Home » » DITUNTUT 10 TAHUN HUKUMAN PENJARA

DITUNTUT 10 TAHUN HUKUMAN PENJARA

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 11 Juni 2016 | 12.03

TERSANGKA RAHMAT ALIM, PELAKU PEMBUNUHAN SADIS ENO DITUNTUT 10 TAHUN HUKUMAN PENJARA
TANGERANG, Kantor berita awdi - Tersangka kasus pembunuhan Enno Parihah (19), Rahmat Alim (16), dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10-6-2016).

Meskipun perbuatan Rahmat alim tergolong sangat sadis  namun dia tidak bisa dituntut hukuman mati, karna dia masih di bawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban menjelaskan terdakwa dituntut hukuman maksimal 10 tahun karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 jo UU no 11/2012 tentang sistem peradilan anak.ungkap nya

"Pertimbangannya berdasarkan Pasal 81 ke 6 bahwa apabila pidana yang dilakukan oleh anak-anak yang diancam hukuman mati dan seumur hidup hanya dikenakan pidana paling lama 10 tahun," jelasnya

Menurut Edward kaban yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang,hal yang memberatkan terdakwa Rahmat alim diantaranya yaitu dia memberikan keterangan yang berbelit-belit, menghilangkan nyawa orang, melakukan pembunuhan sadis, dan masyarakat merasa resah dengan perbuatan sadis pelaku dan orang tua korban merasa kehilangan.jelasnya

"Sesuai fakta di persidangan, Jaksa penuntun umum (JPU) kita akhirnya mengusulkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.pungkasnya

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Alfan Sari menganggap hukuman tersebut sangat berat karna masih dibawa umur. Pasalnya berdasarkan keterangan saksi mahkota yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, Rahmat Arif, menyatakan bahwa dia tidak kenal Rahmat Alim, melainkan Dimas yang memiliki tompel di pipi kanan.

"Klien kami bukan orang yang dimaksud. Orang tua terdakwa juga bilang saat kejadian, dia berada di rumah. Seharusnya jaksa mempertimbangkan keterangan saksi mahkota." terangnya

Karena itu pihaknya akan menyampaikan pembelaan keberatan dalam sidang selanjutnya pada Senin (13-6-2016) depan. Alfan berharap kliennya bisa bebas dari dakwaannya. " Dihukum sehari pun kami tidak terima," ungkapnya. (Zecky-M.Zakaria/Euis.H/Marbun/Syamsul ma'arif)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger