Tangerang tanggal 06 Juli 2012, tepatnya pukul 19.30 Wib yang bertempat di Kapolsek Karawaci Kota Tangerang yang dipimpin oleh Komisaris Polisi (Kompol) PRIYO UTOMO TEGUH SANTOSO.SH.SIK didampingi oleh Bripka JAMES SINAMBELA selaku Kasi Humas dan para staf kepolisian di polsek Karawaci Kota Tangerang, telah menyepakati komitmen dengan ORMAS yang ada diwilayah hukum Polsek Karawaci Kota Tangerang.
Karena polisi adalah hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-uandangan, Kegiatan ini adalah salah satu yang patut di contoh diseluruh Kepolisian di Negeri ini, banyaknya sikap masyarakat yang yang semakin lama semakin tidak terarah, karena keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang di tandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan bagi masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini Polsek Karawaci dan para ORMAS yang ada di Kota Tangerang, telah membentuk sebuah komitmen bersama agar semua yang terjadi, menjadi aman dan terkendali serta kondusif, ada beberapa ORMAS yang menghadiri di acara tersebut yaitu Ormas Kombat, Pemuda Pancasila, FKPPI, BPPKB, Forum Banten Bersatu, PPT, FORKABI, Laskar Merah Putih, Laskar Islam Banten dan Benteng Bersatu khususnya diwilayah Kota Tangerang, telah menyepakati 6 (Enam) Komitmen Bersama dengan Polsek Karawaci Kota Tangerang. Inti dari komitmen Bersama tersebut Polisi dan Ormas akan saling menghargai, menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan Ormas akan membantu Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala bentuk apapun. Saat Kepala kepolisian Polsek Karawaci Komisaris Polisi (Kompol) PRIYO UTOMO TEGUH SANTOSO.SH.SIK ditemui “Kami banyak-banyak terima kasih kepada seluruh Ormas yang hadir, karena adanya komitmen Bersama seperti ini adalah suatu kepedulian masyarakat terhadap polisi, hal ini memang perlu di junjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bertoleransi dan menjaga kerukunan umat beragama.
Dan saya atas nama Kepolisian Polsek Karawaci Kota Tangerang akan menjaga sebaik-baiknya Komitmen Bersama tersebut, dengan semua ini maka Kepolisian dan Ormas bersatu padu sebagaimana mestinya”Ungkapnya. Adanya Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan tertera pada pasal 1 ayat 6, pasal 2, pasal 4, pasal 5, dan peran penting antara kepolisian dengan pers dan Ormas sangat penting untuk terwujudnya kesatuan dan persatuan di negeri ini, semua ini halnya seperti pepatah mengatakan “Persahabatan bagai kepompong merubah ulat menjadi kupu-kupu, menjaga persahabatan agar supaya tetap indah dan nyaman. (soe)
Posting Komentar