Home » » MA: Jadi Tersangka, Hakim PW Diberhentikan

MA: Jadi Tersangka, Hakim PW Diberhentikan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 18 Oktober 2012 | 15.08

awdionline.com | JAKARTA -

Hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto alias PW, menyampaikan permintaan maaf kepada korpsnya, Mahkamah Agung (MA), lantaran kasus narkobanya sudah merusak citra hakim.
Bagi PW, sudah tidak ada lagi rahasia yang harus ditutup-tutupi lantaran dirinya memang sudah mengonsumsi narkoba jenis sabut sejak enam bulan lalu.


"Saya menyampaikan mohon permintaan maaf kepada pimpinan MA, memang saya sudah
enam bulan terakhir ini sering menggunakan. Mohon maaf kepada pimpinan MA, saya tidak bisa menjaga citra MA dan salam hormat saya," ujar PW di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/10/2012) malam.

Petugas BNN menangkap PW bersama dua temannya, serta empat perempuan penghibur saat pesta narkoba di ruang karaoke 331 Illigals Hotel and Club, kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Selasa (16/10/2012) petang. Di tempat karaoke itu, PW mengaku membeli 20 butir inex dan beberapa gram sabu seharga Rp 7,5 juta.
 
Atas kasus ini, PW berpesan agar orang lain maupun rekan seprofesi tidak terjerumus seperti dirinya. "Ini menyadarkan kita untuk tidak terlibat narkoba," ucapnya.

PW mengaku sudah sejak enam lalu mengonsumsi narkoba jenis sabu dan bermula dari coba-coba.
Ia mengaku belum pernah diperiksa Komisi Yudisial (KY) kendati pihak KY menyatakan telah menerima lima laporan tentang kelakuannya, termasuk penggunaan narkoba. "Belum pernah dipanggil KY," imbuhnya.
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger