Home » , » PEDAGANG ASONGAN

PEDAGANG ASONGAN

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 28 April 2016 | 21.28

PEDAGANG ASONGAN KETAPANG ADUKAN NASIB KE DPRD

Banyuwangi, AWDI Online.com - Tahun 2016 ini, ratusan pedagang asongan yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Asongan (PPA) Ketapang mendatangi Gedung DPRD Banyuwangi, Rabu (20/04/2016). Padagang asongan yang biasa berjualan di area pelabuhan penyeberangan Ketapang mengaduhkan kebijakan PT ASDP yang membatasi aktifitasnya mengais rejeki  di area pelabuhan
Dalam rapat hearing lintas komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Joni Subagyo, SH.MH. Diundang hadirkan GM. PT ASDP, Yusuf Hadi, Danlanal Banyuwangi, Camat kalipuro, Kapolsek kalipuro, Danramil Kalipuro dan Kepala Desa Ketapang.
Juru bicara Paguyuban Pedagang Asongan Ketapang, Bambang Suhandoyo dalam kesempatan tersebut mengatakan , pelarangan pedagang asongan beraktifitas diarea pelabuhan penyeberangan Ketapang sedikit banyak mengurangi pendapatan asongan hingga 90 persen. Padahal mengasong atau berjualan makanan dan minuman itu merupakan satu satunya mata pencaharian yang dapat dilakukan, guna mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya dirumah. Maka dari itu seluruh pedagang asongan meminta kepada DPRD untuk memberikan solusi yang bijak terhadap persoalan tersebut.
“Permohonan kami hanya satu, bebaskan kami beraktifitas atau berjualan kembali di area pelabuhan  penyeberangan Ketapang , sesuai aturan yang ada di ASDP” ucap Bambang Suhandoyo di hadapan anggota lintas komisi DPRD.
Selanjutnya Ketua PPA Ketapang, Sunoto mengeluhkan sikap personel AL sebagai pengamanan dan pemeriksa didalam area pelabuhan, yang bertindak semena-mena terhadap pedagang asongan,seperti halnya perampasan Id Card pengasong hingga ancaman-ancaman yang membuat kurang nyaman ketika berjualan. Padahal Paguyuban Pedagang Asongan Ketapang telah berbadan hukum dan memenuhi seluruh syarat administrasi sebuah paguyuban.
“Paguyuban pedagang asongan yang kami bentuk ini resmi dan berbadan hukum, sesuai dengan permintaan pihak ASDP kala itu. Anggota kami ber ID Card dan berseragam resmi” Ungkap Sunoto meyakinkan.
Sementara menanggapi keluhan Paguyuban Pedagang Asongan tersebut, General Manager PT.ASDP, M.Yusuf Hadi menjelaskan, pelarangan aktifitas jual beli yang dilakukan pedagang asongan sebenarnya bukan merupakan kehendaknya. Namun PT.ASDP hanya menerapkan aturan yakni Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PP. No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2016 tentang sterilisasi pelabuhan penyeberangan.
Dalam aturan-aturan tersebut tercantum zonasi-zonasi bagi pedagang, penumpang maupun kendaraan yang mengunakan jasa pelabuhan penyeberangan. Sesuai dengan ketentuan pedagang asongan hanya diperkenankan berjualan di zona A dan B sedangkan untuk zona C hingga kapal dilarang untuk berjualan. Hal itu diberlakukan dengan tujuan untuk peningkatan aspek keselamatan,keamanan,ketertiban dan kelancaran pelayanan dikapal dan pelabuhan. Namun kenyataanya pedagang asongan kurang mentaati aturan tersebut.
“Sebenarnya kami telah memberikan ruang bagi pedagang asongan, namun merekan tidak mentaati aturan yang berlaku. Dan perlu diingat Pelabuhan Ketapang merupakan obyek vital yang harus steril” jelas Yusuf Hadi.
Terkait dengan bantuan pengamanan operasional dari  Angkatan Laut (Lanal) yang dilakukan saat ini. Hal tersebut berdasar atas Surat Direksi PT.ASDP IF No. HK.201/3/6/ASDP-2015, tertanggal 11 Desember 2015.
Setelah melalui proses musyawarah dalam rapat hearing tersebut. Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, SE berjanji akan terus memperjuangkan nasib pedagang asongan. DPRD, ASDP sepakat menyampaikan permasalahan pedagang asongan Ketapang ke Kementerian Perhubungan di Jakarta.
“ Kita akan melakukan koordinasi bersama dengan pihak ASDP, selanjutnya persoalan ini kami tindak lanjuti ke Kementerian Perhubungan di Jakarta, kami harap teman-teman asongan bersabar” ucap I Made Cahyana.
I Made Cahyana menyarankan kepada pedagang asongan, untuk sementara waktu mematuhi aturan dengan tidak berjualan di area pelabuhan penyeberangan sambil menunggu hasil keputusan atau kebijakan yang akan diberikan oleh Kementerian Perhubungan maupun Menejemen PT. ASDP di Jakarta. (Humas DPRD / Djoni)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger