Home » » PTPN IV Kebun Adolina

PTPN IV Kebun Adolina

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 18 April 2016 | 20.58

PTPN IV Kebun Adolina Diduga Rugikan Negara Hingga Milyaran Rupiah
Asisten Afdeling VI Diduga Ganti Bibit Kelapa Sawit

Serdang Bedagai, Awdionline.com - Perkebunan kelapa Sawit PTPN IV Kebun Adolina di duga rugikan negara hingga milyaran rupiah, hal ini di ketahui saat LSM NGO –HDIS bersama wartawan kelokasi lahan Tanaman Menghasilkan (TM) yang berada di block 83 dusun Dua Desa Tambak Cekur Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/4), tanaman kelapa sawit yang sudah berusia empat tahun  dengan luas lahan mencapai 89 Hektar ini hingga kini belum juga menghasikan buah, sementara usia empat tahun pohon kelapa sawit seharusnya sudah menjadi Tanaman Menghasilkan (TM).

Dalam satu hektar kebun memiliki rata – rata 136 pohon Kelapa sawit dan  bahkan bisa sampai 180 pohon. Satu pohon minimal akan mendapatkan berat TBS (Tandan Buah Segar) minimal 3 kilogram dengan rata – rata penghasilan 5-6 ton per hektar. Pada tahun pertama Tanaman Menghasilkan (TM) diperoleh keuntungan minimal Rp 1 juta – Rp 2 juta. Nilai keuntungan dipengaruhi oleh tiga faktor yakni produksi, biaya pemeliharaan dan harga Tandan Buah Sawit.
Dalam perhitungan neraca penghasilan dalam penanaman kelapa sawit ini jelas negara banyak dirugikan oleh pengelola kelapa sawit selama empat tahun ini dan yang bertanggung jawab dalam hal ini ialah Asisten Afdeling VI Dalimunthe, dan Maneger PTPN IV kebun Adolina, yang di beri wewenang oleh negara untuk mengelola perkebunan kelapa sawit di PTPN IV adolina, ini belum termasuk biaya perawatan perkebunan yang di keluarkan melalui biaya pupuk 2 x dalam setahun, bibit, babat piringan 3x dalam setahun, tunas kelapa sawit 2x setahun, dongkelan 2x setahun, racun rumput 2x setahun maupun Bikhol yang harus rutin dikerjakan dan di gaji untuk karyawan PTPN IV Adolina.

Menurut keterangan salah satu Karyawan PTPN IV kebun adolina yang tidak mau namanya disebutkan saat di temui wartawan jejak kasus di lokasi lahan mengatakan ‘’Adanya dugaan bibit kelapa sawit yang di tanam di lokasi lahan seluas 98 hektar telah di tukar, sehingga kelapa sawit yang di tanam hingga kini tidak menghasilkan buah’’
‘’ iya pak kami juga menduga kalau bibit sawit yang di tanam bukan lah bibit sawit yang berasal dari pembibitan yang berasal dari perkebunan PTPN IV kebun adolina, kami duga bibit ini ditukar sehingga kelapa sawit yang ditanam selama lebih kurang empat tahun ini tidak menghasilkan buah, Paparnya.

Lanjutnya lagi beliau mengatakan’’ Dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab adalah Asisten Afdeling VI dan Manager PTPN IV Kebun Adolina, seharusnya yang namanya tanaman kelapa sawit yang berusia empat tahun sudah termasuk dalam tanaman menghasilkan ( TM ) namun hingga saat ini tanaman ini belum juga menghasilkan, jadi berapa uang negara yang sudah dirugikan dalam hal ini, namun kita enggak tau pak, bagaimana laporan mereka kekantor apakan tanaman ini sudah dilaporkan menjadi tanaman menghasilkan ( TM ) atau tanaman yang harus di ganti kami juga hingga saat ini belum mengetahuinya, Tandasnya.

Sementara saat Tim Jejak Kasus mengkonfirmasi Asisten Kepala ( Askep ) PTPN IV Rabiullah melalui Via seluler terkait 98 hektar tanaman kelapa sawit yang hingga kini belum menghasilkan buah Rabiullah mengatakan ‘’Nanti kita koor dinasi bang, soalnya saya lagi rapat, Tandas Rabiuallah Senin ( 18/4 ).

Ketua DPD LSM NGO-HDIS M Nasir saat di konfirmasi Wartawan dilokasi lahan kelapa sawit Sabtu ( 16/4 ) mengatakan’’ Ini lah bukti yang nyata yang kita temukan di lapangan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian bagi negara, jadi kita harapkan agar kantor  ‘’Direksi’’ PTPN IV kebun Adolina segera melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Afdeling VI dan Manager PTPN IV Kebun adolina yang telah merugikan negara mencapai milyaran rupiah, jika kantor Direksi tidak mau melakukan pemeriksaan  dan menindak dengan memberikan sanksi yang berat kepada pelakunya maka kita dari DPD LSM-NGO_HDIS akan melaporkan temuan ini ke kejaksaan negeri sei rampah, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) sesuai Undang Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, dan Undang Undang No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tandas M Nasir.  ( Khairul aswad)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger