Home » » Trotoar

Trotoar

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 29 Maret 2024 | 11.19

Trotoar Tempat Pedagang K5,
Ganggu Ketertiban Umum

Jakarta, awdionline.com – Jelas-jelas dilihat depan mata, trotoar yang khusus diperuntukan untuk pejalan kaki, ternyata banyak pedagang kaki lima berdagang bukan pada tempatnya.

Merupakan upaya mengembalikan peruntukan trotoar, untuk pejalan kaki, dan memberikan pembinaan langsung, kepada pelanggar aturan. Hal ini sesuai dengan amanat Perda nomor 1 Tahun 2015, tentang ketertiban umum, dimana para pelanggar nanti akan ditindak.

Dengan sidang Tipiring oleh satpol PP, sebagai efek jera, bagi pedagang yang masih membandel dan tidak mengikuti aturan.

Peraturan Daerah,yang mengatur mengenai larangan penggunaan trotoar untuk berjualan yakni perda, No. 7 Tahun 2021, tentang penyelanggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat umum.

Hasil Pantauan team Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Jakarta Utara, pada Kamis (28/03/24). Selain untuk mengembalikan Trotoar, kepada pejalan kaki, PKL.juga dilarang berjualan di bahu jalan agar arus lalulintas tidak terganggu.

Seperti pedagang yang berada di wilayah, Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pantauan team Awdi di trotoar:
(1) Jalan Raya, Tipar Cakung, Sukapura
(2).Pasar Proyek, Sukapura
(3) Cendrawasih Manunggal Juang, Sukapura
(4) Jalan Kelapa Gading Hibreda, Orcat, Sukapura 

Yang keberadaan nya di wilayah Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Untuk segera mengambil tindakan tegas kepada, para pedagang kaki lima, ujar Ian anggota Awdi DPC Utara.

Penulis :Ian
Editor : OK. R
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger