Home » , , » Kemerdekaan Pers

Kemerdekaan Pers

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 13 September 2020 | 15.01

Kemerdekaan Pers (Wartawan) "Dirampas", Terzolimi Diduga Oleh “Oknum Mapolres” Kota Mobagu, Sulu


Jakarta, AWDIonline.com - Ungkapan (Marisa) seorang istri wartawan, yang suaminya ditahan oleh pihak kepolisian Mapolresta Mobagu - Sulawesi Utara.
Jonson Silitonga “Korlip” Media NN, ditahan, diduga dengan undang-undang  Pasal 17-20-22-24, ayat 1 KUHP - dan undang-undang (PETI) Pertambangan Minerba, Pasal 158, Minggu (06/09/20), di Polres Kota  Mobagu hingga hari ini.

Setelah meliput di Penambangan milik (SM) pemilik tambang  tradisional, yang di luar dari  Penambangan Emas  JRBM - Desa Bakan/Bolmung  (Sulu) dan  memberitakan di media online yang berjudul “Jeritan Hati Penambang Tradisional Rakyat Bakan Minta Perhatian  Bapak Negara RI”,  (dikutip) dari berita online di Media Nusantara News 86.com, Jumat (04/09/20).

Kinerja  Kepolisian Kota Mobagu sudah sangatlah tidak pantas  dan tidak  Profesional dalam bekerja, dikarenakan adanya penggerebekan di lokasi tambang tradisional, telah sewenang-wenang tanpa ada bukti yang kuat telah menahan dan menjadikan tersangka (Jonson Silitonga) yang sedang meliput, yang statusnya adalah seorang wartawan.

Kemerdekaan Pers telah “dirampas” dan  telah menghambat tugasnya seorang wartawan, untuk mencari berita, yang memang sudah tertuang di dalam Undang Undang Pres Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4, ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Tapi sangatlah disayangkan masih saja terjadi, kemerdekaan pers sudah tercoreng lagi. Kabar dan kejadian ini memang benar kami terima dari istri Jonson Silitonga,  Perwakilan Media NN di SuLu, dengan jabatan (Korlip) di media NN.
Pada Senin, 7 September 2020, bahwa suaminya ditahan (tangkap)oleh pihak kepolisian Mobagu atas dasar ikut terlibat di dalam Penambangan tradisional di desa Bakan, Bolmung  setelah meliput dan memberitakan penambangan tradisional.  

Terkait masalah kasus hukum ini
Manejemen media NN dan segenap Team Penasehat Hukum akan berupaya penuh untuk membela wartawan kami, atas dasar laporan di atas dan patut diduga adanya oknum yang bermain hukum  yang  sudah merekayasa (Pembohongan publik)  yang melaporkan Jonson, yang diduga  sebagai salah satu pemilik Penambang Tradisional ke pihak Kepolisian Kota Mobagum sehingga wartawan kami ditahan.

Pesan dan Harapan dari Marisa, Istri Jonson Silitonga:
“Kami mengajak dan mengetuk pintu hati rekan-rekan jurnalis di seluruh Indonesia, khususnya (Dewan Pers), semua organisasi dan Forum Kewartawanan, sudah seharusnya kita membela dan memberikan dukungan  moral kepada rekan wartawan dan statusnya adalah suami saya, yang sudah dirampas hal wartawannya oleh oknum yang bermain yang sudah melanggar di dalam Undang Undang Pers Pasal 40  Tahun 1999”, tandasnya.  (Red)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger