Warga Cipete dan Kunciran Jaya, Menuntut Pengadilan Negeri Tangerang Kota
Tangerang, AWDIOnline.com - Masyarakat Cipete dan Kunciran Jaya, hari ini melakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri Tangerang Kota, aksi demo menyampaikan hak-hak para warga yang berjalan dengan damai dan tertib.
Warga Cipete dan Paguyuban Kunciran Jaya, bersatu untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Inti permasalahannya adalah, bahwa warga masyarakat Cipete - Kunciran Jaya dalam hal ini tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu menahu terkait perkara Darmawan dan Nv. Loa di Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun anehnya di antara mereka malah mengeksekusi juga lahan yang termasuk dimiliki oleh warga masyarakat Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya.
Lebih aneh lagi mereka melakukan dengan menggunakan SHGB Bodong yang di setujui oleh Para Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pengadilan Negeri Tangerang melalui penetapan eksekusi No. 120/PEN.EKS/2020, disinyalir telah memaksakan eksekusi atas lahan seluas 45 Ha, yang terletak di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya, pada tanggal 7 Agustus 2020.
Dimulai dari pihak yang dilibatkan dari para ahli waris, Mix Darmawan (penggugat) yang mengajukan gugatan kepada Nv. LOA dan Co, (Tergugat) dan masyarakat Cipete dan Kunciran Jaya di antaranya di atas lahan 45 Ha, sehingga sudah sepantasnya para warga Cipete dan Kunciran Jaya, yang seharusnya dari beberapa pihak terkait duduk bersama di persidangan.
Aksi demo yang berjalan damai, dari warga Cipete dan Kunciran Jaya, yang ingin bertemu dengan pihak Pengadilan Negeri Tangerang, berjalan dengan baik, dan dari hasil pertemuan antara perwakilan dari beberapa pihak warga dan pihak Pengadilan Negeri, menyatakan akan dibatalkan sementara hingga sampai waktu yang akan ditentukan, dari putusan Eksekusi No. 120/PEN.EKS/2020/ PN TNG, ujar Minanoer Rahman, SH., MH. (Red)
Posting Komentar