Home » » Galian Kabel PLN, tanpa izin ?

Galian Kabel PLN, tanpa izin ?

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 06 Oktober 2012 | 15.05

awdionline.com | Tangerang, 
Galian kabel PLN sepanjang lebih kurang 700 meter di sepanjang Jalan Industri III Kel. Bunder Kec. Cikupa Kab. Tangerang, dikerjakan tanpa ijin dari instansi atau dinas terkait dan juga pemerintah setempat. Hal ini, dikhawatirkan oleh masyarakat sekitar akan berdampak buruk pada keindahan, keamanan dan ketertiban, terlebih dampak terhadap kelestarian bahu jalan.
Beberapa keterangan yang dihimpun oleh Media Reportase, galian kabel ini dikerjakan untuk Penambahan Daya pada PT Indo Tirta Abadi. Untuk memasok daya listrik 3000 kVA, PLN harus menarik kabel dari gardu terdekat. Dan pengerjaan galian kabel ini dikerjakan oleh PT X, rekanan PLN.
Mandor pelaksana di lapangan saat ditanyakan soal ijin penggalian menjelaskan bahwa ia tidak tahu hal itu. “Saya hanya pelaksana di lapangan dari rekanan PLN, soal perijinan saya pikir itu urusan PLN,” ujar Heri Manurung, Kasatpol PP Kel. Bunder Kec. Cikupa saat dikonfirmasi mengatakan belum ada pemberitahuan dari pihak PLN atau PT indo TIrta Abadi baik secara lisan maupun tulisan ke Pihak Kelurahan Bunder. “Tidak ada pemberitahuan perihal galian kabel di Jalan Industri III, baik dari pihak PLN ataupun dari rekanan dan dari PT Indo Tirta Abadi,” terangnya.
Menanggapi ini Manurung akan menyikapi dengan serius, sebagai tupoksinya dalam Pengawal Perda. “Saya akan menegur dan mengambil tindakan jika memang galian kabel itu illegal, “ tegasnya. 
Sementara itu salah seorang anggota ormas Gerakan Muda Indonesia(GEMINDO), M. Kahfi, SpdI berkomentar bahwa hal ini harus menjadi perhatian bersama. Dari sisi perijinan dan koordinasi saja sudah tampak adanya ketidak beresan, apalagi jika kita telusuri hal-hal lain yang berkaitan dengan RAB, dan lainnya. Ini proyek BUMN yang berdampak langsung terhadapa masyarakat. “Perlu adanya pengawasan dari instansi berwenang, jangan sampai menyalahi Perda,” ujar Kahfi.
 
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger