Pihak Pelaku Usaha proyek Tol Medan-KNIA Tebing Tinggi PT.PP Patuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009
Serdang Bedagai (AWDI News)
Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda,Pemerhati Lingkungan Hidup Yudi Adi Wijaya Dkk. mewakili unsur elemen Masyarakat Desa Sei Sijenggi,Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara,” Pertanyakan Standart Pedoman Pekerjaan Kontruksi dan Jasa Konsultasi kepada pihak pemrakarsa proyek tol “ PT. PP ” pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana Peraturan,” Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 07/PRT/M/2014 Pasal (4). Pihak, pemrakarsa proyek tol“ PT. PP ”sebagai Pelaksanaan Pekerjaan Proyek tol di lapangan tidak melaksanakan tugas secara tertib,disertai tanggung jawab untuk mencapai sasaran,kelancaran sepanjang lingkungan/atau kondisi lingkungan tidak sesuai dengan kriteria awal.“ PT. PP tidak menyediakan sarana penyampaian saran pendapat,dan tanggapan masyarakat untuk konsultasi publik atas dampak Lingkungan yang ditimbulkan di lokasi proyek tol Medan-KNIA Tebing Tinggi.disinyalir Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup(AMDAL) sesuai dengan ketentuan dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009,dikesampingkan oleh pihak PT.PP ujur Yudi Adi Wijaya.
Menurut Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Yudi Adi Wijaya unsur elemen masyarakat Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan ingin mengetahui, apakah pihak pelaku usaha PT PP di ruamg lingkup lokasi Batching Plant proyek tol Medan-KNIA Tebing Tinggi di Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan, disinyalir tidak berupaya optimal untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang PPLH ,Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penggalian tanah untuk konstruksi tiang proyek jalan tol dan kegiatan di Batching Plant sangat meresahkan warga,salah satunya meningkatnya produksi debu (campuran tanah, pasir, semen atau mungkin zat kimia lainnya) dan suara bising selama 24 jam. Di sekitar lokasi, banyak warga yang sudah mulai merasakan dampak dari debu tersebut seperti mata pedih/sakit mata, ISPA, batuk, diare, kulit gatal dan sesak nafas. "Kami Mewakili aspirasi masyarakat yang terkena dampak Amdal meminta pertanggungjawaban pihak pemrakarsa proyek tol Medan-KNIA Tebing Tinggi untuk sesegera menanggulangi kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan tersebut, imbuh Yudi.
Lebih Lanjut Yudi Adi Wijaya mengatakan Masyarakat sekitar lokasi proyek jalan tol berkali-kali mengadakan protes pada pihak pelaksana pengerjaan proyek tol Medan-KNIA Tebing Tinggi di Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan, PT. PP mengatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas adanya tumpahan tanah di badan jalan diangkut oleh truk-truk menimbulkan tumpukan tanah berserakan di jalan ,debu berterbangan kerumah warga. Menurutnya perwakilan pihak PT PP sdr.Yusuf telah menyerahkan penimbunan jalan kepada PT SBP. “Jadi PT SBP bertanggung jawab, karena proyek penimbunan jalan sudah disub kepada mereka,” mendengar penjelasan klasik dari perwakilan PT.PP tersebut warga Desa Sei Seijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai merasa hak-hak mereka diabaikan oleh pelaksana proyek jalan tol Medan-KNIA Tebing Tinggi ,”disinyalir tidak adanya upaya optimal dari pemrakarsa proyek tol Medan-KNIA Tebing Tinggi, untuk melakukan pemantauan lingkungan hidup,yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Masyarakat terkena dampak dalam batas wilayah studi amdal(yang menjadi batas sosial),izin lingkungan yang direkomondasi oleh Kepala Desa (Kades) Sei Sikeggi Kecamatan Perbaungan Murad ,menimbulkan pertanyaan Publik ,dan para Aktivis Lingkungan Hidup di Kabupaten Serdang Bedagai ,bagaimana proses pengajuan Izin Lingkungan hidup kepala instansi lingkungan hidup kabupaten Serdang Bedagai apakah sudah memenuhi Tata Cara Pengikut sertaan masyarakat dalam proses Amdal yang mencakup 1.masyarakat terkena dampak 2.masyarakat pemerhati lingkungan dan 3.masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan mengintegrasi proses permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan proses Amdal dan UKL-UPL,diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri sebagai acuan untuk melaksanakan amanah dari pasal 9 ayat (6)PP 27/2012 dan memberikan penjabaran lebih lanjut dapat dilihat dengan sangat jelas pada pasal 44 sampai pasal 46 dan pasal 49 PP 27/2012 yang mengatur tentang permohonan dan penerbitan izin Lingkungan UUPLH dan PP Izin Lingkungan dalam proses amdal,lebih lanjut Yudi Adi Wijaya Menghimbau kepada PT PP untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik,Pemrakarsa mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsultasi publik untuk hadir dalam acara konsultasi publik”, katanya mengahiri. (Yudi Adi Wijaya Dkk)
Posting Komentar