awdionline.com | Tangerang,
Adanya ratusan kios yang terletak di Jl.Halim perdana
kusuma Kelurahan kebon besar Kecamatan Batuceper ternyata belum memiliki izin
IMB, HO, IPAL dan IL yang pembangunannya telah berjalan sudah cukup lama,
bangunan berupa pasar atau kios tersebut peruntukan awalnya berupa perusahaan
yang bergerak di bidang peridustrian yaitu pabrik rakitan TV dan Computer merk
Grundig, bahwa dengan berjalannya pembangunan tersebut yang dimiliki oleh
pembangunan pasar atau kios kebon besar tersebut perizinannya belum berubah
sampai saat ini. Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot)
dalam waktu dekat akan mengencarkan penertiban terhadap bangunan yang belum memiliki
Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
karena berdasarkan Perda No.7 Tahun 2001 tentang IMB dan SK Walikota Tentang
masalah bangli IMB yang telah disepakati oleh tim SKPD. Sasarannya adalah semua bentuk bangunan yang
sifatnya pertokoan, tempat usaha dan rumah-rumah warga, termasuk pengembangan
perumahan yang melakukan bentuk bangunan, tetapi tidak melakukan revisi IMB di
instansi terkait. “Kami akan melakukan penertiban secara besar-besaran terhadap
bangunan tanpa IMB, penertiban itu akan dilakukan terhadap semua
bangunan”Ungkap Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota, Bpk.Rusdi
kepada wartawan belum lama ini. Dalam kegiatan penertiban IMB itu untuk tahap
pertama dilakukan disemua wilayah se-Kota Tangerang, dalam penertiban akan
dilakukan secara bertahap dan pihaknya juga akan menggandeng sejumlah instansi
terkait salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penertiban itu juga perlu dilakukan, kata RUSDI, supaya
semua pembangunan perumahan, tempat usaha pertokoan dan perkantoran tetap teratur
dan memperhatikan sejumlah syarat yang perlu dipatuhi sehingga pembangunan
kedepannya berjalan dengan baik. Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan
pada setiap pembangunan , jadi tidak dilakukan begitu saja, dengan dilakukan
penertiban ini pula tidak sekedar dapat menegakkan aturan dan menata kota
dengan baik tapi juga akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ungkapnya.
Kepala Badan Perizinan Bpk. Agus Sugiono menjelaskan bahwa perizinan yang
dimiliki oleh Pasar Kebon Besar batuceper Kota Tangerang belum bisa dikeluarkan
dikarenakan gagal expos dalam rapat koordinasi perizinan, kami tidak akan
memberikan rekomendasi apapun untuk pemmbangunan tersebut, dan pihak kami sudah
menegaskan bahwa perizinan yang belum dimiliki tidak boleh dibangun terlebih
dahulu, Tegasnya kepada Wartawan. Kami menghimbau agar pemerintah Kota
Tangerang menindak tegas bangunan tersebut Dan sampai saat ini pun pihak
informan kami belum bisa menemui pihak pengelola pasar dan kios tersebut. (soe)
Posting Komentar