Home »
Home
» Galian Kabel PLN, tanpa izin ?
Galian Kabel PLN, tanpa izin ?
awdionline.com | Tangerang,
Galian kabel PLN sepanjang lebih kurang 700 meter di sepanjang Jalan
Industri III Kel. Bunder Kec. Cikupa Kab. Tangerang, dikerjakan tanpa
ijin dari instansi atau dinas terkait dan juga pemerintah setempat. Hal
ini, dikhawatirkan oleh masyarakat sekitar akan berdampak buruk pada
keindahan, keamanan dan ketertiban, terlebih dampak terhadap kelestarian
bahu jalan.
Beberapa keterangan yang dihimpun oleh Media Reportase,
galian kabel ini dikerjakan untuk Penambahan Daya pada PT Indo Tirta
Abadi. Untuk memasok daya listrik 3000 kVA, PLN harus menarik kabel dari
gardu terdekat. Dan pengerjaan galian kabel ini dikerjakan oleh PT X,
rekanan PLN.
Mandor pelaksana di lapangan saat ditanyakan soal ijin
penggalian menjelaskan bahwa ia tidak tahu hal itu. “Saya hanya
pelaksana di lapangan dari rekanan PLN, soal perijinan saya pikir itu
urusan PLN,” ujar Heri Manurung, Kasatpol PP Kel. Bunder Kec. Cikupa
saat dikonfirmasi mengatakan belum ada pemberitahuan dari pihak PLN
atau PT indo TIrta Abadi baik secara lisan maupun tulisan ke Pihak
Kelurahan Bunder. “Tidak ada pemberitahuan perihal galian kabel di Jalan
Industri III, baik dari pihak PLN ataupun dari rekanan dan dari PT Indo
Tirta Abadi,” terangnya.
Menanggapi ini Manurung akan menyikapi
dengan serius, sebagai tupoksinya dalam Pengawal Perda. “Saya akan
menegur dan mengambil tindakan jika memang galian kabel itu illegal, “ tegasnya.
Sementara itu salah seorang anggota ormas Gerakan Muda
Indonesia(GEMINDO), M. Kahfi, SpdI berkomentar bahwa hal ini harus
menjadi perhatian bersama. Dari sisi perijinan dan koordinasi saja sudah
tampak adanya ketidak beresan, apalagi jika kita telusuri hal-hal lain
yang berkaitan dengan RAB, dan lainnya. Ini proyek BUMN yang berdampak
langsung terhadapa masyarakat. “Perlu adanya pengawasan dari instansi
berwenang, jangan sampai menyalahi Perda,” ujar Kahfi.
Posting Komentar