Home » , » komplotan penipuan dengan modus menggadaikan STNK dan BPKB

komplotan penipuan dengan modus menggadaikan STNK dan BPKB

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 17 Juni 2016 | 04.39

Polsek Kebayoran Baru berhasil membekuk satu dari empat komplotan penipuan dengan modus menggadaikan STNK dan BPKB Motor Palsu

JAKARTA, AWDIOnline.com - Polsek Kebayoran Baru berhasil membekuk satu dari empat komplotan penipuan dengan modus menggadaikan STNK dan BPKB motor palsu di Kantor Pegadaian. Komplotan ini sudah meraup keuntungan hasil kejahatannya mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaku yang diringkus anggota Polsek Kebayoran baru ialah wanita berinisial LLW (30) di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ialah dua wanita DN dan NR, serta pria berinisial NN.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap LLW ini bermula dari dari laporan sejumlah kantor pegadaian di wilaya Jakarta Selatan yang mendapatinya ada nya nasabah menggadaikan surat kendaraan palsu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ahirnya petugas mengidentifikasi kelompok penipu yang menggadaikan surat-surat palsu kendaraan bermotor tersebut. 

Selanjutnya, petugas dari Polsek Kebayoran baru pun berhasil membekuk LLW yang saat itu hendak menggadaikan STNK dan BPKB palsu motor dengan merek Kawasaki Ninja. Sayangnya, tiga pelaku lain berhasil kabur saat akan ditangkap dikediamannya masing-masing.

"Mereka ini sangat lihat dan rapi saat menjalankan aksinya. Surat-surat palsu tersebut sangat mirip dengan aslinya tidak jauh beda. Mereka telah meraup keuntungan ratusan juta rupia dalam kurun dua bulan terakhir," ungkap Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto kepada awak media Kamis (16-6-2016).

AKBP Ary Purwanto pun menjelaskan, keempat pelaku ini telah memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas menyewa kendaraan mewah seperti motor sport Kawasaki Ninja dan Ducati dan lari-lari.

Selanjutnya STNK dan BPKB motor tersebut di-copy dan dipalsukan. Setelah itu barulah surat-surat tersebut digadaikan dan uang hasil kejahatan dibagi rata.Dari tangan para pelaku disita 7 BPKB palsu.

Pelaku pun akhirnya dijerat pasal 378 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedang tiga pelaku yang DPO itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Dia palsukan surat itu di tempat khusus, tapi kami tak bisa sebutkan. Untuk kendaraan yang disewanya itu dipakai sistem online. Tiap surat palsu itu digadaikan sebesar Rp 5 jutaan," tutupnya Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto

(Zecky-M.Zakaria/euis.H/Willy)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger