Home » » Ribuan Botol Miras...

Ribuan Botol Miras...

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 06 Juni 2016 | 04.00

SATUAN RESERSE NARKOBA DAN POLSEK-POLSEK JAJARAN POLRES METRO TANGERANG KOTA MEMUSNAKAN RIBUAN BOTOL MIRAS DAN PETASAN HASIL OPS PEKAT JAYA 2016

TANGERANG, AWDIOnline.com - Satuan Reserse Narkoba Dan Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan 6.250 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek dengan kandungan alkohol lebih dari 5 % dan 210 botol berisi Ciu serta 12.572 butir petasan, Jumat (3-06-2016).

Pemusnahan barang-barang Miras dan petasan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berasal dari kios-kios dan warung-warung di wilaya Kota Tangerang, Pemuanaan pun dilaksanakan di Lapangan Apel Polres metro Tangerang Kota, dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Irman Sugema SH, SIK.

Dihadiri juga dalam pemusnakan miras dan petasan ini yakni Waka Polres metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Erwin Kurniawan SIK, SH, MHum.

Pemusnahan disaksikan oleh para pajabat Utama dan Kapolsek jajaran Polres metro Tangerang Kota dan beberapa perwakilan dari stakeholder dari perwakilan Denpom Tangerang, Kodim 0506 Tangerang, Kejari Tangerang, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, MUI Tangerang, para Tokoh Agama, Toko Ulama dan Tokoh Masyarakat serta para awak media, baik media elektronik, cetak maupun online.

Ribuan botol mimuman keras ( miras ) berbagai jenis dan merek dan ribuan petasan adalah hasil sitaan Operasi Pekat Jaya 2016 menjelang Ramadhan 1437 yang digelar sejak awal bulan Mei hingga ahir bulan Mei lalu, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota beserta jajaran polsek-polsek yang dibawa naungan Polres Metro Tangetang Kota.

“Dasar Dari oprasi pekat 2016 ini menegakan Undang-Udang Republik indonesia nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian Negara Republik Indonesia,Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Undang-udang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,Perda Nomor 7 Dan 8 Tahun 2005 Kota Tangerang Tentang Minuman Keras,Dan Surat Perinta Kapolres Metro Tangerang Kota Nomor : SPRIN / 1413/VI / 2016 RESTRO TNG KOTA TANGGAL 03 JUNI 2016 TENTANG PEMUSNAHAN MIRAS OPS PEKAT JAYA 2016.

"Tujuan dari operasi dan pemusnahan miras dan lainnya adalah guna memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan juga agar warga muslim yang akan menunaikan ibadah puasa akan merasa aman,tentram dan nyaman. Operasi Pekat yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba dan polsek - Polsek Jajaran Polres Metro Tangerang Kota tidak hanya pada saat bulan Ramadhan, melainkan di bulan-bulan lainnya,”ungkap Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Irman Sugema. (Zecky-M.Zakaria/syamsu ma'rif/euis.H)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger