Penyidik Tetapkan Satu Tersangka Tenggelamnya KMP Rafelia 2
Ilustrasi |
Status IN yang sebelumnya sebagai saksi berubah menjadi tersangka setelah penyidik memintai keterangan ahli. Setidaknya ada 4 ahli yang telah memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi. Tiga diantaranya berasal dari Institut Tehnologi Sepuluh November (ITS) Surabaya dan seorang ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Stevie Arnold Rampengan menjelaskan, IN diduga melanggar pasal 359 KUHP yang akibat kelalain pelaku mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 34 saksi.
“Awalnya kita hendak menjerat menggunakan Undang-Undang Pelayaran. Langkah itu mengalami kebuntuan karena nahkoda yang menjadi penanggung jawab kapal meninggal dunia dalam musibah itu,” terang AKP Stevie saat jumpa pers Rabu (27/4/2016).
Menurut ahli pelayaran dari ITS, KMP Rafelia 2 kelebihan muatan saat melayani trip Gilimanuk – Ketapang. IN merupakan pejabat yang memberikan persetujuan berlayar dari Gilimanuk. Sementara kapal yang karam itu belum sempat sandar di Pelabuhan ASDP Ketapang.
“Kita sudah sita barang bukti berupa dokumen kapal, surat bukti berlayar serta kapal yang saat ini karam di Perairan Banyuwani Beach,” tambahnya.
Terkait bangkai kapal yang kini telah disita dan dipasang garis polisi, Satreskrim telah bersurat kepada operator KMP Rafelia 2 agar segera melakukan pengangkatan sebelum 180 hari pasca kejadian. Jika itu tidak diindahkan maka pihak ASDP akan mengambil langkah sendiri.
“Tiap minggu kapal itu mengalami pergeseran. Kondisinya menjadi rawan karena dekat dengan kabel bawah laut,” sambung AKP Stevie.
Kasatreskrim menambahkan, ada kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah. Sejauh ini penyidik masih mendalami kasus yang sempat menjadi perhatian masyakarat nasional. Rencananya penyidik akan segera memanggil IN untuk dmintai keterangan sebagai tersangka. (HUMAS POLRES / Djoni)
Posting Komentar