelidikan, dan petugas berhasil menemukan bukti lalu melakukan penggerebekan di rumah tersangka ST.
Petugas pun langsung menangkap dan melakukan penggeledahan didalam kamar ST, petugas menemukan barang bukti seperti tersebut diatas. Kemudian kedua tersangka diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai.
Berkaitan dengan hal tersebut Kapolres Serdang Bedagai AKBP Hernowo Yulianto SIK memalui Kasubbag Humasnya AKP Jasmoro ketika dihubungi membenarkan penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba tersebut dan saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ujar Jasmoro.(KH.Sirait)
Posting Komentar