Home » » RATUSAN KIOS PASAR KEBON BESAR BERDIRI TANPA IZIN

RATUSAN KIOS PASAR KEBON BESAR BERDIRI TANPA IZIN

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 06 Oktober 2012 | 11.49



awdionline.com | Tangerang, 

 Adanya ratusan kios yang terletak di Jl.Halim perdana kusuma Kelurahan kebon besar Kecamatan Batuceper ternyata belum memiliki izin IMB, HO, IPAL dan IL yang pembangunannya telah berjalan sudah cukup lama, bangunan berupa pasar atau kios tersebut peruntukan awalnya berupa perusahaan yang bergerak di bidang peridustrian yaitu pabrik rakitan TV dan Computer merk Grundig, bahwa dengan berjalannya pembangunan tersebut yang dimiliki oleh pembangunan pasar atau kios kebon besar tersebut perizinannya belum berubah sampai saat ini. Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) dalam waktu dekat akan mengencarkan penertiban terhadap bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berdasarkan Perda No.7 Tahun 2001 tentang IMB dan SK Walikota Tentang masalah bangli IMB yang telah disepakati oleh tim SKPD.  Sasarannya adalah semua bentuk bangunan yang sifatnya pertokoan, tempat usaha dan rumah-rumah warga, termasuk pengembangan perumahan yang melakukan bentuk bangunan, tetapi tidak melakukan revisi IMB di instansi terkait. “Kami akan melakukan penertiban secara besar-besaran terhadap bangunan tanpa IMB, penertiban itu akan dilakukan terhadap semua bangunan”Ungkap Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota, Bpk.Rusdi kepada wartawan belum lama ini. Dalam kegiatan penertiban IMB itu untuk tahap pertama dilakukan disemua wilayah se-Kota Tangerang, dalam penertiban akan dilakukan secara bertahap dan pihaknya juga akan menggandeng sejumlah instansi terkait salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penertiban itu juga perlu dilakukan, kata RUSDI, supaya semua pembangunan perumahan, tempat usaha pertokoan dan perkantoran tetap teratur dan memperhatikan sejumlah syarat yang perlu dipatuhi sehingga pembangunan kedepannya berjalan dengan baik. Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan pada setiap pembangunan , jadi tidak dilakukan begitu saja, dengan dilakukan penertiban ini pula tidak sekedar dapat menegakkan aturan dan menata kota dengan baik tapi juga akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ungkapnya. Kepala Badan Perizinan Bpk. Agus Sugiono menjelaskan bahwa perizinan yang dimiliki oleh Pasar Kebon Besar batuceper Kota Tangerang belum bisa dikeluarkan dikarenakan gagal expos dalam rapat koordinasi perizinan, kami tidak akan memberikan rekomendasi apapun untuk pemmbangunan tersebut, dan pihak kami sudah menegaskan bahwa perizinan yang belum dimiliki tidak boleh dibangun terlebih dahulu, Tegasnya kepada Wartawan. Kami menghimbau agar pemerintah Kota Tangerang menindak tegas bangunan tersebut Dan sampai saat ini pun pihak informan kami belum bisa menemui pihak pengelola pasar dan kios tersebut. (soe)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger