Ramai Bangunan Di Wilayah Kecamatan Setia Budi Diduga Tidak Mengantongi IMB/PBG
Jakarta, Awdionline.com - Ramai Bangunan yang berdiri diduga tanpa mengantongi IMB, makin ramai di wilayah Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan. Seperti bangunan yang terletak di Jalan Pariaman No. 13 Rt 04 Rw 010 Kelurahan Pasar Manggis Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan.
Ketika awak media mendatangin proyek tersebut, yang memang tidak ada papan mading IMB-nya, menanyakan kepada pekerja proyek mengenai Izin IMB pekerja menjawab, “sudah diurus Ibu Minenti pemilik bangunan”, ucap Makmur, mandor bangunan.
“Kalau memang sudah diurus, izin IMB-nya, mana? Kenapa papan madingnya tidak dipasang?”
“belum keluar pak IMB-nya”, tutur mandor.
“Budi Ketua LMK Pasar Manggis, saat ditemui awak media Pada Hari Sabtu (09/04/22) di kediamannya, menjelaskan, “Pemilik bangunan Ibu Minenti, tidak lapor ke RT dan RW setempat saat ingin membangun, dan sampai saat ini bangunan sudah berdiri, diduga tanpa mengantongi IMB, pada saat beli rumah tersebut pun, ibu Menenti tidak lapor”, ungkap Budi.
Menurut keterangan warga setempat dan juga Wakil Ketua Rw 10, dampak dari bangunan milik ibu Minenti, mengakibat Masjid Al Mushanifiyah di Jln Menteng Wadas 1 Rt 09/10 dan juga rumah warga bocor dan rembes akibat dari pembangunan proyek tersebut , kebetulan posisi masjid Al Mushanifiyah berada di belakang bangunan tersebut. “Saya sudah lapor ke pemilik bangunan dan juga ke kelurahan akibat dampak bangunan tersebut, tapi belum ada tindakan sama sekali”, ucap Huri wakil Ketua Rw 10.
Dari hasil investigasi ini, kami konfirmasi ke Kecamatan Setiabudi, khususnya Citata yang membidangi pengawasan setiap bangunan rumah tinggal di wilayah Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. Tanpa Ada Perizinan Bangunan Gedung (PBG) ataupun IMB menjadi tanggung jawab pihak Citata untuk mentertibkan Bangunan tanpa ijin berdasarkan pasal 24 Angka 34 Undang Undang Cipta Kerja pasal 36A ayat 1 Undang Undang Bangunan Gedung.
Ketetapan UU Cipta Kerja berbunyi: 1. Bahwa pelaksanaan kontruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapat kan Perizinanan Bangunan Gedung (PBG) maupun IMB. PBG adalah Perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun Gedung membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan gedung.
Peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan, UU No.28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun dan rumah sementara, untuk hunian termasuk dalam katagori, Bangunan Gedung.
Pasal 7 ayat (1) UUBG
Ketika hendak mendirikan rumah, sama seperti bangunan lainnya, harus memenuhi jumlah Persyaratan Administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Pasal 7 ayat (2) UUBG
Persyaratan Administratif bangunan gedung, meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung serta Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) PP 36/ 2005.
Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung, harus memiliki, Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) bangunan yang di berikan oleh pemerintah daerah ( Pemda ) melalui proses permohonan izin.
Pasal 15 ayat (1) PP 36/2005. Permohonan IMB harus di lengkapi dengan tanda bukti, status kepemilikan hak atas tanah, atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah, data pemilik bangunan gedung, rencana teknis bangunan gedung, hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup, bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Pasal - pasal seputar IMB di atas, sepertinya tidak di lakukan oleh pihak - pihak terkait ( ASN ) yang memang sudah di atur, dalam Undang - Undang adanya dari peringatan Administrasi, hingga Penyegelan.
Begitu juga bangunan Rumah 2 Lantai lokasi berbeda dijalan makmur Raya No. 9 Rt 01 Rw 08 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, diduga tidak memiliki Ijin IMB/PBG.
Ada apa, sebenarnya antara Pemilik Bangunan di atas dengan pihak-pihak terkait oknum Satpol PP dan Citata, hingga bangunan ini masih tetap dibangun?
Penulis : OK. Awdi
Ketika awak media mendatangin proyek tersebut, yang memang tidak ada papan mading IMB-nya, menanyakan kepada pekerja proyek mengenai Izin IMB pekerja menjawab, “sudah diurus Ibu Minenti pemilik bangunan”, ucap Makmur, mandor bangunan.
“Kalau memang sudah diurus, izin IMB-nya, mana? Kenapa papan madingnya tidak dipasang?”
“belum keluar pak IMB-nya”, tutur mandor.
“Budi Ketua LMK Pasar Manggis, saat ditemui awak media Pada Hari Sabtu (09/04/22) di kediamannya, menjelaskan, “Pemilik bangunan Ibu Minenti, tidak lapor ke RT dan RW setempat saat ingin membangun, dan sampai saat ini bangunan sudah berdiri, diduga tanpa mengantongi IMB, pada saat beli rumah tersebut pun, ibu Menenti tidak lapor”, ungkap Budi.
Menurut keterangan warga setempat dan juga Wakil Ketua Rw 10, dampak dari bangunan milik ibu Minenti, mengakibat Masjid Al Mushanifiyah di Jln Menteng Wadas 1 Rt 09/10 dan juga rumah warga bocor dan rembes akibat dari pembangunan proyek tersebut , kebetulan posisi masjid Al Mushanifiyah berada di belakang bangunan tersebut. “Saya sudah lapor ke pemilik bangunan dan juga ke kelurahan akibat dampak bangunan tersebut, tapi belum ada tindakan sama sekali”, ucap Huri wakil Ketua Rw 10.
Dari hasil investigasi ini, kami konfirmasi ke Kecamatan Setiabudi, khususnya Citata yang membidangi pengawasan setiap bangunan rumah tinggal di wilayah Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. Tanpa Ada Perizinan Bangunan Gedung (PBG) ataupun IMB menjadi tanggung jawab pihak Citata untuk mentertibkan Bangunan tanpa ijin berdasarkan pasal 24 Angka 34 Undang Undang Cipta Kerja pasal 36A ayat 1 Undang Undang Bangunan Gedung.
Ketetapan UU Cipta Kerja berbunyi: 1. Bahwa pelaksanaan kontruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapat kan Perizinanan Bangunan Gedung (PBG) maupun IMB. PBG adalah Perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun Gedung membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan gedung.
Peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan, UU No.28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun dan rumah sementara, untuk hunian termasuk dalam katagori, Bangunan Gedung.
Pasal 7 ayat (1) UUBG
Ketika hendak mendirikan rumah, sama seperti bangunan lainnya, harus memenuhi jumlah Persyaratan Administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Pasal 7 ayat (2) UUBG
Persyaratan Administratif bangunan gedung, meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung serta Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) PP 36/ 2005.
Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung, harus memiliki, Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) bangunan yang di berikan oleh pemerintah daerah ( Pemda ) melalui proses permohonan izin.
Pasal 15 ayat (1) PP 36/2005. Permohonan IMB harus di lengkapi dengan tanda bukti, status kepemilikan hak atas tanah, atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah, data pemilik bangunan gedung, rencana teknis bangunan gedung, hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup, bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Pasal - pasal seputar IMB di atas, sepertinya tidak di lakukan oleh pihak - pihak terkait ( ASN ) yang memang sudah di atur, dalam Undang - Undang adanya dari peringatan Administrasi, hingga Penyegelan.
Begitu juga bangunan Rumah 2 Lantai lokasi berbeda dijalan makmur Raya No. 9 Rt 01 Rw 08 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, diduga tidak memiliki Ijin IMB/PBG.
Ada apa, sebenarnya antara Pemilik Bangunan di atas dengan pihak-pihak terkait oknum Satpol PP dan Citata, hingga bangunan ini masih tetap dibangun?
Penulis : OK. Awdi
Posting Komentar