Banyak Bangunan Gedung, Gudang Wilayah Kecamatan Kalideres
Diduga Tanpa Pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG)
Jakarta, AWDIonline.com - Proyek bangunan gudang yang pengerjaannya sudah 70% berlokasi di jalan raya Prepedan Kecamatan Kalideres Kelurahan Tegal Alur, yang diduga kuat berdiri tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (PBG).
Namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari instansi terkait. Baik dari Petugas Citata kecamatan ataupun Citata Suku dinas Jakarta barat belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atau memberikan sangsi tegas dugaan pelanggaran tersebut.
Namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari instansi terkait. Baik dari Petugas Citata kecamatan ataupun Citata Suku dinas Jakarta barat belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atau memberikan sangsi tegas dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan pantuan anggota AWDI, Selasa 18/09/24 di lapangan ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran pada proyek gudang tersebut, yakni berdiri tanpa mengantongi PBG. Yang seharusnya pembangunan tersebut wajib ditertibkan.
Menanggapi adanya bangunan gudang yang menyalahi aturan ini, sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan tupoksinya.
Menurut Hardi S Ginting, Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DKI mengatakan, bahwa banyak bangunan yang melanggar di Kecamatan Kalideres yang menyalahi izin ataupun tanpa Izin, namun petugas seolah-olah tidak terusik dengan hal tersebut, saya minta kepada pihak terkait perijinan PBG Walikota Jakbar harus bertindak tegas terhadap bangunan gudang yang bodong tanpa ijin jelas dari pihak dinas terkait.
“Kalau kita mau kontrol semua bangunan di wilayah Jakarta Barat, banyak sekali yang menyalahi Izin dan tidak memiliki izin. Namun saya heran kok pejabat terkait tidak berbuat apa-apa, diam saja, apa mungkin ada sesuatu dibalik itu,” ujarnya lebih lanjut.
Diharapkan agar pejabat terkait menjalankan tupoksinya, jangan hanya cukup tau saja tanpa ada tindakan apa-apa.
Di jelaskan pada undangan-undang Cipta Kerja Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa: peringatan tertulis;
Pembatasan Kegiatan Pembangunan;
Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.
Penulis : Hardi S
Editor : RED
Posting Komentar