Hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto alias PW, menyampaikan permintaan maaf kepada korpsnya, Mahkamah Agung (MA), lantaran kasus narkobanya sudah merusak citra hakim.
Bagi PW, sudah tidak ada lagi rahasia yang harus ditutup-tutupi lantaran dirinya memang sudah mengonsumsi narkoba jenis sabut sejak enam bulan lalu.
"Saya menyampaikan mohon permintaan maaf kepada pimpinan MA, memang saya sudah
enam
bulan terakhir ini sering menggunakan. Mohon maaf kepada pimpinan MA,
saya tidak bisa menjaga citra MA dan salam hormat saya," ujar PW di
kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa
(16/10/2012) malam.
Petugas BNN menangkap PW bersama dua temannya, serta empat perempuan penghibur saat pesta narkoba di ruang karaoke 331 Illigals Hotel and Club, kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Selasa (16/10/2012) petang. Di tempat karaoke itu, PW mengaku membeli 20 butir inex dan beberapa gram sabu seharga Rp 7,5 juta.
Atas kasus ini, PW berpesan agar orang lain maupun rekan seprofesi
tidak terjerumus seperti dirinya. "Ini menyadarkan kita untuk tidak
terlibat narkoba," ucapnya.
PW mengaku sudah sejak enam lalu mengonsumsi narkoba jenis sabu dan bermula dari coba-coba.
Ia mengaku belum pernah diperiksa Komisi Yudisial (KY) kendati pihak KY menyatakan telah menerima lima laporan tentang kelakuannya, termasuk penggunaan narkoba. "Belum pernah dipanggil KY," imbuhnya.
Posting Komentar