Marak Bangunan Jakarta Barat menyalahi Prosedur Perizinan Dan Ajang Back up!
Jakarta, Awdionline.com - Pelaku usaha membutuhkan tempat seperti gudang untuk menyimpan barang dagangannya, pelaku usaha sekaligus pemilik gudang harusy mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Lantas, apa sih TDG itu?
Mengenal Tanda Daftar Gudang TDG.
Adapun pengaturan secara hukumnya adalah melalui Permendag No. 90 Tahun 2014 yang saat ini sudah diperbaharui melalui Permendag No. 16 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Bukan merupakan izin usaha, melainkan sebagai bukti pendaftaran yang memberikan legalitas penggunaan gudang yang ditemukan gudang di Jalan Mangga Ubi No. 15 A Kel Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat disinyalir tidak ada TDG dan masa waktu IMB sudah lewat jatuh tempo, selasa 24/05/22.
Disinyalir izin IMB udah masa waktu pengerjaanya seharusya ada perpajangan IMB, info Dari pekerja proyek Gudang tersebut sudah kena denda sebesar 150 jt tetap penerbitan izin yang baru tidak di pampang diduga adanya permainan dengan oknum Petugas perizinan, penelusuran investivgasi awak media akan mempertanyakan ke Pihak perizinan karena bila bayar denda harus masuk KAS Daerah atau Pajak Pendapatan Daerah, papar Zefferi sapa Feri dari FWJI (Forum Wartawan Jakarta Indonesia).
Zefferi Dari FWJI investigasi Langsung wawancara pelaksana di TKP ditanyakan hanya bilang tidak tahu. Sama ditanyakan pihak pemilik melalui sambungan telpon tidak ada respon, seperti di duga ada yang ditutupi, Sama aja Sudah melanggar Undang Undang KIP Tidak keterbukaan dalam informasi, ungkap Feri.
Info pagi ini (25/05/22) setelah awak Media dari Ungkap News papan IMB yang lama diturunkan ditanyakan pekerja tidak tahu, tegasnya.
Nara sumber: Zeffri (FWJI)
Penulis. : oka. R
Posting Komentar