Jajaran Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Berhasil Menggerebek Dua Pabrik Obat-obatan Ilegal Di Balaraja Tangerang
TANGERANG, AWDIonline.com - Jajaran Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil megerebek Dua pabrik obat ilegal di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Desa Sentul, Jalan Raya Serang KM 28 , Pabrik yang berada di Tangerang, Banten tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dari BPOM.
Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Polisi Dharma Pongrekun mengatakan, penggerebekan dilakukan di tempat produksi obat dan gudang penyimpanan obat.
"Peredaran obat-obatan yang tidak mempunyai izin produksi dan izin resmi dari BPOM,bahkan produksi obat-obatan sendiri tidak mempunyai standar produksi sesuai aturan takaran obat. Kami juga mengamankan Rudi selaku pemilik pabrik serta Roni selaku pengelola pengurus pabrik tersebut," kata Brigjen Polisi Dharma Pongrekun kepada awak media
Ratusan obat yang diamankan Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, antaranya adalah Hexymer, Supra Tetra, Kopi Cleng serta obat-obatan lain yang telah ditarik izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dan pabrik obat ilegal tersebut baru berdiri kurang lebih selama satu bulan di Kawasan Tangerang namun sudah berdiri sejak lama di daerah Surabaya. Ini masih terus kami selidiki. Sementara untuk peredaran sudah rata menyeluruh se-Indonesia," ungkap Brigjen Polisi Dharma Pongrekun
Atas perbuatan nya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Pasal 196 dan ancaman hukuman 10 tahun penjara lalu Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegasnya
("Zecky-M.Zakaria/euis.H/marbun/andre/Tim katak ijo")
Posting Komentar